Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 08 Maret 2019

Rebut Kembali Jl Pemuda 17, Pemkot Surabaya Gugat PT Maspion


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan perdata pada obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) dan PT. Maspion (Tergugat) akan di putus pada pertengahan bulan februari.

" 14 maret akan dilakukan agenda putusan." kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arjuna Megananda, jum'at (8/3).

Putusan atas gugatan tersebut lanjut Arjuna sebenarnya dilakukan pada tanggal 28 februari, namun lantaran ada kendala maka putusan tersebut diundur selama 14 hari.

" Ditunda 2 minggu seharusnya tanggal 28 februari lalu." jelasnya.

Arjuna menjelaskan Pemkot Surabaya menyerahkan SKK ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya atas gugatan tanah di jalan Pemuda 17 Surabaya seluas 2143 m2.

Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).

" Diminta sama Pemkot, karena tidak dimanfaatkan dalam arti tidak ada bangunan tapi PT Maspion tidak menyerahkan." pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pokok perkara nomor 834/Pdt.G/2018/PN Sby yang tertera di website resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa penggugat mohon kepada PN Surabaya untuk menerima dan mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) seluruhnya, oleh karena penggugat terbukti sebagai pemegang alas hak yang sah terhadap obyek sengketa tanah itu.

Dasar gugatan dari Pemkot Surabaya karena telah memiliki hak pengelolaan Nomor 2/kel. Embong Kaliasin, Gambar Situasi Nomor 2116/1994 tanggal 22 Mei 1994, yang terbit pada tanggal 14 Nopember 1994, atas nama pemerintah kotamadya daerah tingkat II Surabaya, dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register : 12345678-1994-20230-1.

Oleh karena itu penggugat memohon agar hakim menetapkan bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut dalam gugatannya, Pemkot Surabaya memohon agar hakim untuk menghukum tergugat ataupun pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, sesuai petitum 2, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap itu.

Selain itu, penggugat memohon agar tergugat di haruskan membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai dan sekaligus. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.181.070.395,- (dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), dan immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara tersebut diucapkan.

Apabila terlambat dalam melaksanakan isi putusan itu, tergugat diwajibkan membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari sejak putusan. Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar