Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Maret 2023

Wajah Pelaku Maling Motor di Kantor Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terekam video CCTV saat melakukan pencurian motor di parkiran kantor eks bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Sabtu (25/3) malam.

Dari rekaman CCTV tersebut, aksi kawanan curanmor itu terjadi sekitar pukul 17.48 WIB saat waktu berbuka puasa.

Dari video CCTV tampak dua orang yang diduga pelaku pada awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor merah scoopy bernopol L 6822 NA.

Diduga motor scoopy merah yang dikendarai dua pelaku ini menggunakan plat motor palsu.

Dari rekaman CCTV itu, kedua pelaku memakai topi berwarna hitam, berpura-pura sedang memarkir di tempat parkir halaman kantor humas Pemkot Surabaya.

Satu pelaku yang merupakan eksekutor menggunakan jaket biru dongker dan topi hitam turun dari motor dan mulai mengintai keadaan sekitar.

Kemudian, pelaku berpura-pura sedang duduk dan mencoba mendekati sasaran motor yang diincarnya. Yakni motor tersebut diduga milik salah satu ASN Pemkot Surabaya bernopol Honda CRF warna hitam bernopol W 3176 NBK.

Pelaku tersebut membobol kunci motor CRF itu dan motor berhasil dinyalakan. 

Lalu, tak lama dalam hitungan detik motor tersebut raib oleh dua pelaku langsung meninggalkan lokasi. 

Minggu, 09 Oktober 2022

Babinsa Jumpai Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Babinsa Jumpai, Pelda I Wayan Winaya berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh I Made Patra (48) ketika menjalankan aksinya di Dusun Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur pada Sabtu, 08 Oktober 2022 malam.

Penangkapan itu bermula ketika Pelda Wayan menerima laporan dari salah seorang warga di Dusun tersebut. 

Tanpa pikir panjang, Wayan pun langsung menuju ke lokasi terjadinya aksi pencurian.

“Pelaku langsung kita amankan dengan dibantu warga. Seketika langsung kita koordinasikan dengan aparat terkait,” kata Wayan.

Ternyata, keberhasilan Wayan itupun mendapat perhatian dari Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat.

Dijelaskan Dandim, upaya yang dilakukan oleh personelnya tersebut merupakan bagian dari adanya sinergitas yang dilakukan oleh personelnya bersama warga dan aparat terkait dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan wilayah.

“Informasi yang kami dapat, pelaku sudah kita serahkan ke Kepolisian,” jelas Dandim.

Minggu, 05 Juni 2022

2 Pengeroyok Justin Ditangkap dan Langsung Ditahan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan di tol dalam kota arah Cawang, Jakarta. Aksi pengeroyokan para pelaku terhadap seorang pemuda bernama Justin Frederick itu viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan pihaknya sudah berhasil mengamankan dua pelaku dan langsung diperiksa.

"Sudah (ditangkap). Keduanya kita amankan, kita periksa malam ini," kata Hengky, Minggu (5/6).

Hengki menyampaikan, hingga kini dua pelaku tersebut masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Dia mengatakan dua pelaku juga sudah ditahan. "Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, korban kasus pengeroyokan bernama Justin Frederick membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022. Saat membuat laporan, korban juga membawa bukti sebuh video dirinya yang dianiaya dua pelaku.

"Iya benar. TKP di ruas Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Antara, Minggu, 5 Juni 2022.

Zulpan menyampaikan kasus ini ditangani Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Pun, dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria dianiaya di tol dalam kota arah Cawang. 

Salah satu uang mengunggah adalah akun Instagram @merekamjakarta dengan video berdurasi 35 detik.

Korban di video tersungkur ke jalan setelah mendapatkan beberapa pukulan dari salah satu pelaku yang mengenakan jas merah marun.

Menurut Zulpan, pemicu peristiwa ini karena diawali serempeten mobil korban dengan pelaku. Peristiwa itu terjadi sekitar Sabtu kemarin sekitar pukul 12.40 WIB.

Polisi Tetapkan Pemukul Anak Politikus PDIP Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi telah menangkap dua pengendara mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH yang memukul anak politikus PDIP Indah Kurniawati, Justin Frederick, 24, di Tol Gatot Subroto, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua pengendara yang ditangkap berinisial AF dan FM. Ia mengatakan FM telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemukulan tersebut dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah diamankan 2 orang, kemudian 1 orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki, Minggu (5/6).

Hengki belum membeberkan lebih lanjut terkait motif pemukulan tersebut. Ia mengatakan nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Sebelumnya, pemukulan terhadap Justin di Tol Gatot Subroto atau Dalam Kota terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan awalnya mobil yang dikemudikan korban melaju dari arah Jakarta Timur. 

Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi Nissan berpelat RFH memotong jalur korban. Imbasnya, kendaraan korban dan pelaku serempetan.

"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," katanya.

Pengemudi pelat RFH turun dari mobilnya menghampiri kendaraan pelapor. Pelapor juga turun dari kendaraannya. Setelah itu terjadilah pemukulan tersebut.

Zulpan mengatakan setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Zulpan mengatakan korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga punggung.

"Pelapor mengalami luka atau menimbulkan rasa sakit pada wajah di bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," katanya.

Polisi Gadungan Peras Wanita di Apartemen


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Polisi gadungan itu bernama Zulkifli (43), warga Betung Lampung Selatan yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, jika tidak ada anggota piket siaga Reskrim Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

“Pelaku beraksi di Apartemen Modernland Kota Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota polri,” kata Zain dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Menurut keterangan korban bernama Hana Julianti warga Vila Tangerang Kecamatan Periuk Kota Tangerang, kejadiannya berawal saat ia berada di lokasi tiba-tiba ditegur oleh pelaku.

Saat itu, tersangka meminta identitas korban dengan mengaku sebagai anggota polisi lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jaminan.

Karena merasa bingung, korban menolak permintaan tersebut tetapi kemudian pelaku langsung merebut telepon genggam yang dipegang oleh korban.

“Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban,” ungkap Zain.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor kepada petugas piket Reskrim. Menerima laporan korban petugas langsung bergerak cepat dengan pelaku.

“Dari tangan pelaku kami melakukan barang satu buah tanda wewenang Polri (palsu), handphone dan nomor uang yang diduga hasil kejahatan,” lanjutnya.

Zain pun meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk dapat melapor ke satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Penyerangan SMK di Tangerang, Polisi Tetapkan 16 Pelajar


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 16 orang pelajar sebagai tersangka dalam aksi penyerangan yang menyasar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dan bukti kerusakan material di sekolah yang diserang, serta korban luka akibat penyerangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menuturkan penyerangan itu dilakukan para pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (31/5/2022) siang.

"Kami mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 16 orang pelajar diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lainnya berstatus saksi," ujar Zain, Sabtu (4/6/2022).

Zain menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar dari sekolah lain. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Aksi itu menyebabkan kerugian materil bagi sekolah yang menjadi sasaran penyerangan. Bahkan, Zain menyebut aksi penyerangan itu menimbulkan adanya korban luka-luka.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," jelasnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima buah celurit, satu buah pedang jenis katana, dan dua buah kembang api. Lalu satu buah gerinda, lima buah mata gerinda, tiga buah plat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, dan dua petasan serta pecahan kaca.

Zain menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak berhadapan hukum (ABH). Hal itu sebagai upaya menekan aksi-aksi tawuran yang telah meresahkan masyarakat, bahkan sampai menghilangkam nyawa.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Polrestabes Surabaya Akui Terima Laporan Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Bukti Sitaan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perbuatan petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menjual sejumlah barang bukti yang disita saat menjalankan penertiban ternyata secara resmi dilaporkan ke polisi.

"Benar, tanggal 2 Juni ada LP masuk ke Polrestabes terkait hal tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (4/6/2202).

Laporan polisi atas kasus itu kta Mirzal dilakukan langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabata, Eddy Chrisjanto.

"Pak Eddy (kasatpol PP) sendiri yang melaporkan," ungkapnya.

Polisi menyebut jika bakal melakukan penyelidikan pada Senin, minggu depan.

Mirzal mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami Satreskrim Polrestabes akan melaksanakan koordinasi & kolaborasi bersama Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Meski begitu, Mirzal menyebut jika pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

Informasi yang didapat, barang bukti yang disita dan dijual oleh oknum petinggi itu bernilai ratusan juta.

Barang itu berupa kayu, besi dan kabel. Barang-barang tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Sari Baru 11-15 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Jumat, 03 Juni 2022

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kadis PUPR Kota Kupang Ditahan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akhirnya menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang, Jumat (03/06/2022).

Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang ditetapkan dan ditahan oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.

“Iya benar. Hari ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Abdul.

Ditambahkan Abdul, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Kadis PUPR Kota Kupang diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sekitar dua (2) jam lamanya. Usai dilakukan pemeriksaan tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sebelum digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang, lanjutnya, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

“Untuk sementara tersangkanya cuman satu orang. Kemungkinan bertambah tergantung fakta sidangnya seperti apa,” ujar Abdul.

KLHK Tetapkan Tiga Penjual Kulit Harimau Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Tiga penjual kulit harimau ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK.

Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Banda Aceh. Jumat, mengatakan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Rasio Ridho Sani.

Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Jum'at (3/6).

Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan saat penangkapan, diamankan beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau.

Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan,” kata Rasio Ridho Sani.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh,” kata Subhan.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh,” kata Subhan.

Selasa, 31 Mei 2022

Ngaku Polisi, Oknum TNI Lakukan Pemerasan di Tanjungpinang, Berdalih Penggerebekan Prostitusi Online


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pemerasan terhadap korban NF dengan dalih Penggerebekan Prostitusi Online.

Diketahui salah satu pelaku merupakan oknum TNI berinsial LS yang mengaku sebagai anggota polisi dalam aksinya.

Pengungkapan kasus pemerasan dan ancaman serta pelecehan ini, setelah korban NF melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (31/5/2022).

Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan peristiwa yang dialami korban NF dan telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FF yang juga merupakan teman korban NF, di Komplek Ruko D'Green City Kota Tanjungpinang, sekira pukul 21.25 WIB.

"Pelaku FF berhasil diamankan kemudian dimintai keterangan, dan mengaku bersama pelaku LS mengatur rencana untuk memeras korban NF dengan cara berpura-pura menggerebek korban dan pelaku FF didalam kamar wisma tersebut," ungkap AKP Awal Sya’ban, Rabu (1/6/2022).

AKP Awal juga menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 03.40 WIB korban NF bersama pelaku FF berada di dalah satu kamar wisma tesrebut. Kemudian, pelaku LS mengetuk pintu kamar tersebut.

"Dari pengakuan keduanya, onkum TNI tersebut masuk ke dalam kamar korban dengan mengaku sebagai anggota Polres. Saat itu, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban," kata AKP Awal.

Korban NF juga mengaku diancam oleh pelaku LS, yang menyebutkan korban NF terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Awalnya pelaku LS tidak percaya, setelah itu diketahui korban sedang menstruasi. Pelaku LS, meminta pelaku FF keluar dari kamar tersebut. Setelah itu pelaku LS meminta feed back terhadap korban yaitu menyuruh korban NF melayaninya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban NF mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.050.000. Selain itu, terhadap pelaku FF pihaknya mengamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Fahrenheit


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan tangkal atau pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan aplikasi Fahrenheit.

Upaya pencekapan terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan (ke imigrasi) perkembangan terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 31 Mei 2022.

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui dalam perkara in8, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.

Polda Jatim Tangkap Wanita Penipu Arisan Fiktif


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kepolisian Daerah (Polda) Jatim resmi menahan Anggrita Putri Khaleda (22), atas kasus penipuan berkedok arisan dan investasi online fiktif atau bodong. 

Dari kasus ini, selebgram bertubuh mungil menipu 13 korbannya mencapai Rp.1 miliar.

Menurut keterangan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alber, korban 13 orang merupakan yang melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Untuk total korban keseluruhan sebanyak 150 orang.

“Dari pengakuan tersangka bernama Anggrita Putri Khaleda korbannya ada 150 orang. Jadi bagi (yang merasa) jadi korban silahkan melapor ke Subdit Siber Polda Jatim. Untuk pengungkapannya berdasarkan LPB 2902/IV/2022 tanggal 14 April 2022,” ujar AKBP Wikdan didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (31/5/2022).

Lanjut Wildan, wanita warga Wiyung Surabaya ini ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di kamar kontrakannya Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.

Anggrita Putri Khaleda (22), warga Jalan Wiyung Surabaya

Pelaku merupakan bandar ini menggunakan media sosial WhatApp dan Instagram. Ia memasang tautan sebuah Grup WhatApp pada halaman profil akun Instagram miliknya. 

Siapapun yang mengklik tautan itu, secara otomatis langsung menjadi anggota Grup Whatsapp bernama Arisan Love.

Sedangkan untuk memperdayai para anggota Grup WhatsApp, yaitu pelaku mengajak arisan secara daring melalui skema pembelian slot. 

Semakin besar slot yang dibeli korban, maka semakin besar pula keuntungan yang ditawarkan pelaku.

Misalnya korban membeli slot senilai Rp 1 juta, maka keuntungan yang diperoleh hanya 30 persen. 

Berbeda bila korban mengirim uang hingga Rp 10 juta maka keuntungan bisa mencapai 50 persen menjadi Rp 15 juta.

Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi hingga para korban merasa ditipu dan melaporkan sang bandar arisan ke polisi.

“Untuk pelaku ini, korbannya dari Surabaya, dengan besaran kerugian mulai dari Rp 2 juta hingga ratusan juta,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Minggu, 29 Mei 2022

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Palangka Raya


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Sabtu (28/5) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono mengungkapkan penganiayaan tersebut bermula saat korban berinisial S (46) yang merupakan operator SPBU Jalan G. Obos tengah melayani pembeli BBM.

"Terduga pelaku seorang pria berinisial MR (29) yang merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau, tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul dengan tangan kosong serta menginjak-injak korban," ujar Marsono, Minggu (29/5).

Marsono menerangkan, beberapa rekan korban di lokasi sempat mencoba untuk melerai, namun karena pelaku yang saat itu membawa senjata tajam jenis mandau sempat mengancam, sehingga tidak ada yang berani mendekat sampai pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

"Dari informasi awal yang kita peroleh berdasarkan keterangan korban maupun para saksi di TKP, tidak ada satu pun yang mengenali terduga pelaku serta apa penyebabnya melakukan penganiayaan tersebut,” beber Marsono.

Pihaknya juga telah mengamankan rekaman CCTV milik SPBU G.Obos yang menunjukkan peristiwa penganiayaan tersebut sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi bersama warga di Jalan A. Yani Kota Palangka Raya.

"Untuk saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut dan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap motif pelaku melakukan perbuatannya," pungkasnya.

Jumat, 27 Mei 2022

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya akan memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal hingga kapanpun.

Auliansyah mengatakan hal itu sesuai menangkap 11 orang tersangka yang melakukan praktik pinjol ilegal di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurutnya, kini pihaknya agak sulit dalam melakukan penggeledahan sebab pelaku melakukan aktivitas praktik pinjol dari rumah.

Kendati demikian, Auliansyah berkomitmen untuk tetap memberantas praktik pinjol sampai kapanpun.

Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu. Ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah berharap agar tak ada lagi pinjol ilegal di Jakarta ke depannya.

"Jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah jakarta," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Adapun sebelas tersangka praktik pinjol tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun.

Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selasa, 24 Mei 2022

Polda Kalteng Grebek Arena Sabung Ayam, 20 Ekor Ayam Dan Bandar Diamankan


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek lokasi judi. Hasilnya, 20 ekor ayam aduan dan bandar judi diamankan. 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalteng, Minggu sore (22/5/2022).

"Penggerebekan ini diawali dari informasi masyarakat," kata Faisal, Senin (23/5/2022). Faisal menambahkan, dari informasi warga di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Faisal, dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

"Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak," katanya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp1.476.000.

"Petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Jumat, 20 Mei 2022

SE Penerima Santunan Catut Nama Pemkot Dipastikan Palsu


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar menyatakan bahwa surat edaran soal program santunan adalah palsu.

Surat yang dimaksud yakni SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar," tegasnya, Jumat (20/5).

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," terangnya.

Urai juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.

"Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan, dapat segera dicegah," ungkapnya.

Surat edaran palsu tersebut ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga.

Yang bersangkutan diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar.

Sementara Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly.

Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.

"Masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima," pungkasnya. 

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Gubeng Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jombang saat akan Transaksi di Rungkut Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seorang pengedar uang palsu asal Jombang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

Pelaku bernama Noveandy Arkian Perdana (26) warga Perum Griya Kencana Mulya, Jombang diamankan saat bertransaksi uang palsu di sebuah warung kopi di Jalan Kali Rungkut Surabaya, Senin (16/5/2022) sore.

Saat itu, Noveandy hendak mengedarkan uang palsu dengan seseorang.

Namun, sebelum berhasil memindahkan uang itu, polisi keburu meringkus Noveandy di lokasi.

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi menyebut, anggotanya memelototi media sosial yang ternyata digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu.

"Awalnya tim cyber kami menemukan adanya transaksi uang palsu di media sosial. Lalu kami lakukan under cover buy untuk memancing pelaku ke Surabaya dengan cara lembelian COD (cash on delivery)," sebut Sodik, Rabu (18/5/2022).

Saat diamankan, Noveandy tak berkutik lantaran kedapatan membawa puluhan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dalam tasnya.

Total ditemukan uang senilai 9,7 juta dengan lima nomer seri berbeda setiap satu bendelnya.

Kepada Polisi, Noveandy mengaku baru pertama ini melakukan aksinya.

Ia juga mendapat uang palsu itu dengan cara membelinya melalui media sosial dengan perbandingan 1 uang asli pecahan 100 ribu dengan tiga uang palsu pecahan 300 ribu.

"Oleh tersangka dijual kembali dengan 1 banding 2. Dapatnya melalui online, dikirim melalui ekspedisi,"imbuhnya.

Kini polisi masih terus melalukan pengembangan terhadap jaringan peredaran uang palsu tersebut dengan memcari keberadaan pemasok uang palsu kepada Noveandy berinisial P.

Jumat, 13 Mei 2022

Polres Malang Limpahkan Perkara 3 Jaksa Gadungan Ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Tiga tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang setelah berkasi penyidikan P-21 (lengkap).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi menyebutkan dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).

"Hari ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, Kamis (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala dan staf kejari itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Modus mereka terbukti mampu menipu korban hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Namun, hingga kini, korban tidak pernah mendapatkan kendaraan yang dimaksud.

"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Hingga akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.

AKP Donny mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri.

Kepala kejaksaan jadi-jadian diserahkan ke Kejari Malang. Siap-siap bakal segera disidang.

Salah seorang perempuan berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, sementara wanita lainnya, DTM, menyaru sebagai istri salah satu jaksa.

Adapun tersangka laki-laki inisial RP berperan sebagai staf kejaksaan atau anak buah FRA.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada Maret 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Soal Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng di Surabaya, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 81 ribu kiloliter atau 81 Ton minyak goreng kemasan berhasil digagalkan proses ekspornya oleh petugas gabungan, Kepolisian dan Bea Cukai pada 28 April 2022 lalu.

Polisi menyita minyak goreng kemasan itu dari delapan truk kontainer yang mengangkut minyak-minyak tersebut.

Dari penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial E dan R.

"Hasil temuan itu kami dalami, saat ini ada dua tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian itu," sebut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (12/5/2022).

Agus menyebut, peran masing-masing tersangka adalah sebagai pemilik barang (minyak goreng) yang hendak diekspor dan satu lainnya berperan sebagai pengurus dokumen ekspor.

"Peran L pemilik barang. Ia meminta bantuan e untuk mengurus dokumen ekspor," imbuhnya.

Agus memastikan bakal terus meminta Kapolda dan jajarannya untuk mengusut tuntas permainan eksportir nakal yang tak patuh pada kebijakan pemerintah.

Polisi dan Bea Cukai Surabaya Amankan Ribuan Minyak Goreng Siap Ekspor


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ribuan kemasan minyak goreng berbagai merek diamankan kepolisian dan bea cukai di Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Ribuan kemasan minyak goreng itu informasinya bakal diekspor ke berbagai negara asean.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi larangan ekspor minyak goreng pada 28 April lalu.

Ribuan kemasan minyak goreng itu ditemukan dari delapan kontainer yang kini juga diamankan di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.

Pantauan di lapangan, setidaknya ada tiga merek dagang dari minyak goreng yang ditemukan petugas tersebut.

Di antaranya adalah merek Tropis, Linsea dan Tropical.

Rencananya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bakal memberikan keterangan mengenai temuan petugas gabungan tersebut.