Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 15 November 2013

KODAM V/BRAWIJAYA LAKSANAKAN TES JASMANI UNTUK UKP PAMEN

Calon perwira saat mengikuti tes
KABARPROGRESIF.COM : Kodam V/Brawijaya melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani untuk personel militer dalam kenaikan pangkat militer dalam jenjang Perwira Menengah, (13/11). Pengujian tes kesegaran jasmani dilaksanakan oleh Jasdam V/Brawijaya.

Sebelum melaksanakan tes kesegaran, seluruh peserta mengisi data dan pengecekan tensi. Selanjutnya, dikelompokkan dalam beberapa gelombang yang akan melaksanakan mulai dari lari 3200 M, pull up, sit up, push up, suttle run dan renang militer.

Dalam penyelenggaraannya dilakukan dalam hari yang sama dan setiap personel harus melakukan seluruh kegiatan. Batas minimal untuk dapat diajukan untuk kenaikan pangkat bila setiap personel mampu menempuh nilai minimal 65. (*/arf)

Kamis, 14 November 2013

Nafik Mengaku Lega


Nafik Hadi Ryando
MESKI hakim PTUN Surabaya telah mengalahkan Rektor Unair (tergugat)  dan memenangkan Nafik Hadi Ryandono, namun putusan itu cukup direspon positif oleh tergugat.Pasalnya, Kuasa Hukum tergugat  beranggapaan, penggugat  hanya menang separuh set.

Dijelaskan Hadi Subhan, Kuasa Hukum tergugat,  putusan hakim itu hanya membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). "Itu hanya membatalkan keputusan itu saja, dan tak meminta supaya penggugat diangkat lagi sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam," jelasnya kepada wartawan  di PTUN Surabaya, Kamis (14/11/2013).

Pihaknya melihat, tergugat tidak  seluruhnya mengalami kekalahan. Namun saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding, pihaknya masih menyatakan  pikir-pikir dan perlu membahasnya lebih detil lagi. "Yang pasti, kami separuh menang,"katanya.

Sementara Nafik sendiri mengaku tidak cari-cari kesalahan Rektor, melainkan hanya sebatas mencari kebenaran saja, dan itu sudah didapatkan lewat putusan hakim PTUN Surabaya. Bahkan Nafik tidak  meminta jabatannya  dikembalikan seperti semula. "Saya memang tak mengejar jabatan. Saya hanya mencari keadilan," katanya.

Sementara, Usai putusan perkaranya, Nafik  akan membahas lebih detil dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan dilakukannya terhadap beberapa saksi  yang memberi keterangan palsu. "Saya juga ingin melakukan langkah hukum, namun untuk detilnya masih kami bahas," pungkasnya.

Seperti  diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

PTUN Batalkan SK Rektor Unair

M Nafik Hadi saat mengikuti sidang PTUN
Terkait pemberhentian sepihak Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Muhamad Nafik Hadi Ryandono melawan Rektor Universitas Airlangga (Unair), terkait pemberhentiannya  sebagai  Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim  Dani Elpah itu, membacakan berkas putusan sekaligus dengan menjabarkan tiap lembar putusan dengan menayangkan lewat slide.

Selain membaca dan menayangkan berkas lewat, majelis hakim juga sekaligus membenahi putusan secara redaksional. Dengan begitu, maka berkas putusan itu bisa diketahui kedua belah pihak.

Dalam penjelasan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat sama-sama mengajukan bukti dan saksi. Untuk penggugat Nafik, dia mengajukan bukti P1 hingga P59b dan bukti yang tak diberi tanda, serta enam saksi fakta. Adapun dari tergugat, mereka mengajukan bukti T1 sampai T25 dan TT1 sampai TT4, satu saksi ahli dan 16 saksi fakta.

"Dalam pertemuan antara Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), dekanat, dan dewan etika ada analisis bahwa 'sepakat sudah selayaknya ada pergantian kepemimpinan Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam'," papar Dani Elpah dalam sidang, Kamis (14/11/2013).

Namun dalam bukti T18 yang diajukan tergugat, ternyata 'frasa'maka sudah selayaknya kalau diadakan pergantian pimpinan Departemen Ekonomi Syariah'. Selain itu, dalam bukti T19 terkait pendapat dekanat untuk perlunya memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi Syariah, dinilai cacat kehendak dan tak boleh ada dalam suatu badan. "Bukti T18 juga bertentangan dengan pasal 26 Peraturan Rektor Unair, sehingga tak ada nilai pembuktian," katanya.

Maka, dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam Unair. Selain itu, tergugat harus mencabut objek sengketa. "Tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 206.500," tegasnya.

Untuk diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

Hutan Kota Pakal tahap dua Segera Dibangun

Ilustrasi hutan kota
 Telan biaya Rp 29 miliar, sarana lebih lengkap




KABARPROGRESIF.COM : Pemkot Surabaya segera membangun Hutan Kota Pakal tahap dua dengan menelan biaya sebesar Rp 29 miliar, bahkan sarananya akan lebih lengkap.

Berbeda dengan Hutan Kota Pakal sebelumnya, untuk pembangunan hutan kota tahap dua, akan dibuat berbeda. Selain untuk edukasi dan konservasi, kawasan ini nantinya akan dilengkapi dengan infrastruktur olahraga dan permainan anak.

Prosentasenya lebih ditekankan pada penambahan jumlah tanaman. Yakni 70 persen tanaman, dan 30 persen sisanya untuk infrastruktur. Untuk tanaman, rencananya jenis yang ditanam beragam. Diantaranya, tanaman sejuk indah 26 jenis, Palma 14 Jenis, tanaman buah 11 jenis, dan tanaman bunga 18 jenis.

Sedangkan infrastruktur olahraga, warga Pakal akan dimanjakan dengan beragam sarana, seperti permainan paint ball, dan ketangkasan anak. “Sudah kami sampaikan desainnya kepada Walikota,” kata Sigit Sugiharsono, Kepala Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Kamis (14/11/2013) siang.

Penambahan tahap dua tersebut dilakukan untuk mempercantik kawasan di sekitar Stadion Gelora Bung Tomo. Selain itu, dengan adanya hutan kota tahap dua diharapkan juga menekan polusi udara yang akan diserap tanaman yang akan membuat nyaman warga.

Sigit menerangkan pembangunan Hutan Kota Pakal tahap dua tersebut diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 29 miliar. Jumlah itu lebih banyak terserap pada biaya pengurukan. “Memang desain yang kami buat lokasinya lebih banyak bangunan ruko. Jadi rasanya perlu diperbaiki,” pungkas Sigit saat ditemui usai rapat dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (*/arf)

Didakwa Trafiking, Germo Belia NA Dijerat Ajukan Keberatan

Mucikari belia duduk di kursi pesakitan
SETELAH menunggu 5 bulan lamanya, NA (15), terdakwa mucikari belia ini akhirnya menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2013)

Dengan menggenakan baju kaos berwarna ungu, NA terlihat seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ririn Ariani dari Kejari Surabaya, meski sesekali dia menutupi wajahnya, agar bisa lolos dari pengambilan gambar oleh wartawan yang meliput.

Persidangan yang digelar secara tertutup dengan majelis hakim Suko Triyono ini berlangsung cukup singkat, dan tanpa terlihat keluarga korban yang datang dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Ririn Ariani, terdakwa  NA didakwa melanggar  pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (traficking). "Ancaman  hukumanya minimal tiga tahun penjara," Jelas  Ririn.

Diungkapkan Ririn, Terdakwa NA sendiri mengajukan keberatan atas dakwaannya. Yang sediannya akan di kemukakan dipersidangan  pekan depan, Ia akan mengajukan Eksepsi.

Perlu untuk diketahui, NA sempat menjadi sorotan publik di Surabaya,  lantaran sangat profesional dalam menjadi germo PSK ABG, padahal dia masih berusia 15 tahun atau masih SMP.

Sebelumnya dalam pengakuannya kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis esek-esek ini sendirian. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal yang ada di Surabaya.

Sebagian besar PSK yang dijualnya diketahui juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur yang dilacurkan NA berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. (Komang)

Pelepasan Lomba Berburu Babi Hutan Oleh Kasdam V/Brawijaya

Kasadam lepas peserta lomba
KABARPROGRESIF.COM : Kasdam (Kepala Staf Kodam) V/Brawijaya Brigjen TNI Asma’i selaku Ketua Umum Pengprov Perbakin Jatim,  Selasa (12/11) melepas peserta lomba berburu Babi Hutan di Perbakin Jawa Timur.

Lomba berburu Babi Hutan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kodam V/Brawijaya ke-65 tahun 2013, yang berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 12 s.d. 17 November 2013, yang diikuti sekitar 227 dari anggota berburu Perbakin Jawa Timur. Dengan bekal senjata sebanyak 253 pucuk, peserta lomba akan berburu di hutan di wilayah Jawa Timur (Bondowoso, Mojokerto, Lumajang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Situbondo, Probolinggo, Jember dan Madiun), tanpa wilayah hutan lindung.

Ketua panitia lomba berburu kali ini yaitu Eddy Yudhi Wahyu Nugroho, SH menyampaikan bahwa sasaran dari lomba ini adalah binatang Babi Hutan. Dari masing-masing peserta yang mendapatkan hasil buruannya akan di timbang, dan yang paling berat jumlah timbanganya maka dia adalah pemenangnya.

Dalam sambutannya Kasdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa dalam berburu Babi Hutan perlu diperhatikan situasi dan kondisi masyarakat sekitar tempat pelaksanaan lomba sehingga keberadaan personil yang ikut lomba bisa memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam memberantas Babi Hutan. Dampak positif itu bisa dirasakan langsung oleh Petani di sekitar hutan tersebut.

Disamping itu, jenderal bintang satu ini tak lupa mengingatkan peserta agar memperhatikan faktor keamanan baik keamanan personil maupun materiil serta berkoordinasi dengan aparat terkait setempat. Terutama untuk pemegang senjata agar memperhatikan keamanan dan keberadaan senjatanya, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain dan digunakan tidak semestinya karena semakin maraknya peredaran senjata illegal yang beredar di Jawa Timur, pungkasnya. (*/arf)

BRIGIF-1 MARINIR GELAR SAFARI PENGAMANAN

Provos TNI AL  mendata kendaraan
KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka mengurangi kerugian personel dan material, Brigif-1 Marinir menggelar safari pengamanan yang dilaksanakan di Kompi Falcon Yonif-3 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Kamis, (14/11/2013).

Kegiatan safari yang dipimpin oleh Pjs Pasintel Brigif-1 Mar Mayor Marinir Inggit Dahana tersebut merupakan perintah langsung Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Markos, dengan sasaran para pengemudi di jajaran Brigade Infanteri-1 Marinir.

Materi yang disampaikan meliputi sopan santun berlalu lintas, berbagai macam bentuk pelanggaran lalu lintas dan sosialisai undang-undang lalu lintas no.22 tahun 2009.

Selain itu, juga dilaksanakan pengecekan kelaikan kendaraan yang ada di masing-masing batalyon yaitu kondisi ban, lampu, spion serta kelengkapan pengemudinya.

Sementara itu, Mayor Marinir Inggit Dahana mengatakan safari pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kendaraan di jajaran Brigif-1 Marinir, sehingga kerugian personel maupun material bisa dicegah.

Kegiatan safari, lanjutnya, dilaksanakan di tiga tempat yaitu di Yonif-5 Marinir, Yonif-1 Marinir dan di Yonif-3 Marinir untuk pengemudi Kima Brigif-1 Mar dan Yonif-3 Marinir. (*/arf)

Rabu, 13 November 2013

Selundupkan Sabu , Nasib WNA Singapura Ditukar Hukuman Seumur Hidup

Abdul Wahab Bin Taher
Akibat melakukan penyelundupan sabu seberat 6,5 Kg  dari singapura, Abdul Wahab Bin Taher, WNA asal Singapura ini diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  yang diketuai Achmad Fauzi, Rabu (13/11/2013). Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Bambang Sunardi dari Kejati Jatim yang sebelumnya menunutut 18 tahun penjara.

Terpidana paruh bayah yang tercatat tinggal  di Blok 407 Bedok North Ave 3#23-179 Singapura 460407 sangat terlihat santai, Meski  dia dipastikan bakal menghabiskan sisa hidupnya  di penjara. Dan oleh hakim, terpidana ini dinyatakan terbukti  bersalah karena memiliki 6,5 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Fauzi di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/11/2013).

Selain menghukum badan selama seumur hidup, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Atas vonis tersebut, baik Jaksamaupun terpidana  berusia 64 tahun ini belum menentukan sikap,  Apakah akan menerima vonis ini atau melakukan upaya hukum.

Disinggung mengenai pertimbangan apa yang membuat JPU menuntut ringan terdakwa, Sunardi tidak dapat menjelaskan alasannya. Dia mengaku, tuntutan yang dibacakannya merupakan perintah dari atasan. "Saya hanya menjalankan perintah atasan. Mengenai pantas atau tidaknya terdakwa dituntut ringan, terserah persepsi dari pribadi masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahab ditangkap 29 April 2013 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Juanda. Ia dibekuk oleh anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Petugas mengamankan terdakwa saat turun dari pesawat Silk Air, dengan nomor penerbangan MI 226 rute New Dehli (India) - Singapura - Juanda Surabaya. Saat diamankan, koper cokelat tua dan tas ransel cokelat
muda yang dibawa Ahmad Wahab ada narkoba jenis methamphetamin atau sabu-sabu (SS) dengan berat 6,5 kg.

Tertangkapnya terdakwa karena petugas mencurigai isi tas saat melewati mesin pendeteksi X-Ray. Sebab, dua ekor anjing pelacak yang berjaga mengendus-endus tas tersebut. Benar saja, setelah digeledak ditemukan barang terlarang berupa sabu-sabu. Sabu itu terbagi menjadi empat bagian yang dibungkus dengan aluminium foil dan plastik.

Bungkusan itu dibuat sepipih mungkin untuk mengelabuhi petugas. Barang itu ditempelkan di dinding-dinding koper dan tas ranselnya. Dengan modus seperti itu, diduga, aksi Abdul Wahab didalangi sindikat narkoba
internasional yang memanfaatkan pria paroh baya untuk mengelabui petugas bandara. (Komang)

Belum Sempat Bebas, Sucipto Ditahan Lagi

Sucipto
MAJELIS hakim Tipikor Surabaya, Musthofa usai persidangan  langsung mengeluarkan penetapan penahanan terkait akan bebasnya Mantan Dirut PD Pasar Surya (PDPS), Sucipto dari Lapas Sukamiskin pada 18 November 2013 mendatang dengan alasan mempersingkat waktu dan mempermudah jalannya proses persidangan.

Kami mengeluarkan surat penetapan penahanan dan memerintahkan kepada JPU agar para terdakwa ditahan di Kejaksaan Perak mulai 18 November- 18 Desember mendatang," kata Musthofa sebelum menutup sidang, Rabu (13/11/2013).

Usai sidang, Sucipto yang tidak didampingi Penasihat Hukum saat dimintai komentar menyerahkan sepenuhnya kepada persidangan. "Saya terima saja apa dikasih penasihat hukum atau tidak oleh Majelis Hakim. Atau saya ditahan di penjara Perak atau manapun saya pasrah. Keinginan saya cuma agar kasus ini segera selesai," katanya sambil buru-buru naik mobil.

Hingga kini, Sucipto masih menjalani hukuman setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Juli 2012 lalu.

Sedangkan Soesantyo, divonis 5 tahun penjara, dan masih melakukan upaya hukum, sehingga masih tetap tinggal di Rutan Medaeng. Saat itu, keduanya tersangkut kasus korupsi proyek fiktif revitalisasi Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,419 miliar.

Dalam korupsi keduanya, Sucipto dan Soesantyo dinilai  merugikan negara senilai Rp 2.029.082.230 miliar. Mereka mempergunakan penggunaan dana kas PD Pasar Surya yang dicairkan untuk mengurus perkara. Yakni, ketika mereka terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu diketahui dari  hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, yang menemukan  36 pengeluaran janggal.    

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)

Lagi, Eks Dirut PD Pasar Surya Diadili

Sucipto
DIREKTUR Utama (DIRUT) Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Sucipto  kembali diduduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.

Pria yang telah menyandang status terpidana di rutan Sukamiskin Jawa Barat akibat dihukum 3 tahun penjara dan direncanakan akan menghirup udara bebas pada 18 November 2013 mendatang , kembali menjalani persidangan  akibat kembali melakukan korupsi di tubuh PD Pasar Surya senilai Rp 2.029.082.230 miliar.

Aliran dana haram itu di 'embat' Sucipto untuk membiayai perkara,  saat  terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu ditegaskan Jaksa Erick Ludhfiansyah dalam persidangan yang digelar Rabu (13/11/2013). "Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, ditemukan 36 pengeluaran janggal," jelas Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.

Selain menjerat Sucipto, kasus ini juga menjerat Direktur Administrasi dan Keuangan PDPS,  Soesantyo (disidang terpisah) yang sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh hakim Tipikor Surabaya, namun hukuman itu dilawan dengan melakukan upaya hukum kasasi.

"Pada bulan Februari-September 2011 di kantor PD Pasar Surya Manyar Kertoarjo, terdakwa bersama mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Soesantyo melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan jalan melakukan korupsi," jelas Erick.

Atas perbuatannya, Sucipto dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)

Korupsi Bank Jatim, Hakim Perintahkan Jaksa Segera Hadirkan Saksi Kunci



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M Yappi meminta supaya jaksa Hasan Effendi segera menghadirkan  bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada persidangan atas enam tersangka direktur CV abal-abal yang terlibat kasus dugaan pengajuan kredit fiktif Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Alasan hakim untuk menghadirkan Yudi yang juga tersangka dalam korupsi Bank Jatim ini lantaran kehadiran Yudi sangat dibutuhkan, untuk mengetahui aliran dana dari pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang HR Muhammad.

"Dia itu saksi kunci, tak hanya untuk enam terdakwa ini tapi juga terdakwa lain terkait kasus Bank Jatim," paparnya kepada wartawan, Selasa (12/11/11).

Pihaknya sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini untuk menghadirkan Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor. Pihaknya memberi waktu dua minggu lagi untuk mendatangkan Yudi ke Surabaya. "Kami minta hadir. Tapi kalau jaksa tak bisa menghadirkan, ya apa boleh buat," tegas Yappi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menuturkan, pihaknya memang diminta majelis hakim menghadirkan Yudi. Sesuai rencana, maka ada 4-5 saksi yang dihadirkan minggu depan. Kemungkinan, salah seorang diantaranya adalah Yudi Setiawan. "Kami memang usahakan hadir. Sedangkan saksi yang lain adalah empat analis Bank Jatim," terangnya.

Dalam sidang perdana itu, keenam terdakwa itu disidang secara bergantian. Keenam tersangka ini merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Komang)

Terancam 20 Tahun, Enam Koruptor Bank Jatim Nolak Didampingi Pengacara

MESKI terancam 20 tahun penjara, namun Enam terdakwa Direktur fiktif yang terlibat kasus pengajuan
Kredit fiktif Bank Jatim Senilai Rp 52,3 miliar terlihat tidak didampingi pengacara, hal itu terlihat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo secara bergantian.

Keenam tersangka koruptor ini  merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Surabaya menjelaskan, ada 90 lembar berkas dakwaan yang dibacakan pada enam terdakwa itu. "Para terdakwa disidang secara bergantian. Total proses sidang perlu waktu 30 menit," jelasnya menjawab Surya di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/).

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Usai membaca berkas dakwaan, majelis hakim yang diketuai H Yapi menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, dan ditolak karena tak ada kuasa hukum. "Ini nanti apakah terdakwa akan mengajukan kuasa hukum sendiri atau ditunjuk ?" tanya H Yapi.

Keenam terdakwa pun kompak menjelaskan bahwa mereka memahami isi dakwaan sehingga langsung pada materi persidangan. Mereka pun meminta majelis hakim menunjuk kuasa hukum bagi terdakwa. "Kami minta ditunjuk kuasa hukum oleh hakim," terang Hery Triyatna.

Dengan begitu, maka pada sidang berikutnya, keenam terdakwa baru didampingi kuasa hukum prodeo.

Untuk diketahui, beberapa tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Juni lalu. Itu adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Prayogo, dan penyelia Bank Jatim, Toni Bahrawan. Mereka divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada Juni lalu. Satu lagi tersangka, Carolina Gunadi, yang tak lain adalah mantan istri Yudi Setiawan, sudah memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda, dan disusul empat analisis Bank Jatim pada Selasa (8/10) lalu. (Komang)