Ganjar Siswo Pramono Minta Kejati Jatim Kembalikan Sebagian Uang yang Disita
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menerima suap sebanyak RpRp5.452.381.500, terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak terima.
Ia pun melakukan perlawanan dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera mengembalikan sebagian uang yang disita tersebut.
Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkot Surabaya ini mengaku hanya menerima uang suap dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya mulai tahun 2017 - 2022 sebesar Rp2.665.000.000.
Sedangkan sisanya tersebut merupakan harta milik pribadinya yang sudah ia depositokan sejak tahun 2016 serta sisa pendapatan dari ASN Pemkot Surabaya.
Uang yang disita itu sebelumnya ia dititipkan kepada dua rekannya yakni Suhiran sebanyak Rp2,4 miliar dan Yusuf Effendi Rp1,2 miliar.
"Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Fransiska Natalia Juliana selaku staf hukum BCA Kantor 3 Surabaya menerangkan bahwa terdakwa membuka deposito pada tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp1 miliar dengan nomor rekening deposito 1880129381 dan pembukaan deposito kedua pada tanggal 21 Desember 2016 dengan jumlah sebesar Rp1 miliar dengan nomor rekening deposito 1880492787," jelas terdakwa Ganjar Siswo Pramono melalui penasehat hukumnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at 6 Maret 2026.
Nah, dari dua deposito tahun 2016 sebesar Rp2 miliar itu, kemudian terdakwa Ganjar Siswo Pramono mencairkannya pada tanggal 22 November 2022 untuk membeli sukuk lantas menjualnya kembali pada tahun 2023.
"Sebelum perkara tersebut terungkap sehingga pembelian deposito itu bersumber dari harta terdakwa yang telah dimiliki terdakwa pada tahun 2016 bukan diperoleh terdakwa menerima suap seperti seperti dalam dakwaan yaitu periode tahun 2017 hingga 2022," tandasnya.
Tak hanya mempersoalkan uang Rp2 miliar, dalam nota pembelaannya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga mempertanyakan uang sebesar Rp1.538.631.800 yang juga di sita oleh Kejaksaan.
Menurutnya uang tersebut bersumber dari sisa pendapatan resmi mulai gaji maupun tunjangan sebagai ASN Pemkot Surabaya yang ditabungnya setiap bulan dari tahun 2017 - 2022.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdakwa dapat membuktikan sebagian setoran-setoran tunai yang dilakukan oleh terdakwa ke nomor rekening BCA 1889000099 dengan jumlah total sebesar Rp1.538.631.800 bersumber dari pendapatan yang resmi dan sah diikuti pula dengan pemilihan deposito dan sukuk ritel yang dilakukan oleh terdakwa dengan nominal Rp2.000.000.000," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Ridho Hendry menuntut terdakwa Ganjar Siswo Pramono 5,6 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Denda tersebut harus dibayar paling lama selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman pisana penjara penggabti denda selama 140 hari dan dengan peribtah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa menilai, Ganjar Siswo Pramono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik.
Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejati Jatim telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga staf Pemkot Surabaya lalu pegawai perbankan dan penyedia barang/ jasa atau kontraktor.
Namun sayangnya, puluhan saksi kontraktor yang dihadirkan itu tak satu pun mengakui telah menyuap terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Padahal dalam dakwaan sudah jelas pengakuan terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima suap dari mereka.
Apalagi uang tersebut juga pernah dititipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya sebesar Rp3,6 miliar.
Kemudian saksi KPK menyatakan bila terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Adapun nama perusahaan yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 dan memberikan sejumlah uang bila diakumulasikan sebesar Rp650 juta yang diterima terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada tahun 2018 diantaranya.
PT. Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta mengerjakan proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 (Jalan Mayjen Sungkono - Jalan Abdul Wahab Diamin Taman Makam Pahlawan) dan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di Jalan Dukuh Kupang Baru - Jalan Dukuh Kupang - TVRI.
Lalu PT. Cahaya Indah Mandya Pratama sebesar Rp50 juta yang mengerjakan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Tunjungan tepatnya Praban - Tanjung Anom.
Kemudian PT. Rudi Jaya sebesar Rp100 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Frontage Road Barat tepatnya Dolog - Dinkes dan jalan Jetis - jalan SMEA.
PT. Sarana Marga Perkasa jo PT. Duta Persada Raya sebesar Rp50 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Raya Kedung Baruk.
Lanjut PT. Bukit Dalam Barisan sebesar Rp50 juta, Pedestrian Dengan Saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Simokerto.
PT. Media Cipta Perkasa sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Jembatan Bentang 8m di jalan PLATUK dan Jembatan Bentang 8m di jalan Tambak Wedi.
Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Wiyung.
PT. Arisco Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Sidotopo Wetan.
Dan PT. Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 dijalan Wiyung.
Sedangkan pada Tahun 2018 hanya PT. Prasasti Tiara Ayunda, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Timur (Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Barat, (Ruas Kelurahan Sememi - Kecamatan Benowo).
Di tahun 2019, terdakwa Ganjar Siswo Pramono menerima suap cukup menggiurkan.
Eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya itu dapat mengantongi uang sebesar Rp900 juta dari beberapa perusahaan diantaranya.
PT. Putra Negara sebesar Rp80 juta untuk proyek Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Katini (Pertigaan jalan Darmo ke Barat) atau Brandgang sisi selatan adt7.
Serta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Kartini (Pertigaan jalan Darmo ke barat atau Brandgang sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian ≤ 3 m) di jalan DR. Soetomo sisi utara.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Dr. Soetomo - Jl. Diponegoro (sisi Barat Selatan).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Diponegoro - DR. Soetomo sisi barat utara.
Kemudian PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utara depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (jalan Belakang Bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (JL. MERR.)
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura.
PT Jaya Etika Teknik sebesar Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmawangsa - jalan Gubeng Kertajaya Gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau POM Bensin hingga Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di Pucang Dharmawangsa sisi barat - Pucang Dharmawangsa sisi barat - Perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan tembaan pasar wetan - jalan Prambanan.
PT Calvary Abadi Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).
Pada tahun 2020, PT Putra Negara sebesar Rp85 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (JL. JLLB KE GBT) (BDH).
PT Rudy Etika, KSO sebesar Rp50 juta untuk Pembangunan Jembatan Joyoboyo.
Tahun 2021, PT Dewanto Media, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (jalan JLLB tepatnya jalan Sememi ke utata) murni.
PT Putra Negara sebesar Rp80 juta Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 atau jalan Akses jalan GBT atau aspal sekitaran stadiun (murni).
PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utata atau depan SMKN 5.
PT Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan belakang bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.
PT Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan MERR).
PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (Jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura).
PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian (Jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmahusada - jalan Gubeng Kertajaya gang IX.
Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau SPBU sampai dengan Viaduct.
Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Pucang Dharmahusada sisi barat - perempatan jalan Kertajaya ke selatan.
PT Kharisma Bina Kontruksi sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan Tembaan Pasar Wetan - jalan Praban.
PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).

Komentar
Posting Komentar