Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Mei 2022

Usai Diperiksa Kasus Gratifikasi Bimtek, Sekda Lampung Utara dan Asisten I Bungkam


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung Utara) Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Mankodri diperiksa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. 

Keduanya diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifkasi kegiatan bimtek kepala desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.

keduanya diperiksa di Mapolres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022). Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan langsung menuju mobil yang telah siap menjemput mereka.

Saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan, baik sekda maupun asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik.

"Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pada panggilan pertama keduanya tidak hadir.

"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa hari ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Eko, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi.

Diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa. 

Polisi memeriksa Sekda Lampung Utara Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua oknum pejabat di DPMPD berinisial IAS oknum Kabid dan NG menjabat Kasi. 

Mereka ditengarai menerima gratifikasi dalam kegiatan bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan penyelanggara bimtek. 

Diduga penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka dari tiap iuran para kades yang mengikuti bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut, peserta atau kades mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta per peserta dari sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022. 

Jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 perserta dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.

Dalam perkara ini, barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.

0 komentar:

Posting Komentar