Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 28 Februari 2021

Pasrah, Terpidana Korupsi Proyek Terminal Amplas Dijebloskan ke Lapas Pancurbatu


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Konsultan Pengawas, Bukhari Abdullah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menjalani hukuman.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bondan Subrata, kepada awak media, Sabtu (27/2). 

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan eksekusi terhadap Bukhari.

“Bukhari merupakan terpidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp5.651.448.000,” jelas Bondan.

“Terpidana atas nama Bukhari Abdullah menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II-A Pancur Batu,” tambahnya.

Dijelaskan Bondan, Bukhari telah dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bukhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2445.K/Pid.Sus/2018 tanggal 15 April 2018, yang telah berkekuatan tetap,” pungkas Bondan.

Mengutip pemberitaan sebelumnya bahwa, kasus ini bermula ketika proyek revitalisasi terminal terbesar di Medan itu ditemukan 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul.

Ke enam item volume pekerjaan yang dimaksud yakni area pengerasan lahan, pekerjaan overlay perkerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama.

Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom.

Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.

0 komentar:

Posting Komentar