Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 September 2021

BNNP Jatim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya - Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai sudah perjalanan Taufiq (37), Jamal (33), dan Rusli (48), dalam menjalankan bisnis narkoba jenis sabu. 

Mereka bertiga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di tiga tempat berbeda.

Itu setelah Jamal dan Taufiq ketahuan bertransaksi narkoba di sebuah Warung Dusun Tambakboyo, Lamongan pada Jumat (24/9/2021). 

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Katiandagho mengatakaun, tiga pengedar ini diamankan atas kepemilikan 79 poket serbuk Narkotika siap edar.

“Jamal (33) asal Dusun Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Mohammad Taufik (37) asal Jl Jagalan dan Rusli (48) asal Jl Tenggumung Karya Lor, diamankan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu. Masing-masing pelaku memiliki barang haram diatas 2 gram,” ujar Daniel saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Di hadapan petugas, Taufiq mengaku paket sabu tersebut berasal dari Rusli yang merupakan kakaknya. 

Kristal haram tersebut diberikan kepada Jamal untuk dijual kembali. 

Taufiq pun mengakui bahwa ia sudah enam kali mengantarkan barang haram tersebut kepada Jamal.

Taufik mendapat upah Rp 500 ribu. Sementara hasil keterangan Rusli yang didapat oleh petugas, dia mendapat sabu dari seseorang yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang). Harganya Rp 900 ribu per gram.

“Jamal membeli sabu dari Taufiq dengan harga Rp 1.100.000 per gram, pembayarannya secara tunai. Setelah 2-3 hari Narkotika tersebut selanjutnya dijual pada orang lain oleh JM. Rusli mengaku dapat sabu itu dari temanya yang masih DPO, menggunakan sistem ranjau,” tambahnya.

Dari tangan ketiga pelaku, BNNP Jatim menyita 79 paket sabu dengan total berat 32,1 gram, empat buah handphone, serta buku tabungan dan dua kartu ATM. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar