Ganjar Siswo Pramono Ajukan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa Ganjar Siswo Pramono minta kepada majelis hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan terdakwa Ganjar Siswo Pramono melalui Penasihat Hukumnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at 6 Maret 2026.
Alasan minta keringanan hukuman itu ke satu lantaran terdakwa Ganjar Siswo Pramono belum pernah dihukum sebelumnya,
"Dua, terdakwa menyesali segala perbuatannya, sekaligus berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata penasehat hukum terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Sedangkan yang ketiga, terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah beritikad baik.
"Empat, terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak remaja yang membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayah," jelasnya.
Untuk yang kelima, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga sehingga keluarga masih membutuhkan perhatian dan penghasilan dari terdakwa.
"Bahwa dengan didasarkan pada seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang mulai ini, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seimbang pada diri terdakwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Ridho Hendry menuntut terdakwa Ganjar Siswo Pramono 5,6 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Denda tersebut harus dibayar paling lama selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman pisana penjara penggabti denda selama 140 hari dan dengan peribtah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa menilai, Ganjar Siswo Pramono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejati Jatim telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga staf Pemkot Surabaya lalu pegawai perbankan dan penyedia barang/ jasa atau kontraktor.
Namun sayangnya, puluhan saksi kontraktor yang dihadirkan itu tak satu pun mengakui telah menyuap terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Padahal dalam dakwaan sudah jelas pengakuan terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima suap dari mereka.
Apalagi uang tersebut juga pernah dititipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya sebesar Rp3,6 miliar.
Kemudian saksi KPK menyatakan bila terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Adapun nama perusahaan yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 dan memberikan sejumlah uang bila diakumulasikan sebesar Rp650 juta yang diterima terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada tahun 2018 diantaranya.
PT. Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta mengerjakan proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 (Jalan Mayjen Sungkono - Jalan Abdul Wahab Diamin Taman Makam Pahlawan) dan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di Jalan Dukuh Kupang Baru - Jalan Dukuh Kupang - TVRI.
Lalu PT. Cahaya Indah Mandya Pratama sebesar Rp50 juta yang mengerjakan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Tunjungan tepatnya Praban - Tanjung Anom.
Kemudian PT. Rudi Jaya sebesar Rp100 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Frontage Road Barat tepatnya Dolog - Dinkes dan jalan Jetis - jalan SMEA.
PT. Sarana Marga Perkasa jo PT. Duta Persada Raya sebesar Rp50 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Raya Kedung Baruk.
Lanjut PT. Bukit Dalam Barisan sebesar Rp50 juta, Pedestrian Dengan Saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Simokerto.
PT. Media Cipta Perkasa sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Jembatan Bentang 8m di jalan PLATUK dan Jembatan Bentang 8m di jalan Tambak Wedi.
Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Wiyung.
PT. Arisco Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Sidotopo Wetan.
Dan PT. Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 dijalan Wiyung.
Sedangkan pada Tahun 2018 hanya PT. Prasasti Tiara Ayunda, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Timur (Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Barat, (Ruas Kelurahan Sememi - Kecamatan Benowo).
Di tahun 2019, terdakwa Ganjar Siswo Pramono menerima suap cukup menggiurkan.
Eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya itu dapat mengantongi uang sebesar Rp900 juta dari beberapa perusahaan diantaranya.
PT. Putra Negara sebesar Rp80 juta untuk proyek Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Katini (Pertigaan jalan Darmo ke Barat) atau Brandgang sisi selatan adt7.
Serta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Kartini (Pertigaan jalan Darmo ke barat atau Brandgang sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian ≤ 3 m) di jalan DR. Soetomo sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Dr. Soetomo - Jl. Diponegoro (sisi Barat Selatan).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Diponegoro - DR. Soetomo sisi barat utara.
Kemudian PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utara depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (jalan Belakang Bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (JL. MERR.)
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura.
PT Jaya Etika Teknik sebesar Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmawangsa - jalan Gubeng Kertajaya Gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau POM Bensin hingga Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di Pucang Dharmawangsa sisi barat - Pucang Dharmawangsa sisi barat - Perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan tembaan pasar wetan - jalan Prambanan.
PT Calvary Abadi Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).
Pada tahun 2020, PT Putra Negara sebesar Rp85 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (JL. JLLB KE GBT) (BDH).
PT Rudy Etika, KSO sebesar Rp50 juta untuk Pembangunan Jembatan Joyoboyo.
Tahun 2021, PT Dewanto Media, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (jalan JLLB tepatnya jalan Sememi ke utata) murni.
PT Putra Negara sebesar Rp80 juta Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 atau jalan Akses jalan GBT atau aspal sekitaran stadiun (murni).
PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utata atau depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan belakang bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan MERR).
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (Jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura).
PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian (Jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmahusada - jalan Gubeng Kertajaya gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau SPBU sampai dengan Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Pucang Dharmahusada sisi barat - perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan Tembaan Pasar Wetan - jalan Praban.
PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).

Komentar
Posting Komentar