KPK Tuntut Direktur CV Cipto Makmur Jaya Sucipto Penyuap Bupati Sugiri Sancoko di Proyek RSUD Dr. Harjono, Ponorogo 2,5 Tahun Penjara
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sucipto selaku pemiik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang diduga menyuap Bupati Sugiri Sancoko di Proyek RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dituntut 2 tahun 5 bulan Penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bila Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sucipto berupa Pidana Penjara 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan, dikurangi selama selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK saat membacakan amar tuntutan dinruang Cara Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at 6 Maret 2026.
Tak hanya pidana penjara, Sucipto juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut dengan penjara selama 90 hari," jelasnya.
Kendati tuntutan pidana penjara dan denda yang dianggap memberatkan itu lantaran terdakwa Sucipto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ada hal lain yang dianggap meringankan terhadap terdakwa Sucipto.
"Terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Arief Usman dan Johan Dwi Junianto menyebut bila terdakwa Sucipto selaku pemiik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya diduga memberikan uang suap dengan total sebesar Rp950 juta kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Pemberian uang tersebut melalui Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yaitu dengan cara mengatur tender/ pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD Dr. Harjono, Ponorogo agar mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
Untuk mendapatkan proyek dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp14.030.930.030,81, terdakwa Sucipto mendatangi Yunus Mahatma di ruangannya.
Ia menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan paviliun RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.
Hal itu diutarakan terdakwa Sucipto usai mendapatkan persetujuan dari Sugiri Heru Sangoko yang merupakan orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Apalagi sebelumnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga sudah memberitahukan kepada Yunus Mahatma bila orang dekatnya tersebut yang mengatur proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.
Kemudian Yunus Mahatma menyetujui karena sebelumnya Sugiri Sancoko memerintahkan kepada Yunus Mahatma untuk urusan pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yang menentukan kontraktornya adalah Sugiri Heru Sangoko.
Dalam pertemuan itu, Yunus Mahatma pun seketika meminta kepada terdakwa Sucipto untuk berkoordinasi dengan Wakil Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Mujib Ridwan yang juga sebagai PPK untuk kegiatan pengadaan serta memyiapkan komitmen feenya.
Terdakwa Sucipto kemudian diminta oleh Yunus Mahatma untuk urusan kelengkapan dokumen persyaratan proses e-Katalog agar berkoordinasi dengan Mujib Ridwan dan menyampaikan kewajiban terdakwa membayar komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Sugiri Sancoko," ujarnya.
Berselang 3 bulan berikutnya atau pada 19 April 2024, Mujib Ridwan kembali menemui Sucipto di warung kopi sebelah selatan RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.
Pertemuan tersebut sekedar mengingatkan kembali kewajiban pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari paket pekerjaan paviliun tersebut.
Sayangnya hingga dua bulan berikutnya belum ada kejelasan soal fee proyek tersebut, lantas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menemui Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
Dalam pertemuam itu Sugiri Sancoko meminta Yunus Mahatma meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan pencalonan kembali dalam Pilkada tahun 2024.
Atas permintaan tersebut, tepatnya pada bulan Juni 2024, Yunus Mahatma menyanggupi dan menyampaikan nanti uangnya akan diambilkan dari kontribusi atau setoran komitmen fee terdakwa Sucipto atas pekerjaan pembangunan paviliun RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yang dikerjakan oleh CV Cipto Makmur Jaya.
Seketika itu juga Yunus Mahatma pun menemui Mujib Ridwan agar menyampaikan kesanggupan soal fee proyek kepada terdakwa Sucipto.
Terdakwa kemudian mendatangi Yunus Mahatma di ruangan Direktur RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dan menyampaikan kesanggupan memberikan uang komitmen fee sebesar Rp450 juta yang selanjutnya diserahkan oleh terdakwa Sucipto secara tunai melalui Mujib Ridwan di ruangannya.
Berselang dua bulan kemudian, pada bulan Agustus 2024, Bupati Sugiri Sancoko lantas memanggil Yunus Mahatma di ruang kerjanya.
Bupati Ponorogo ini menagih kekurangan uang tersebut.
Ia juga mengaku kekurangan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan Pilkada Tahun 2024.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Yunus Mahatma di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dan menyampaikan bersedia memberikan uang sebesar Rp500 juta, kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Yunus Mahatma melalui Mujib Ridwan.
Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 7 November 2025.
Lalu, tanggal 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono S, Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sugiri Sancoko jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma Direktur Utama RSUD Dokter Harjono Ponorogo, dan Sucipto pihak swasta rekanan RSUD Dr. Harjono S, Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terindikasi sebagai penerima dari Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma sebagai penerima dari Sucipto.
Sedangkan klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma.

Komentar
Posting Komentar