Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 03 Juni 2022

Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Ketujuh saksi tersebut berasal dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pun menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/6/2022).

1. Nama-nama saksi yang diperiksa

Inisial ketujuh saksi tersebut adalah sebagai berikut:

CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.

R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya.

SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.

SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

2. Kejagung terlebih dahulu periksa dua saksi

Kejagung sendiri sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus mafia minyak goreng tersebut pada Mei lalu. 

Mereka adalah YMA, selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur dan DAS, yang notabene adalah Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

YMA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

Sedangkan, DAS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

3. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka korupsi minyak goreng.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal ini diumumkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada pertengahan April lalu. Selain Indrasari, ada beberapa tersangka atas kasus yang sama lantaran diketahui menjalin komunikasi dengannya.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

4. Lin Che Wei jadi tersangka baru

Setelah menetapkan empat tersangka sebelumnya, Kejagung kemudian menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng, yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tulis keterangan Kejagung.

0 komentar:

Posting Komentar