Dituntut 9 Tahun, Carolina Akan Ajukan Pembelaan
KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Fungsional Ahmad Hajar Zunaidi, Kamis, (19/12/2013) menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Carolina Gunadi (27), terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Surat tuntutan setebal 288 halaman ini menyatakan terdakwa Carolina yang merupakan Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini terbukti terlibat dalam mengajukan kredit modal kerja pola keppres dan memperkaya diri sendiri. Ia juga dinilai mengetahui kesalahan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar yang diajukan mantan suaminya yang juga direktur utama PT CIP, Yudi setiawan. "Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 UU RI No. 10 tentang pencucian uang secara bersama-sama. Menuntut pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Zunaidi, saat membacakan surat tuntutannya. Dalam pertimbangan, jaksa menganggap, ter...