Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2022

Menteri KKP Siap Berikan Modal Usaha Kembangkan Perikanan Jember


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendukung Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berupaya mengembangkan potensi ekonomi kelautan dan perikanan di wilayah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membahas potensi perikanan tangkap dan perikanan budidaya kabupaten setempat.

"Tentunya kami siap mendukung pemda untuk mengembangkan potensi yang ada untuk mendorong kesejahteraan masyarakat karena sebagian besar nelayan di sana masih tradisional, begitu pun dengan pembudidayanya," katanya, Sabtu (3/6/2022).

Berdasarkan data produksi perikanan laut Jember pada tahun 2020 sebanyak 9.977 ton dengan nilai mencapai Rp130,442 miliar.

Komoditas utamanya berupa ikan lemuru, layang, tongkol, layur, dan cakalang. Nelayan penangkapnya sebagian besar merupakan nelayan tradisional.

"Bupati Jember sampaikan, selain perikanan tangkap, perikanan budidaya potensinya juga besar, salah satunya untuk udang vaname," tuturnya.

Menteri Trenggono meminta jajarannya segera melakukan survei lapangan bersama pemda untuk mengetahui infrastruktur maupun fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk menggenjot produktivitas perikanan dan dukungan pinjaman modal usaha juga siap diberikan.

"Upaya peningkatan produktivitas perikanan di Jember harus tetap mengutamakan unsur keberlanjutan ekosistem karena laut sehat menjadi kunci kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara optimal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ia menjelaskan koordinasi dua belah pihak harus aktif dilakukan agar upaya pengembangan itu berjalan bersinergi dan hasilnya sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran, serta yang paling penting kesehatan laut harus menjadi yang utama.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah kondisi infrastruktur pelabuhan perikanan yang belum memadai.

"Kemudian jumlah cold storage yang masih minim dan lokasinya cukup jauh dari jangkauan para nelayan. Kendala-kendala tersebut tentu berimbas pada kualitas dan harga komoditas ikan tangkapan," katanya.

Kejagung Periksa 3 Petinggi PT Meraseti Pascatersangkakan Pemiliknya dalam Korupsi Impor Baja


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, AA; Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU), RGGS; dan Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, YU; pascamenetapkan pemilik/owner sejumlah PT Meraseti, BHL; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (3/6), menyampaikan, ketiga petinggi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni TB, T, dan BHL.

“AA selaku Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum,” katanya.

Sedangkan RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama, diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia soal jasa inklaring yang dipungut dari importir.

Adapun YU, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari tersangka T. 

Pemeriksaan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka teranyar, yakni BHL selaku pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tersangka BHL dalam kasus ini mempunyai sejumlah peran, yakni pada kurun waktu antara tahun 2016–2021, ke-6 korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhm C, ASN Direktorat Ekspor Kemendag RI).

Menurut Ketut, setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C. 

Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kemenda RI.

Bahwa Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi,” ujarnya.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke-6 korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke-6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. 

Perbuatan ke-6 korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka BHL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BHL telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka BHL melanggar sangkaan Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersanka BHL ini atau melanggar sangkaan ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan BHL, Kejagung menetapkan Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, T, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Dalam kasus ini, peran tersangka T adalah bekerja sama dengan BHL mempersiapkan uang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea (TB).

Tersangka Tahan Banurea adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka Tahan Banurea yang saat ini menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag sejak Februari 2022, tersebut diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta.

Tersangka T memberikan sejumlah uang kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka T juga merupakan orang yang diduga memalsukan sujel di Jl. Pramuka Jakarta. Setelah itu, tersangka T menyerahkan surat yang dipalsukan tersebut kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” katanya.

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

“Ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka T melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka T tersebut atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ulah tersangka T itu atau melanggar sangkaan Ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB).

Tahan Banurea diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tahan Banuere selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017–2018 pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag mempunyai sejumlah peran. Pertama, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat. Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. “Menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ujarnya.

Kedua, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

Tahan Banurea pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018,” katanya.

Kemudian, tersangka Tahan Banurea pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2020–Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuataan tersebut atau melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau melanggar sangkaan Ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.

"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sabtu, 04 Juni 2022

Pj Wali Kota Yogyakarta Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Korupsi IMB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus itu menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu berbagai info itu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Alex mengatakan KPK belum memiliki bukti Sumadi tahu soal permainan perizinan oleh Haryadi. Terlebih, Sumadi baru dilantik pada 22 Mei 2022.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan bukti apakah Pj itu mengetahui atau tidak, tapi rasanya kalau satu minggu (menjabat) mungkin enggak tahu juga kan," ucap Alex.

Di sisi lain, KPK memiliki alasan terkait baru ditetapkannya Haryadi sebagai tersangka setelah tidak lagi menjabat Wali Kota Yogyakarta. Menurut Alex, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti.

"Buktinya baru kita dapatkan sekarang laporan informasi dari masyarakat itu. Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon, melalui Nurwidhihartana dan Triyanto, sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton, yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6).

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sambangi Tebuireng, Wapres Kenang Masa Muda saat Mondok


KABARPROGRESIF.COM: (Jombang) Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengenang masa muda menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, saat berkunjung ke pesantren tersebut di Jawa Timur, hari ini.

Semasa mudanya, Wapres menuntut ilmu selama 6 tahun di pesantren itu, dengan mempelajari berbagai kitab fikih dan ilmu-ilmu keagamaan, selain juga pendidikan formal, yang kemudian mengantarkannya menjadi seorang Kiai.

"Sebagai salah seorang alumni Tebuireng, saya teringat kembali saat saya menyantren di sini," tutur Wapres saat menghadiri acara Seminar Aktualisasi Pemikiran Aswaja Hadratus Syeikh K.H. M. Hasyim Asy'ari di Era Disrupsi di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, hari ini.

Pada acara yang juga merupakan halalbihalal dan temu alumni nasional Pesantren Tebuireng ini, Wapres menyampaikan banyak ilmu dan kenangan indah yang ia dapatkan selama menjadi santri.

"Saya ingat betul saya pernah (tinggal) di dekat masjid, itu di Pondok A namanya itu, saya pindah (lagi) ke Pondok C," kenang Wapres.

Wapres juga mengenang sosok kharismatik pendiri Ponpes Tebuireng K.H. Hasyim Asy'ari sebagai sosok yang memperjuangkan ahlussunnah wal jamaah. Wapres mengajak para pendidik, lulusan dan santri dapat meneruskan warisan ilmu yang diberikan itu.

"Kita harapkan apa yang diwariskan Hadratus Syeikh benar-benar terus menjadi akidah umat, menebarkan toleransi, menebarkan keutuhan bangsa," ujar Wapres.

Wapres berharap silaturahmi temu alumni dapat terus dilanjutkan, agar tercipta wawasan-wawasan dan ide baru dari para peserta yang hadir.

Pada kesempatan tersebut Wapres juga berziarah ke makam pendiri Ponpes Tebuireng K.H. Hasyim Asy’ari serta ke makam K.H. Wahid Hasyim dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berada di dalam komplek pesantren.

Selain itu, Wapres juga menyaksikan penyerahan bantuan santripreneur dari Baznas kepada 20 orang santri Ponpes Tebuireng yang diberikan secara simbolis kepada 3 orang santri.

Presiden Jokowi Serahkan Trofi ke Mitch Evans, Juara 1 Formula E Jakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Jokowi menyerahkan langsung trofi kepada para pemenang Formula E Jakarta Eprix 2022. Jokowi secara khusus menyerahkan piala kepada juara 1, yakni Mitch Evans.

Jokowi tampak santai mengenakan kaus putih lengan panjang dan celana hitam lengan panjang. Dia perlahan membawa trofi menuju ke podium dan diserahkan kepada pebalap Formula E Jaguar TCS Racing asal Selandia Baru itu.

Dalam balapan Formula E perdana di Indonesia ini, posisi kedua diraih Jean-Eric Vergne disusul Edoardo Mortara sebagai pelengkap podium.

Di panggung sekaligus podium, tampak pula Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua OC Ahmad Sahroni. Juga Co-Founder Formula E Alberto Longo dan para co-founder lainnya.

Anies menyerahkan trofi kepada juara konstuktor, yakni Jaguar TCS Racing. Lalu, Sahroni menyerahkan trofi kepada juara 2, Jean-Eric Vergne.

Sedangkan, pebalap keturunan Indonesia, Nyck de Vries, gagal menyelesaikan balapan kali ini.

Mensos Risma Tegaskan Warga Miskin Usia di bawah 40 Tahun Tak Lagi Dapat Bansos


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mengatakan pihaknya menghapus data warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun dalam bantuan sosial (bansos) reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kini mereka akan dialihkan ke dalam program pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program tersebut diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah.

"Jadi yang anak-anak muda usianya 30 hingga 40 itu kami buat program. Kalau mereka terima bansos PKH dan BNPT itu cuma Rp450 ribu/sebulan, itu tidak akan membuat dia sejahtera," ujar Mensos kepada wartawan di kantor Kemensos Jakarta, Jumat (03/06/2022).

Mensos Risma mengatakan anak muda tersebut akan diberi kan pelatihan, pendampingan dan modal usaha. Sasaran peserta program ProKUS adalah mereka yang memiliki usaha rintisan seperti agrowisata, budidaya pertanian, industri kreatif, jasa, kerajinan tangan dan kuliner.

"Itu akan kita lakukan pemberdayaan, misal dia buat usaha apa. Ada yang kami treatment dan pantau hasilnya ada yang dari Rp50 ribu jadi Rp200 ribu, kalau dia Rp200 ribu itu 1 bulan bisa Rp6 juta. Ada yang dari 0 jadi Rp150 ribu per hari, kalo 30 hari bisa Rp4,5 juta," ujar Mantan Wali Kota Surabaya ini.

Untuk saat ini, Politikus PDIP ini menyampaikan pihaknya tengah melakukan asesment kepada 4 juta anak muda miskin dari data penerima bansos secara bertahap.

"Kami asesmen lagi proses, target, mudah-mudahan bisa sampai 500 ribu hingga 1 juta orang. Karena kalau tidak, dia ke depan akan tua dan dia kalo itu kita sudah mulai akseskan untuk usaha, kapasitas keuangannya lebih besar dibandingkan bansos dan menabung pas masa tua," tutur Mensos.

Ketua DPR RI Puan Maharani Tonton Formula E, Duduk di Antara Anies dan Jokowi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPR RI Puan Maharani menonton ajang balap mobil listrik Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/22).

Puan datang sekitar pukul 15.00 WIB menuju kawasan VVIP Royal Suite.

Puan datang mengenakan setelan sporty dengan sepatu olahraga dan jaket berwarna kuning.

Usai tiba di kawasan VVIP, Puan masuk ke Royal Box dan duduk di antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah tiba di Jakarta International E-prix Circuit (JIEC) terlebuh dahulu.

Presiden Jokowi tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

Mengenakan baju putih kasual, Jokowi dikabarkan berangkat dari Istana Negara sekitar pukul 13.00 WIB.

Presiden Jokowi datang dan disambut oleh sejumlah pejabat negara lainnya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Sandiaga Uno, Ketua Panitia Formula E Ahmad Sahroni, dan Co-Founder Formula E Alberto Longo.

Sebelum Jokowi, sejumlah petinggi negara lain sudah tiba terlebih dahulu untuk menonton ajang balap Formula E tersebut.

Antara lain; Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Menpora Zainudin Amali, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mensos Risma Jawab Temuan BPK Soal Bansos Triliunan Tak Tepat Sasaran


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penyaluran bantuan atau bansos yang tidak tepat sasaran. Temuan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,93 triliun.

Risma mengatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran. Ia mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.

“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma, Jumat malam, 3 Juni 2022.

Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, tutur Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial. 

Risma meyakini dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.

“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebelumnya menjelaskan dana sebesar Rp 5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima.

Walhasil, dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid. Achsanul mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data.

Banyak daerah, ujar dia, yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing. BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.

Presiden Jokowi Bersama Lima Menteri Plus Kapolri Saksikan Formula E di Sirkuit Ancol


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo datang langsung menonton balap mobil listrik Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022). Dia tiba di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB. 

Kedatangan RI 1 langsung disambut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan beberapa tokoh lainnya.

Jokowi tidak banyak menyapa media yang memanggilnya. Namun demikian, Jokowi malah banyak disambut tokoh politik dan pejabat. 

Beberapa tokoh yang menyambut kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, adalah Ketua Panitia Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni, Co-Founder Formula E Alberto Longo.

Sambutan yang diberikan pada Jokowi itu terjadi sesaat sebelum Jokowi memasuki ruangan VVIP.

Berdasarkan pantauan Republika, beberapa tokoh lainnya yang datang bergantian adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua MPR dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo.

Tak hanya itu, beberapa jajaran Jokowi lainnya yang hadir adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terpantau juga di lokasi, ada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, eks Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ikut hadir menyaksikan balapan Formula E. Lainnya, Panglima Kodam Mayjen Untung Budiharto dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

Kedatangan Jokowi sebelumnya telah dikonfirmasi oleh panitia Formula E dan Istana Kepresidenan. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Jokowi dijadwalkan untuk menyaksikan secara langsung ajang balapan mobil listrik Formula E di Sirkuit Ancol. 

"Insya Allah Bapak Presiden diagendakan untuk menonton langsung Formula E," ujar Heru di Jakarta, Jumat (3/6/2022) malam WIB.

PUPR Rampungkan Proyek SPAM Pemasok Air Bersih ke Labuan Bajo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merampungkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wae Mese II yang ditujukan guna mencukupi kebutuhan air bersih untuk warga Kota Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pembangunan infrastruktur pada setiap Destinasi Pariwisata Super Prioritas direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni.

SPAM Wae Mese II dibangun dengan kapasitas 2 x 50 liter per detik. Proyek yang mulai dikerjakan pada November 2020 ini telah selesai pada awal 2022.

Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan intake air baku, jaringan perpipaan transmisi air baku, sistem pengolahan air bersih dan reservoir distribusi. 

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Amarta Karya dengan nilai kontrak Rp105,05 miliar.

Sumber air berasal dari Sungai Wae Mese dan akan dialirkan ke Reservoir Wae Mata yang berkapasitas 2.000 m3 untuk melayani lima reservoir, yaitu Reservoar Bappeda, Golokoe, Firdaus, Gua Cermin dan DPRD. SPAM Wae Mese II melengkapi SPAM Wae Mese yang sebelumnya telah dibangun dengan kapasitas 40 liter/detik.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan pembangunan SPAM Wae Mese bukan hanya untuk menyediakan air di bangunan yang telah dibangun Kementerian PUPR saja, tetapi manfaatnya juga harus dirasakan masyarakat setempat.

“Yang harus kita pahami, air di Provinsi NTT ini kan sulit. Maka itu, selain untuk kawasan wisata kita juga bangunkan untuk masyarakat,” ujar Diana.

Di samping menyediakan air bersih, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Timur juga membangun fasilitas sanitasi berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Labuan Bajo dengan kapasitas 250 m3/hari. IPAL Labuan Bajo dibangun pada TA 2020-2021 dengan anggaran Rp11,3 miliar.

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Panggil Petinggi PT Pos dan saksi Tambahan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, ketujuh saksi diperiksa terkait dengan lima tersangka yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut dalam keterangan, Jumat (3/6).

Saksi yang diperiksa yaitu Charles Sitorus, Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia; Ringgo, Analis Perdagangan Ahli Madya; Stefani Paskalia Indrayani, staf Research & Advisory Indonesia; serta Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Lalu, Saefudin, staf Research & Advisory Indonesia; Padro, fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan system single submission perizinan ekspor Kementerian Perdagangan; dan Sabrina Manova Indriyani, fasilitator perdagangan umum Kementerian Perdagangan. Sabrina diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Kejagung juga menyatakan adanya kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus ini. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut pemeriksaan mungkin saja dilakukan, namun tidak dari inisiatif penyidik. 

Bahkan, pemeriksaan Menteri Perdagangan akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan melihat nanti yang menjadi catatan JPU lah ya, karena nanti akan diberikan catatan untuk kepentingan persidangan dan penyidik akan penuhi," kata Febrie, Selasa (31/5) malam.

Jumat, 03 Juni 2022

Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Ketujuh saksi tersebut berasal dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pun menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/6/2022).

1. Nama-nama saksi yang diperiksa

Inisial ketujuh saksi tersebut adalah sebagai berikut:

CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.

R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya.

SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.

SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

2. Kejagung terlebih dahulu periksa dua saksi

Kejagung sendiri sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus mafia minyak goreng tersebut pada Mei lalu. 

Mereka adalah YMA, selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur dan DAS, yang notabene adalah Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

YMA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

Sedangkan, DAS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

3. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka korupsi minyak goreng.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal ini diumumkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada pertengahan April lalu. Selain Indrasari, ada beberapa tersangka atas kasus yang sama lantaran diketahui menjalin komunikasi dengannya.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

4. Lin Che Wei jadi tersangka baru

Setelah menetapkan empat tersangka sebelumnya, Kejagung kemudian menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng, yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tulis keterangan Kejagung.

Manfaatkan Teknologi, Kemendag Lakukan Pendampingan ke UMKM


KABARPROGRESIF.COM: (Babel) Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pendampingan berdagang dengan memanfaatkan teknologi digital dalam jaringan (daring) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pendampingan dan pembinaan ini kami laksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, kami berharap akan membuahkan hasil dan semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan peluang ini serta paham tata cara berdagang melalui sistem elektronik," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Nina Mora di Pangkalpinang, Jumat (3/6).

Ia mengatakan perkembangan teknologi menggunakan internet sangat pesat dan menyebabkan perkembangan perdagangan secara elektronik terus mengalami peningkatan, hal itu sudah dibuktikan pada saat masa pandemi COVID-19, dimana sebagian masyarakat memanfaatkan digitalisasi dalam melakukan transaksi ataupun belanja.

Pemerintah terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan kemajuan teknologi digital tersebut untuk mengembangkan usaha.

"Kita bersama-sama berjuang ke arah itu karena UMKM telah terbukti memberikan kontribusi besar dalam perkembangan ekonomi nasional. Salah satunya kita bersama Diperindag Babel menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan cara berdagang melalui sistem elektronik agar para pelaku UMKM di Babel bisa memasarkan produk-produknya lebih mudah dan jangkauan lebih luas," katanya.

Dengan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan secara terus menerus diyakini ke depan para pelaku usaha bisa semakin berkembang, mampu meningkatkan penjualan produk, dan usaha yang dijalankan maju dan mandiri.

Ia berpesan kepada pelaku UMKM untuk menangkap peluang pasar besar tersebut dengan menjaga kualitas produk dan pengiriman tepat waktu sehingga mampu bersaing dengan produk lain.

"Di era serba digital ini pasar semakin terbuka luas, bahkan hingga luar negeri. Mari manfaatkan untuk mengembangkan dan menjual produk yang berkualitas," tukasnya.

Kejagung Belum Kantongi Hasil Audit BPKP di Kasus Dugaan Korupsi Garuda


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kantongi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

"Belum," jawab Direktur Penyidikan, Supardi saat ditanya hasil audit BPKP di Jakarta, Jumat (03/06/2022).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PT Garuda sudah lama ditangani oleh Kejagung, dimulai sejak 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas atau tahap 1 pada (11/05/2022) ke Jaksa peneliti, namun Jaksa peneliti memberi petunjuk adanya kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyidik (P-19).

"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.

"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.

Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya.

Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014.

KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya sekali menerima uang suap dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari pihak lain yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi Suyuti) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Dalam kasus suap perizinan ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.

Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang menjadi tersangka pemberi suap.

Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Di tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk akhirnya terbit.

Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi. Di rumah dinas jabatan Wali Kota ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui Triyanto.

Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nur Widhihartana.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Nusihonon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Triyanto dan Nur Widhihartana sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait Perizinan Apartemen


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan termasuk Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Oon menjadi merupakan tersangka pemberi. Penetapan ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 2 Juni kemarin.

"Selaku pemberi ON, Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni.

Sementara selaku penerima, KPK juga menetapkan dua anak buah Hariyadi. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono.

Alexander mengatakan penyuapan ini diduga berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang untuk melicinkan perizinan itu. Padahal, ada sejumlah syarat yang tak memenuhi untuk dikeluarkannya izin pembangunan di wilayah cagar budaya tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadius PUPR untuk segera menerbitkan izin," ujar Alexander.

Hanya saja, kesepakatan ini tentu ada timbal baliknya. Di antaranya, sambung Alex, terjadi penyerahan uang bertahap dari Oon melalui ajudan Haryadi, Triyanto serta Nurwidhihartana.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ungkapnya.

Tak hanya itu, ketika IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terbit pada Kamis, 2 Juni terjadi pertemuan yang berujung penyerahan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.

Uang dalam tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat itulah yang kemudian disita KPK saat OTT berlangsung. Adapun pemberian uang ini dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota.

Akibat perbuatannya, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Haryadi dan dua anak buahnya selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komisi VII DPR Dukung Optimalisasi Subsidi lewat Pengoperasian BBM Satu Harga dan OVOO


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendukung penuh optimalisasi subsidi oleh Pertamina melalui pengoperasian Lembaga Penyalur Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dan One Village One Outlet (OVOO).

Sugeng mengungkapkan program tersebut merupakan implementasi perlindungan negara kepada rakyat melalui penyediaan BBM dan Liqufied Petroleum Gas (LPG) subsidi.

"Kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pertamina, termasuk memastikan keberlanjutan Program BBM Satu Harga dan OVOO,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Jumat 3 Juni.

Dikatakannya, Program BBM 1 Harga dan OVOO merupakan upaya Pemerintah dan Pertamina agar BBM dan LPG subsidi sampai ke seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke hingga pelosok.

Dengan program tersebut, masyarakat bisa menikmati BBM dan LPG dengan harga yang sama dengan di Pulau Jawa.

"Itu peran strategis negara melalui BUMN dan DPR selalu mendukung yang terbaik bagi rakyat," ujar Sugeng.

Melalui Program BBM Satu Harga dan OVOO, tambahnya, Pertamina terus memperluas infrastruktur penyaluran BBM dan LPG Subsidi hingga ke seluruh pedesaan.

Program tersebut juga akan meningkatkan keterjangkauan BBM dan LPG subsidi dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Terkait hal itu, kata Sugeng, Komisi VII DPR akan mengawasi program tersebut.

"Sesuai fungsi pengawasan, Komisi VII juga akan terus mengawasi penyaluran BBM dan LPG Subsidi tepat sasaran," kata dia.

DPR, lanjut Sugeng, menyadari saat ini pemerintah mengalami beban sangat berat, terutama di tengah kondisi geopolitik yang berimbas pada harga minyak dunia.

"DPR telah menyetujui penambahan subsidi anggaran energi. Karena ini menjadi bagian penting bagi rakyat,” katanya.

Sekadar informasi, program BBM Satu harga sudah diterapkan sejak 2017 sebagai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Program BBM Satu Harga tersebar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di 112 kabupaten di Indonesia sebanyak 328 lembaga penyalur.

Pada 2022, pemerintah menargetkan 92 titik BBM Satu Harga dan progres pembangunan saat ini telah berhasil dituntaskan sebanyak tujuh titik tersebar di Kalimantan Barat (dua titik), Kalimantan Tengah (satu titik), Sulawesi Utara (satu titik) dan Kepulauan Maluku (tiga titik).

Selain itu, sebanyak 65 titik BBM Satu Harga tengah dalam proses pembangunan dan perizinan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah mengembangkan 217.687 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di 61.801 desa.

Melalui OVOO, Pertamina akan memastikan LPG Subsidi dapat dinikmati masyarakat kecil di pedesaan.

Eks Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari PT. Summarecon Agung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Alex mengatakan pihaknya turut menahan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

"Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono," kata Alex.

Kemudian, Alex membeberkan pihaknya mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag saat menangkap tangan Haryadi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

"Disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Alex.

Sedangkan Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. 

Mensos Risma Salurkan Bantuan Sepeda untuk Siswa di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial ( Kemensos ) menyalurkan bantuan sepeda kepada murid-murid di Papua. Upaya ini dinilia menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran sepeda ini dilakukan Kemensos dengan menggandeng organisasi kemanusiaan, Human Initiative dalam "Program sepeda untuk Papua". 

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada President Human Initiative Tomy Hendrajati di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Risma, sepeda tersebut akan diberikan kepada puluhan anak di Kabupaten, Sarmi, Papua. 

"Jadi saat saya ada di Sarmi, Papua, saya ketemu dengan anak-anak di sana. Saya nanya kalian pengen apa? Sepeda (jawab anak) karena selama ini mereka harus jalan kaki kurang lebih 7 km menuju sekolah. Kemudian, oke! Mama Risma akan carikan kalian sepeda,"ujar Risma.

Berkat kolaborasi tersebut, Risma mengaku dapat menghemat APBN. Walaupun bantuan ini juga dapat dipenuhi dengan APBN, alangkah lebih baik, anggaran tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang lebih darurat. 

"Mungkin lewat APBN juga bisa kami penuhi, tapi kan kalau saya bisa menghemat APBN, uang sisanya itu bisa kami gunakan untuk yang lain, yang mungkin lebih urgent,"ujar dia.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan dirinya telah menerima berbagai tawaran kolaborasi dengan organisasi kemanusiaan lainnya. Baik berupa operasi katarak hingga rumah antigempa di beberapa daerah. 

"Kalau memang ada yang bisa bantu, kan kalau kita bisa hemat APBN kita lebih bagus. APBN bisa untuk yang lain yang memang sangat membutuhkan karena sebetulnya ternyata bisa banyak masyarakat yang peduli,"ujar dia.

Selain program bantuan sepeda untuk Papua, Risma mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan sepatu dan perlengkapan sekolah kepada anak-anak di NTT. 

"Kita akan bantu sebelumnya awalnya cuma minta sepatu saja, tapi akan kita bantu untuk peralatan sekolah, ransel seragam, seragam olahraga. Juga kita bantu untuk komputer dan kita akan pasang untuk jaringan juga," katanya.