Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri Bayar Kerugian Negara Dengan Sebidang Tanah
KABARPROGRESIF.COM : (Ende) Terdakwa kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Yohanes Senda, SE membayar kerugian negara menggunakan tanah miliknya yang saat ini telah disita oleh Kejaksanaan Negeri Ende sesuai dengan persetujuan dirinya dan anggota keluarga. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo ketika dikonfirmasi Sabtu (30/6/2018) mengenai perkembangan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu dengan terdakwa atas nama, Yohanes Senda yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende. Muji mengatakan ketika dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Yohanes Senda diminta untuk mengganti keuangan negara sebesar Rp 220 juta. Namun demikian yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki uang tunai maka dia bersedia menggantinya dengan tanah. Atas permintaan dari terdakwa, Kejaksaan Negeri Ende menyatakan setuju dan saat ini tanah tersebut langsung diukur oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk selanjutnya disita dija...