Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 Maret 2014

Rusun Gunungsari diperjualbelikan

KABARPROGRESIF.COM : Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Gunungsari diperjualbelikan. Penghuni lama, korban penggusuran Jagir-Wonokromo memindahtangankan tempat relokasi tersebut kepada orang lain dengan cara dijual.

Warga asal Krian Sidoarjo, Solikin (Samara) mengaku harus membayar Rp10-25 juta untuk memiliki rusun tersebut. Solikin mengaku rela membayar uang pengganti sewa tersebut karena lokasinya yang strategis.

"Rusun Gunungsari ini awalnya memang penuh, karena dihuni para korban penggusuran. Tetapi sekarang, banyak warga luar (bukan korban penggusuran) yang juga menempeti. Mereka semua membeli dari penghuni lama,"tuturnya Sabtu (9/3/2014).

Di rusunawa Gunungsari sendiri ada 268 unit rumah (kamar). Seluruhnya sudah terisi. Sehingga bagi warga baru yang ingin masuk harus mengantre. Kalau tidak, mereka harus membeli hak guna dari warga sebelumnya.

Praktik jual-beli hak guna bangunan rusun ini memang menguntungkan bagi penghuni lama. Sebab selama ini mereka hanya membayar uang sewa bulanan yang relatif murah.

Untuk lantai dasar misalnya, ditetapkan sebesar Rp235.000, lantai II Rp215.000, lantai III Rp195.000, lantai IV Rp175.000, dan lantai V Rp156.000.

Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum mengetahui adanya praktik jual-beli hak guna rusun Gunungsari tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan.

"Akan segera kami cek. Kami juga akan memanggil Dinas PU Ciptakarya atas praktik ini," ungkap Inspektur Provinsi Jawa Timur Bambang Sadono, Sabtu (9/3/2014).

Untuk diketahui, rusun Gunungsari tersebut diresmikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 2011 lalu. Saat itu hunian sederhana tersebut dibangun dengan APBD Provinsi Jatim sebesar Rp67 miliar.

Berada di atas lahan seluas ± 6.799 meter persegi. Rusun tersebut terdiri dari tiga twin blok, masing-masing lima lantai dengan hunian sebanyak 268 unit.(*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar