Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2022

Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Februari 2022, Kejari Banjarmasin Terima 30 SPDP


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarasin) Meski berbagai upaya baik preventif maupun penindakan hukum tanpa henti dilaksanakan aparat penegakan hukum, namun kejahatan narkoba baik peredaran gelap maupun penyalahgunaannya masih saja marak terjadi di Banjarmasin.

Indikasinya, dari 66 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang Bulan Februari Tahun 2022 ini, 30 di antaranya merupakan kasus kejahatan narkoba.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, upaya menekan kejahatan narkoba yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme fungsi penegakan hukum.

Setiap pelaku kejahatan narkoba yang berulang atau residivis dikenakan pemberatan pada ancaman hukumannya.

"Kalau untuk narkotika, residivis ancaman hukuman pemberatan itu kita kenakan. Tidak akan sama terdakwa yang pertamakali diadili dengan yang sudah pernah dihukum perkara narkotika," kata Roy, Senin (7/3/2022).

Ini untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahannya terlibat dengan kejahatan narkoba.

Meski demikian, itu kata dia dilakukan tentu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selain kasus kejahatan narkoba, kasus terkait senjata tajam menurut Roy juga cukup menonjol di Banjarmasin.

Dari 30 SPDP dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda, belasan di antaranya kasus terkait senjata tajam.

"Mulai dari yang membawa sajam, pengancaman dan ada juga yang penganiayaan. Tahun ini saja yang menyebabkan kematian sudah ada 3 berkas yang ditangani," kata Roy.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak memiliki keperluan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasalnya jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau berkebun atau ke sawah ya tidak masalah. Ini kan ada yang tersangkanya seorang ojek kan ngapain membawa sajam, ya jangan lah," pungkasnya.

Minggu, 30 Januari 2022

Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kg senilai Rp15 miliar.

BNN Sumsel dan Polres Mesuji menghentikan mobil yang membawa 15 kg sabu di Exit Tol simpang pematang, Kecamatan Pematang ,Mesuji Lampung , Sabtu (29/1/2022).

Dalam video yang viral di media sosial seperti di @plgkasus terlihat anggota meringkus dua orang pelaku dan satu buah tas besar yang berisikan narkoba yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau asal cina warna hijau.

Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit mobil mini bus warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Usai melakukan penggerebekan para anggota berteriak " Allahu Akbar" karena telah berhasil menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkusan teh berwarna hijau.

Saking senangnya, anggota sampai sujud syukur karena berhasil menangkap pelaku dan narkoba yang diduga akan dibawa ke Palembang, Sumsel.

Sementara itu,Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat dihubungi suara.com membenarkan telah melalukan penangkapan terhadap dua kurir sabu tersebut.

" Untuk data lengkapnya besok saja ya, besok akan kita rilis ," ujarnya.

Selasa, 25 Januari 2022

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Belasan Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Belasan kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. 

Barang haram ini dimusnahkan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi,SH,MH didampingi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat di halaman Kejari Tanjung Perak menyatakan narkotika yang dimusnahkan ini berupa sabu-sabu sebanyak 11,07 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 12 butir.

Selain barang bukti narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti perkara undang-undang kesehatan, diantaranya 30.728 Pil Double L, 44 Dos kosmetik ilegal.

“Untuk undang-undang darurat kita musnahkan tiga senjata api, sepuluh senjata tajam,” sambung Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak.

Sementara itu Aktivis Sosial Johan Alvie mengatakan, dengan dimusnahkannya belasan Kilogram sabu tersebut berdampak positif bagi generasi milenial khususnya di Surabaya.

“Ribuan generasi muda terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Suasana pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dari pantauan, pemusnahan belasan kilo sabu ini dilakukan dengan cara di blender kemudian dicampur larutan pembersih lantai sehingga tidak bisa disalah gunakan lagi, sedangkan untuk kosmetik dan Pil Double L dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di gerenda.

Selasa, 23 November 2021

Kronologi Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Pengejaran di Cirebon hingga Luka Parah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kanit VII PJR Palikanci-Pejagan Sat PJR Dit Lantas Polda Jawa Barat AKP Aries Riyanto membeberkan kronologi kejadian tabrak lari yang menimpa anggota polisi saat mengejar bandar narkoba di tempat istirahat ("rest area") KM 208 B.

"Kejadian tabrak lari sendiri terjadi pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 13.57 WIB," kata AKP Aries di Cirebon, Minggu (21/11/2021).

Aries mengatakan saat kejadian, suasana di tempat istirahat KM 208 B arah Jakarta cukup ramai, mengingat pada waktu itu banyak pengendara sedang beristirahat.

Menurutnya, saat kejadian, korban yang merupakan anggota polisi menginformasikan sedang melakukan pengejaran pelaku tindak pidana.

Namun, ia tidak merinci mengingat tidak terlalu banyak informasi yang didapat, karena mereka sedang fokus melakukan penyergapan.

"Kami tidak terlalu banyak mengetahui informasinya. Namun dari keterangan yang kita dapatkan bahwa yang ditabrak merupakan anggota polisi saat bertugas," tuturnya.

Aries menambahkan anggota polisi yang ditabrak mengalami luka di bagian kaki cukup parah dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Sementara pengendara yang diduga pelaku melarikan diri ke luar pintu Tol Ciperna, dan pihaknya tidak bisa membantu banyak karena itu merupakan operasi senyap.

"Pengendara yang menabrak anggota polisi keluar pintu Tol Ciperna," katanya.

Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi Ternyata Pemasok Sabu ke Pelaku Begal Karyawati Basarnas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu JM mengalami luka parah akibat ditabrak bandar narkoba di rest area KM 208 Cirebon, Minggu (21/11/2021). Ternyata bandar narkoba itu yang memasok sabu ke pelaku begal karyawati Basarnas.

"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 35 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (21/11/2021).

Dia menjelaskan, berawal dari pengungkapan begal karyawati Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu ternyata sang eksekutor di bawah pengaruh narkoba. 

"Tim Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mencari bandar sabu yang diduga sering menyuplai kepada pelaku kejahatan dengan kekerasan di wilayah Jakarta," ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, karena efek kecanduannya sehingga membutuhkan penggunaan yang terus menerus dan dapat menimbulkan masalah psikis seperti gangguan kecemasan, paranoid, tidak bisa membedakan kenyataan dan imajinasi sehingga sering berlaku kasar dan agresif. 

"Kita melaksanakan metode preemtive strike," ucapnya.

Menurutnya, pelaku kejahatan kekerasan yang di bawah pengaruh narkoba mengakibatkan hilang rasa takut, hilang empati, dan semangat berlebihan. 

"Sehingga sangat berbahaya sekali," tambahnya.

Selasa, 09 November 2021

Langkah Jaksa Agung Rehabilitasi Pecandu Diapresiasi Anggota Komisi III DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung dan menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penanganan narkotika, menurut Taufik penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.

Pedoman No.18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

"Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna)," ujar Taufik, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Dalam persoalan narkotika, Taufik memaparkan akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.

Dengan berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum, kata dia, bisa mengurangi peredaran barang.

Tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi. Sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.

"Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika," ucapnya.

"Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar," terang politikus NasDem ini.

Oleh karena itu, Taufik mengaku pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif.

Pendekatan ini disebutnya tak hanya berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, tapi juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding. Hal itu mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Taufik menyampaikan bahwa masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan yang menangani hilirnya saja. 

Tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan.

Menurutnya pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di Lapas-Lapas Indonesia.

"Sekali lagi saya apresiasi semangat dari kejaksaan dengan adanya pedoman ini sebagai bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama,” pungkasnya.

Pedoman Jaksa Agung Rehabilitasi Pengguna Narkotika Didukung Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang acuan bagi penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.

"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.

Krisno mengatakan penyidik Polri diberikan kewenangan menyidik tindak pidana narkoba (Tipidnarkotika). Penyidik disebut memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan atau penyalahguna narkotika.

"Sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah menerbitkan sejumlah pedoman serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Perkabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. 

Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," beber Krisno.

Dia menyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami jajaran Polri di wilayah. Krisno yakin Polri dan Kejagung bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restorative justice.

Enam syarat rehabilitasi kasus narkoba versi Jaksa Agung:

Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Terdapat surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. 

Tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pencandu narkotika.

Sabtu, 06 November 2021

40 Anggota Korem Baladhika Jaya Jalani Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Setidaknya, terdapat 40 anggota Korem 083/Baladhika Jaya yang saat ini diminta untuk mengikuti adanya tes urin yang dilakukan oleh pihak Korem.

Bukan tanpa sebab, pengecekan urin yang dilakukan secara acak itu, dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI-AD, khususnya Korem 083/Baladhika Jaya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, sekaligus peredaran gelap narkoba atau narkotika.

“Pas dilakukan pengecekan, semuanya negative narkotika,” ujar Kepala Penerangan Korem, Mayor Inf Prasetya, H. K. Kamis, 04 Nopember 2021 siang.

Selain melibatkan aparat internal TNI, pengecekan itu ternyata juga melibatkan aparat BNNK Batu. Selain diberlakukan pada prajurit, pengecekan itu juga ditujukan untuk para Keluarga Besar Tentara atau KBT.

"Untuk KBT, ada 40 orang. Semuanya negatif,” jelasnya.

Prasetya menambahkan, jika pengecekan urin bagi prajurit Korem itu merupakan suatu rutinitas yang sering dilakukan oleh pihak Korem. Hal itu, kata dia, merupakan ketegasan, dan komitmen TNI dalam upaya memerangi narkoba.

“Semua Satuan TNI, sudah menabuh genderang perang terhadap narkoba. Itu sudah perintah wajib dari Komando Atas,” tegas Kapenrem. (Penrem 083/Baladhika Jaya)

Jumat, 05 November 2021

Solid, TNI AL dan RAN Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Laut Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Sebuah kapal kargo asing yang diduga membawa barang selundupan berupa narkotika jenis Sabu ke Indonesia, berhasil digagalkan oleh Tim Visit Boarding Search And Seizure (VBSS) dari KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan juga tim  VBSS dari HMAS Anzac F-150 di perairan Laut Bali.

Peristiwa tersebut adalah bagian dari skenario latihan perang bersama antara TNI Angkatan Laut dengan Royal Australian Navy (RAN), dengan sandi New Horizon 2021. 

Di hari ke-3 Tahap Manuver Lapangan atau Sea Phase, pada Selasa (2/11/2021), Tim VBSS KRI I Gusti Ngurah Rai (GNR)-332 dari unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II berhasil mengagalkan penyelundupan 200 gram Sabu. 

Dalam  latihan tersebut, KRI Malahayati (MLH)-362 disimulasikan sebagai sebuah kapal kargo yang membawa barang selundupan berupa 200 gram sabu. 

Mendengar informasi tersebut, Komandan KRI GNR-332 sekaligus Komandan Satgas Latma New Horizon 2021 Kolonel Laut (P) Sumarji Bimoaji memberi pemerintah kepada Tim VBSS untuk bergerak cepat mendekati sasaran. 

Perintah tersebut segera diaksi oleh Tim VBSS yang ditambah dengan 2 personel dari Kopaska Koarmada II. 

Dengan mengendarai Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) Tim VBSS bergegas menuju sasaran, dan setibanya disana mereka langsung melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh TNI AL. 

Usai melakukan pemeriksaan secara prosedural terhadap ABK dan dokumen kapal, tim melanjutkan memeriksa barang bawaan ABK kapal yang berada di Anjungan Kapal dan diketemukan 200 gram Sabu. 

Sementara itu dengan menggunakan RHIB, Tim VBSS dari HMAS Anzac F-150 dan KRI MLH-362 melakukan manuver di seputar lokasi sasaran untuk mengamankan sektor perairan sekitar.

Dansatgas New Horizon 2021, Kolonel Sumarji mengatakan bahwa Latihan VBSS merupakan salah satu agenda serial latihan yang bertujuan untuk melatih ketangkasan  profesional prajurit TNI AL dan RAN dalam menghadapi dan mengatasi tindak pidana di laut.

“VBSS adalah latihan yang bertujuan melatih prajurit yang bertugas di kapal perang, agar tangkas serta tanggap dalam menghadapi dan mengatasi apabila suatu saat terjadi tindak pidana di laut. Latihan berjalan lancar dan aman karena kerjasama yang baik antar unsur dari TNI AL maupun RAN,” ujar Dansatgas. (Dispen Koarmada II)

Selasa, 19 Oktober 2021

Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu 6 Kilo Jaringan Madura


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil membekuk 2 orang kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dijelaskan Gatot, kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” ujanya, Selasa (19/10).

Dijelaskan Gatot, tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. “Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. 

Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul Makali.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” jelasnya

Hingga kini, petugas masih memburu tersangka lain yakni SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus

3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus

Kedua kurir selanjutnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Minggu, 17 Oktober 2021

Sindikat Sabu Internasioal, 81 Kg Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Aparat kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati informasi seorang pria berinisial AS (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi narkotika.

Kemudian pada hari Selasa (12/10/2021), Tim menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia.

Dari penangkapan AS, Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya, yakni seorang wanita yang berinisial HS (47 tahun).

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.

Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian dikontrakan jalan Swadaya pada Minggu (17/10/2021), didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Propam Kombes Gatot Sudjono serta Camat dan perangkat desa setempat mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia,” dan jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” papar Kapolda Irjen Agung.

“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” sambungnya.

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya diwilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selasa, 12 Oktober 2021

Satu Polisi Meranti Dipecat Tidak Dengan Hormat, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Aiptu disebut terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.

Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.

Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.

Minggu, 10 Oktober 2021

Polisi Gerebek Pembuat Senpi Rakitan, 3 Tersangka Sedang asyik Nyabu


KABARPROGRESIF.COM: (OKU) Polisi gerebek pembuat senjata api (senpi) rakitan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga orang ditangkap saat sedang pesta sabu

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel.

Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.

Kemudian, Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

"Pengrebekan lokasi pembuatan senpi rakitan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebut di desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senpi rakitan," kata Dalizon, Minggu (10/10/2021).

Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Ketika tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpi. 

Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.

"Saat kita gerebek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan gerinda, dua alat bor, alat kikir, gulungan colokan kabel, kompresor las, ragum, lempeng besi pembentukan magazine, besi bekas rel kereta api, enam besi berbentuk magazine dan satu buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.

"Kami amankan satu ujung laras senajta FN, 1 senpi rakitan FN gagang kayu warna cokelat. Senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama empat butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif," kata dia.

Ada juga satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna cokelat, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor, dua buah obeng , dua buah tang, satu buah Besi Bodi Revolver, satu buah Peer, satu buah pendorong Slinder dan satu buah Pematik.

Ketiga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Edarkan Narkoba, 5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan


KABARPROGRESIF.COM: (Sulteng) Terlibat kasus narkoba, 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat.

lantaran terlibat kasus Narkoba, Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

“Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan,” ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). 

“Informasi yang kami peroleh memang demikian,” kata Tubagus Erif.

“Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas ‘bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan’,” tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.

Diketahui Lima PNS Kemenkumham Sulteng yang dipecat ini terlibat peredaran narkoba seberat 3,9 kilogram (kg) yang dibongkar Polres Palu, 2 Oktober 2021.

“Dua orang masih dalam proses pemecatan dan sedang menjalani penyidikan kasus narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Di depan peserta apel kebangsaan di Lapas Klas IIA Palu, Lilik Sujandi mewarning pegawai di lingkungan Kementerian dan HAM Sulawesi Tengah agar tidak terlibat peredaran gelap narkotika.

Pemecatan ditandai dengan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik. Pencopotan pakaian dinas diperankan pegawai aktif.

Senin, 04 Oktober 2021

Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktorat Reserse Narkoba (Dirtesnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” paparnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021).

Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

“Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram,” terangnya.

Sementara, Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

“Akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Kasus 57 Kg Sabu, 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Sudah Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menerima 14 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan di perairan sungai Asahan dari Polda Sumut.

"Dari 14 orang tersangka, 11 diantaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan SatNarkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Minggu, 03 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata Yos Tarigan, para tersangka dilakukan rapid tes dan hasil Negatif Covid-19 dan selanjutnya dibawa untuk dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai.

Masih kata Yos, sebelumnya berkas dari Poldasu tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejatisu. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan," pungkas Yos.

Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.

Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal.

Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu.

Minggu, 03 Oktober 2021

Anggota DPRD Papua Thomas Sondegau Ditangkap karena Kasus Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau, ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangannya, polisi menyita satu butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengonfirmasi penangkapan Thomas Sondegau.

"Benar, tapi ditangkapnya sudah lama," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Yusri mengemukakan, Thomas diamankan pada 27 September 2021. Saat ini, Thomas sudah dalam proses rehabilitasi.

"Sudah direhabilitasi, dilakukan asesmen, kemudian direhab di RSKO Cibubur," lanjut dia.

Yusri tidak menjelaskan bagaimana proses penangkapan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Papua itu. Ia hanya menyebutkan, yang bersangkutan diamankan di Taman Sari, Jakarta Barat. Thomas diamankan bersama seorang perempuan.

Kamis, 30 September 2021

BNNP Jatim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya - Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai sudah perjalanan Taufiq (37), Jamal (33), dan Rusli (48), dalam menjalankan bisnis narkoba jenis sabu. 

Mereka bertiga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di tiga tempat berbeda.

Itu setelah Jamal dan Taufiq ketahuan bertransaksi narkoba di sebuah Warung Dusun Tambakboyo, Lamongan pada Jumat (24/9/2021). 

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Katiandagho mengatakaun, tiga pengedar ini diamankan atas kepemilikan 79 poket serbuk Narkotika siap edar.

“Jamal (33) asal Dusun Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Mohammad Taufik (37) asal Jl Jagalan dan Rusli (48) asal Jl Tenggumung Karya Lor, diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu. Masing-masing pelaku memiliki barang haram diatas 2 gram,” ujar Daniel saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Di hadapan petugas, Taufiq mengaku paket sabu tersebut berasal dari Rusli yang merupakan kakaknya. 

Kristal haram tersebut diberikan kepada Jamal untuk dijual kembali. 

Taufiq pun mengakui bahwa ia sudah enam kali mengantarkan barang haram tersebut kepada Jamal.

Taufik mendapat upah Rp 500 ribu. Sementara hasil keterangan Rusli yang didapat oleh petugas, dia mendapat sabu dari seseorang yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang). Harganya Rp 900 ribu per gram.

“Jamal membeli sabu dari Taufiq dengan harga Rp 1.100.000 per gram, pembayarannya secara tunai. Setelah 2-3 hari Narkotika tersebut selanjutnya dijual pada orang lain oleh JM. Rusli mengaku dapat sabu itu dari temanya yang masih DPO, menggunakan sistem ranjau,” tambahnya.

Dari tangan ketiga pelaku, BNNP Jatim menyita 79 paket sabu dengan total berat 32,1 gram, empat buah handphone, serta buku tabungan dan dua kartu ATM. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.

Senin, 27 September 2021

Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Jumat, 24 September 2021

Hadiri Pemusnahan Narkoba di Polrestabes Surabaya, Wali Kota Eri Pastikan Siap Dukung Kampung Zero Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di Polrestabes Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri yang mengaku mewakili warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih kepada Kapolretabes Surabaya beserta jajarannya. 

Sebab berkat perjuangannya yang tak kenal lelah dan tiada henti, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Surabaya, terutama pengaruh narkoba.

"Saya ucapkan selamat atas keberhasilan ini. Kami juga berharap Bapak Kapolretabes dan seluruh jajarannya tidak pernah bosan, tidak pernah lelah untuk terus berkomitmen menyelesaikan dan memberantas narkoba di Kota Surabaya, karena itulah salah satunya yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Surabaya,” kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (24/9).

Wali Kota Eri juga memastikan siap mendukung dan mensupport Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya jika nantinya ada program kampus zero narkoba. 

Bahkan, ia juga berencana program itu akan diterapkan di masing-masing kelurahan.

“Kami siap full support Pak Kapolrestabes. Jadi, kami akan berkolaborasi untuk meningkatkan fungsi dari Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, sehingga nantinya kampung tangguh itu tidak hanya menangani Covid-19, tapi juga untuk mencegah narkoba,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9)

Selain pemusnahan Polrestabes Surabaya juga memamerkan para tersangka hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Barang bukti yang akan dimusnahkan itu merupakan ungkap kasus dan barang bukti yang ditangani Satreskoba Polretabes Surabaya mulai November 2020-Agustus 2021. Dalam kurun waktu itu, ada 10 kasus yang ditangani dengan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini sebanyak  39 kilogram 373,75 gram Sabu, 2 kilogram 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy Five, dan 39.000 butir Pil koplo LL,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jum'at (24/9).

Nah, selama 12 hari melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 60 kasus dengan 120 tersangka yang dipamerkan pada saat acara pemusnahan barang bukti narkoba. 

Sedangkan total barang buktinya berupa Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan ini nampaknya masih banyak peredaran dan penyahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Makanya, kami mengimbau mari kita bersama-sama menangani penyalahgunaan narkoba ini dengan melibatkan semua pihak,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, Kapolda Jawa Timur akan melaksanakan program zero narkoba di masing-masing wilayah. 

Khusus Kota Surabaya, nantinya juga akan membangun kampung atau wilayah zero narkoba, yang mana nantinya titik-titiknya akan ditentukan.

“Khusus Surabaya kan ada 31 kecamatan. Kita berharap satu kecamatan ada satu titik. Bila ada kecamatan yang mampu lebih dari satu titik, ya kita berterimakasih, artinya kelurahan tersebut betul-betul tangguh dari narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap program ini nantinya dapat didukung oleh semua pihak, khususnya masyarakat Surabaya, supaya Surabaya ini benar-benar zero narkoba dan bisa lebih produktif, sehingga ini dapat mengurangi dan menghilangkan perilaku masyarakat atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang ini.

“Mohon dukungannya dari semua pihak supaya dapat menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, perwakilan Korem 084/Bhskara Jaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.