Sekjen dan Bendahara Umum KONI Jalani Sidang Dakwaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ending dan Jhonny terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Ending dan Jhonny sebagai orang yang diduga memberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah