Ganjar Siswo Pramono Minta Kejati Jatim Kembalikan Sebagian Uang yang Disita
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menerima suap sebanyak RpRp5.452.381.500, terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak terima. Ia pun melakukan perlawanan dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera mengembalikan sebagian uang yang disita tersebut. Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkot Surabaya ini mengaku hanya menerima uang suap dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya mulai tahun 2017 - 2022 sebesar Rp2.665.000.000. Sedangkan sisanya tersebut merupakan harta milik pribadinya yang sudah ia depositokan sejak tahun 2016 serta sisa pendapatan dari ASN Pemkot Surabaya. Uang yang disita itu sebelumnya ia dititipkan kepada dua rekannya yakni Suhiran sebanyak Rp2,4 miliar dan Yusuf Effendi Rp1,2 miliar. "Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Fransiska Natalia Juliana selaku staf hukum BCA Kantor 3 Surabaya menerangkan bahwa ...