Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Juni 2022

Cegah Peredaran Senpi Rakitan, Mabes Polri Bina Perajin Senapan di Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Kelurahan atau Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.

“Penggunaan senapan angin, sesui ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm.

” Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol Marzuki menambahkan para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda/Polres setempat.

Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, pengrajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.

” Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan, ” ujar Kompol Marzuki.

Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.

” Yang sudah bergabung 129 meliputi pengrajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke polsek, polres, setelah itu Polda, dan mabes Polri, ” tambah Ahmad Komarudin lagi.

Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

” Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan pengrajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu, ” tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual.

Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap ada 5 orang.

“Bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka,” kata Dedi di Mako Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pertama, kata Dedi, Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang tersangka, Polda Metro Jaya ada 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur ada 1 orang tersangka. 

Untuk Polda Metro Jaya, kata dia, tim masih bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo.

“Polda Jawa Tengah pun demikian, masih bergerak termasuk Polda Jawa Timur tadi malam sudah menetapkan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dedi menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ratusan Siswa PSHT Terima Pembeklan Hukum dari Kejari Kota Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Ratusan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kediri mendapatkan pembekalan tentang hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. 

Acara ini dikemas dalam latihan bersama seluruh ranting se-Kota Kediri yang dilaksanakan di Padepokan PSHT Kota Kediri, Minggu (12/6/2022).

Ketua PSHT Kota Kediri Agung Sediana mengatakan, dalam latihan bersama kali ini seluruh siswa tak hanya latihan fisik, namun kami juga memberikan materi hukum dengan bekerjasama bersama Kejari Kota Kediri.

” Kami menginginkan siswa – siswi PSHT menjadi manusia yang berkualitas, tak hanya pandai menjaga diri, namun juga memahami perbuatan-perbuatan yang berakibat sanksi hukum,” kata Agung Sediana, ketua cabang PSHT Kota Kediri.

Agung menambahkan, jika materi dari jaksa ini memang cukup penting bagi para pesilat, mengingat kenakalan remaja saat ini sering terjadi tawuran dengan masalah yang sepele.

“Semoga dengan materi hukum yang kami berikan pada siswa ini akan berdampak positif, dan adek adek kita bisa menjaga diri, juga bisa menjadi manusia yang berkualitas,” terangnya.

Sementara itu Hari Rachmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, dalam materinya memaparkan masalah yang sering terjadi saat ini, diantaranya pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh para pesilat.

Menurutnya undang undang telah mengatur semuanya, semua perbuatan bersalah ada sanksi hukumnya. 

“Kami mengingatkan dan meminta agar adik-adik memahami, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik baik, Jangan main hakim sendiri,” kata Hari Rachmat di hadapan siswa.

Hari juga mengingatkan agar dapat mengendalikan diri dengan ketrampilan silat para pesilat, sehingga tidak menimbulkan gesekan antar pesilat, sebab ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Selain itu pihaknya juga mengajak seluruh anggota PSHT Kota Kediri untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum dan menjaga kondusifitas Kota Kediri. 

“Khususnya kasus-kasus yang sering melibatkan antara perguruan silat, seperti pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan,”tutup Harry Rachmat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Sipanuju juga memberikan wejangan pada seluruh siswa dan juga warga yang hadir di padepokan PSHT Kediri ini.

Sabtu, 11 Juni 2022

Lapas Purwodadi Overload, Kalapas: Masih Bisa Diatasi


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwodadadi overload. Kapasitas Lapas kelas IIB Purwodadi sebanyak 120 orang, namun saat ini ditempati oleh 259 orang. Mereka menempati 63 kamar yang disediakan.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto mengungkapkan itu usai dikunjungi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (11/6/2022).

”120, saat ini ada 259 (napi dan warga binaan). Kalau kamar, kita kan punya 63 kamar. Masih bisa diatasi,” terangnya kepada wartawan.

Dia menegaskan, kapasitas 120 kamar itu untuk ukuran tidur. Sehingga, meskipun overload hingga dua kali lipat lebih, dia menyatakan masih tetap muat.

Adapun terkait kunjungan Wamenkumham, Soebiyanto menyatakan apresiasnya karena dianggap sudah baik dalam mengelola para warga binaan.

Meski begitu, ada hal-hal yang mesti diperhatikan agar cita-cita mencapai WBK-WBBM (Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) benar-benar terwujud.

”Atas kunjungan Pak Wamen ke sini, kami bergembira dan terima kasih. Karena tanggapan beliau cukup baik dan ini perlu kami perhatikan dan pertahankan,” kata dia.

”Mungkin ada hal-hal yang belum kita maksimalkan, untuk ke depannya akan kami perbaiki,” tutupnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh rutan dan lapas di Indonesia overload. Jumlahnya sekitar 100 ribu orang napi dan warga binaan.

Kunjungi Rutan 1 Medan, Dirnarkoba Kejagung RI: Hebat, Layanan Prima di Tengah Keterbatasan


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktur Narkoba Kejagung RI, Darmawel Aswar didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edwaryd Kaban melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan, Sabtu (11/6/2022) guna meninjau tahanan kasus narkoba yang sedang ditahan dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Medan.

Kepala Rutan, Theo Adrianus beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut, Erwedi Supriyatno menyambut kedatangan Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu serta mengajak keduanya untuk berkeliling di areal Rutan 1 Medan.

Di sela-sela kegiatan kunjungan, Dirnarkoba Kejagung RI melakukan sesi ramah-tamah dengan wargabinaan yang tengah melaksanakan kegiatan senam rutin, berdialog dan mendengarkan aspirasi para tahanan khususnya tahanan kasus narkoba.

“Hebat ini ada senamnya dengan ibu-ibu instruktur yang tentunya menambah semangat para tahanan,” ujar Dirnarkoba Kejagung RI.

Tidak hanya itu, di sesi akhir juga dilanjutkan dengan pembagian snack serta vitamin bagi warga binaan yang mendapat apresiasi dari Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu.

“Saya baru tau kalau di Rutan juga ada program penggemukan, ini buktinya dikasih roti, dikasih vitamin lagi, hebat ini loh, di tengah keterbatasan menampung bapak-bapak semua yang jumlahnya sangat luar biasa,” paparnya.

Seperti yang diketahui, dengan kapasitas 1250 orang, hari ini Rutan 1 Medan dihuni oleh 4112 orang warga binaan yang 2451 orang diantaranya adalah kasus narkoba.

Oleh sebab itu, pada sesi ramah tamah kepala rutan juga menyampaikan agar seluruh aparat penegak hukum dapat bekerjasama menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan tidak menjalani masa pidana di penjara yang tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan kunjungan ini juga sekaligus meninjau tempat-tempat yang nantinya dapat dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba tidak lagi menjalani masa pidana di penjara yang menyebabkan kondisi overkapasitas.

Jumat, 10 Juni 2022

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terkait Kasus KDRT


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Rajuddin M Nur (52) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam perkara tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) asal Kejari Aceh Selatan di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis 9 Juni 2022.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Tim Tabur dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan salah satu DPO. Dan para DPO lain akan segera ditangkap secepatnya.

"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Abdya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan," kata Ali Rasab dalam keterangan yang diterima media, Jumat (10/6/22).

Ali mengatakan, setelah terpidana Rajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan putusan majelis hakim hingga ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), kemudian terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. Namun terpidana Rajuddin tidak mengindahkan surat panggilan tim jaksa selaku eksekutor. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO.

Setelah lama menjadi DPO, terpidana berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh pada Kamis (9/6/22).

"Saat ini terpidana berada di Kejari Aceh Barat Daya. Selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan MA dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rajuddin M Nur telah bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menggalakkan penangkapan buronan atau DPO. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya terpidana yang berstatus buronan itu ditangkap.

"Kami sedang menggalakkan penangkapan DPO atau buronan di wilayah Kejati Aceh," kata Bambang dalam keterangannya.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO, Edi Saputra yang merupakan terpidana kasus pengrusakan hutan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ali Rasab Lubis pada Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh langsung menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Edi Saputra," ujarnya. 

Selasa, 07 Juni 2022

Bea Cukai Jambi Bersama Denpom Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Bea Cukai Jambi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan dua pelaku di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. 

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi pun menggagalkan aksi penyelundupan 160 ribu rokok ilegal itu.

Aksi petugas dilakukan di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani menjelaskan, aksi penindakan yang dilakukan petugas gabungan berawal dari informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP)," kata Enny di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (7/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta. 

Tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.

Enny mengatakan, dalam kasus itu, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas. 

Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Kota Jambi. 

Menurut dia, saksi yang diperiksa sampai saat ini masih dua orang.

Enny menyebut, keduanya telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.

"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny.

Bea Cukai Jambi terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi. 

Lewat kegiatan pengawasan itu, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Persidangan kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) yang mayatnya dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng) berakhir pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Kolonel Priyanto. Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022) hari ini.

Dalam perkara tersebut majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) yang berboncengan dengan Salsabila (14) di Nagreg.

Namun, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Kedua korban tabrakan tersebut justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu. 

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka yang dihadrikan, yakni Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Senin, 06 Juni 2022

Panglima TNI Duga 2 Perwira Aniaya Sertu Bayu hingga Meninggal di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga dua perwira TNI terlibat penganiayaan terhadap juniornya, Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Sertu Bayu meninggal ketika bertugas di Timika, Papua, pada 8 November 2021.

“Diduga sebagai pelaku ada dua perwira di sini,” kata Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika mengungkapkan, dua perwira tersebut masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).

Andika mengatakan, pihak polisi militer setempat telah melimpahkan berkas perkara ke Oriturat Militer Jayapura pada 13 Desember.

Selanjutnya, Oditurat Militer Jayapura baru melimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta pada 25 Mei.

Setelah berkas sampai di Oditurat Militer Jakarta, Andika kemudian memerintahkan oditur jenderal menelusuri kasus tersebut.

“Selidiki apa yang terjadi karena saya ingin tahu apa yang terjadi,” imbuh dia.

Dikutip dari makassar.tribunnews.com, seorang ibu bernama Sri Rejeki (50), warga Solo, Jawa Tengah tengah berjuang mencari keadilan. 

Ia masih ingin mencari tahu kebenaran di balik kematian putranya bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal saat bertugas di Timika, Papua.

Pada Juni 2021, anaknya mendapatkan tugas ke Timika. Namun pada tanggal 8 November 2021, anaknya pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Ada kejanggalan dalam kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, yang tengah dikejar oleh sang ibu.

"Saya minta outopsi ulang. Tapi petugas justru hanya memberikan janji akan diberi hasil outopsi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Sri mengatakan, dua hari sebelum kematian putranya, dia sempat melakukan komunikasi via video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

"Anak saya dipulangkan dari Timika, dan dimakamkan di TPU Pracimaloyo," ujarnya.

Selama prosesi pemakaman, dia sempat tak diizinkan melihat jasad putranya itu. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. 

Sehingga dia menduga kematian anaknya tidak wajar, dan ada unsur pidana.

Ia pun mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu, hingga mendapati informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika.

"Kalau kabarnya, oknum itu berpangkat letnan. Kasus ditangani otmil Jayapura," kata dia.

"Namun tanggal 25 Mei lalu, kabarnya diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta," imbuhnya.

Tapi, dirinya heran justru belum ada tindakan serius terhadap kedua oknum tersebut. Dia mengetahui hal itu, setelah melihat unggahan salah seorang oknum yang di salah satu media sosial.

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Ternyata Berinisial FE, Mau Jual Potongan Besi Hingga 2 Truk


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polisi mengungkapkan satu nama oknum ASN yang diduga menjual barang hasil penertiban dari gudang Satpol PP Surabaya.

“Dia ialah FE salah satu yang diduga. Sesuai laporan dari Kasatpol PP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6).

Dia mengatakan dugaan sementara barang yang mau dijual, yakni potongan besi.

“Terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi itu, Niatnya mau dijual. Eh, keburu ketahuan dari teman-teman satpol PP,” ujarnya.

Mirzal menjelaskan oknum ASN itu tidak beraksi sendiri, melainkan ada beberapa orang warga sipil yang terlibat.

“Ada beberapa orang sipil terlibat di situ yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Sedang kami dalami,” kata Mirzal.

Sebelumnya dikabarkan bahwa barang-barang yang diduga dijual secara nonprosedural itu bila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, polisi sudah mengerahkan penyidik untuk segera mengambil data-data register hingga barang bukti ataupun hasil pemeriksaan satpol PP.

Terungkap! Ternyata ini barang yang mau dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Jumlahnya fantastis.

“Hari ini, hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara supaya bisa dinaikan sidik,” katanya.

Polrestabes Surabaya juga telah berkoordinasi dengan satpol PP mengenai pengelolaan barang bukti sehingga mereka mudah untuk mencatat data-data tersebut.

"Itu mungkin besi-besi PKL yang disimpan di gudang, yang belum diambil besi-besi dalam bentuk potong-potong. Tadi penyidik sudah berkoordinasi terkait penjelasan barang-barang yang hilang,” jelasnya.

Dia menyebut aksi tersebut sebagai korupsi bila memang barang-barang yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu terbukti milik negara.

"Korupsi bisa jadi, ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi," ucap Mirzal.

Laporan terkait dengan dugaan menjual barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya sudah dilaporkan sejak 2 Juni 2022 lalu ke Polrestabes Surabaya.

Bantu Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasuruan MoU Dengan Perhutani


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memperpanjang kerjasama dengan Perum Perhutani dalam pendampingan perkara hukum. 

Perum Perhutani meminta Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat menghadapi perkara perdata atau tata usaha negara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, penandatanganan itu melanjutkan kerjasama yang sudah ada.

Menurut Jemmy, Perum Perhutani meminta pendampingan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat terlibat perkara perdata.

"Kami siap mendampingi Perhutani ketika ada permasalahan hukum dan tata usaha negara yang sedang dihadapi," kata Jemmy, Senin (6/6/2022).

Jemmy mengatakan, pendampingan tidak hanya saat ada permasalahan. Disampaikannya, pendampingan juga dilakukan dalam penyelamatan aset Perhutani.

"Kami mendampingi Perhutani untuk tertib administrasi, termasuk mengakomodir semua aset - asetnya. Jangan sampai asetnya lepas dan dikuasai pihak lain," urainya.

Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada penyelamatan aset Perhutani, karena banyak aset Perhutani yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan kasus yang paling sering terjadi adalah konflik akibat masyarakat tidak memahami tata cara pemanfaatan kawasan hutan, sehingga kadang melanggar aturan dari Perhutani. *****

Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6/2022) di Hotel Aston Palembang dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. 

Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas. 

Baik untuk biaya makan napi/tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru. Untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana dewasa.

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas/Rutan diatas daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung No 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk itu menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restorative, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. Jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

Dinas PUPR Kabupaten Balangan dan Kejari Jalin Kerja Sama di Bidang Penanganan Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Paringin) Dinas PUPR Kabupaten menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/6/2022).

Penandatanganan dilaksanakan Kepala Dinas PUPR , Rahmadiah, dan Kepala Kejari , La Kanna, di Aula Kantor Kejari di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuannya, mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan.

Melalui MoU tersebut, Kejari Balangan memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rahmadiah, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.

Pihaknya pun merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kegiatan berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN tersebut. Harapannya ungkap Rahmadiah, agar tidak ada pelanggaran aturan undang-undang di instansinya.

Pada kesempatan yang sama, La Kanna menyampaikan, kerja sama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya.

Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPR Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.

"Melalui MoU ini, Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah," ungkap La Kanna.

Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Sebanyak 20 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Senin (6/6).

Peresmian rumah RJ kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan desa dan kelurahan itu digelar di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan terhubung via zoom dengan 20 desa dan kelurahan yang ada rumah RJ tersebar di 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

“Mengapa ini istilahnya ada rumah (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum,” ucap Kajati perempuan pertama di Jatim itu.

Mia mejelaskan, rumah RJ ini merupakan upaya kejaksaan bisa menyentuh kepada masyarakat agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.

“Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Dalam prakteknya, tentu ada aturan dari Peraruran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, sampai saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.

“Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menyebut, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. 

Sisanya ada sekira tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat restorative justivce.

Sementara, Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah lain. Secara bersamaan langsung meresmikan 20 rumah restorative justice. Beda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja.

Untuk perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di restorative justice.

Dua perkara adalah kasus KDRT dan kasus pencurian ponsel yang sudah diselesaikan lewat restorative justice, dan satu perkara penggelapan BPKB yang tidak bisa diselesaikan.

“Karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya korban tidak mau di upayakan damai,” kata Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor dengan didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan pejabat terkait.

Sabtu, 04 Juni 2022

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Pamekasan Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas Milik Anggota


KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasubbag Sarpas Kompol Mohammad Syaiful, Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo beserta anggota Propam Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personil Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan Senpi dan pelanggaran disiplin.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan senjata api (senpi) inventaris di halaman Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (4/6/2022) pagi.

“ Pemeriksaan fisik senjata api adalah upaya menangkal pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan personel Polri, khususnya Personel Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

” Pemeriksaan senpi ini dilakukan secara rutin maupun insidentil, dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota. Pemeriksaan khususnya terkait kondisi fisik senjata api masing-masing anggota,” jelasnya.

Selain pemeriksaan senpi, juga dilakukan pengecekan Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.

Ditempat terpisah Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan dilengkapi dengan surat izin pemegang senjata api dan masih berlaku. 

Jumat, 03 Juni 2022

Kejari Denpasar Launching 42 Rumah RJ


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).

Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.

Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihakdan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.

Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar. 

Sidak ke Lapas Pontianak, Kanwil Kemenkumham Kalbar Temukan Barang Ini di Kamar Hunian WBP


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Jumat (3/6).

Dalam sidak itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas. Sidak dilakukan di kamar hunian yang dipilih secara acak pada Blok H.

Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas atau rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.

"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Ika Yusanti. Dia menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.

Selain itu, lanjut Ika, sidak merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lapas/rutan yang ada di Kalbar. 

“Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Ika Yusanti.

Jual Barang Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Ke APIP dan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto tak menampik dengan adanya informasi bila salah satu anak buahnya melakukan tindakan tercela.

Yakni dengan menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ke orang lain.

Apalagi dari hasil menjual barang penertiban itu nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah.

"Iya itu benar. Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” kata Eddy, Jum'at (3/6).

Eddy menambahkan, usai mengetahui laporan itu, seketika pihaknya langsung langkah-langkah yakni dengan melakukan peninjauan lokasi serta memeriksa anggota Satpol PP yang dianggap mengetahui kejadiannya.

"Selanjutnya kami perintahkan kepada Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Eddy pihaknya juga melaporkan kepada pimpinan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Surabaya.

"Pada tanggal 24 mei 2022 kami melaporkan kepada Atasan langsung ibu Asisten Pemerintahan dan langsung menyampaikan kepada Inspektur tentang kejadian tersebut," ungkapnya.

Bahkan lanjut Eddy, pihak inspektorat juga bekerja ekstra cepat dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan.

"Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini," paparnya.

Selain melaporkan ke APIP, kata Eddy kasus ini juga telah di bawah ke ranah hukum. Dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

Penyelundup Tas Mewah Kelabui Petugas Bea Cukai, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dipidanakan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan modus pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar. 

Juga upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati pemeriksaan Pabean, sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, E Dede Nurjamil mengungkapkan bahwa tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah mengelabui Bea Cukai dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.

"Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai," jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6).

Dede menerangkan kalau pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).

"Di situ terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat boks barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi," terang dia.

Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait boks HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. 

Petugas mendapati isi boks tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo Pasal 102 f undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

"Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration," terang dia.

Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas orang yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar - benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan," tegas dia.

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Bernilai Ratusan Juta Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Parahnya dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

Dan paling mengejutkan lagi, penjualan barang hasil penertiban itu jika dirupiahkan, nilainya pun cukup menggiurkan yakni mencapai angka ratusan juta rupiah. 

Kabarnya perbuatan tercela yang dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini, ternyata sudah menjadi bahan rasan-rasan dikalangan Pemkot Surabaya.

Sayangnya hingga saat ini, belum ada yang berani menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
 
Tetapi dikalangan Pemkot Surabaya, tersiar bila oknum petinggi Satpol PP tersebut masih tergolong baru menjabat di instansi penegak Perda itu.

Nah, untuk itu supaya ada efek jera, Pemkot Surabaya harus segera mengambil tindakan yang tegas.

"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata sumber sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Jum'at (3/6).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. 

Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” pungkas Eddy singkat. (arf)