Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 November 2013

Terancam 20 Tahun, Enam Koruptor Bank Jatim Nolak Didampingi Pengacara

MESKI terancam 20 tahun penjara, namun Enam terdakwa Direktur fiktif yang terlibat kasus pengajuan
Kredit fiktif Bank Jatim Senilai Rp 52,3 miliar terlihat tidak didampingi pengacara, hal itu terlihat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo secara bergantian.

Keenam tersangka koruptor ini  merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Surabaya menjelaskan, ada 90 lembar berkas dakwaan yang dibacakan pada enam terdakwa itu. "Para terdakwa disidang secara bergantian. Total proses sidang perlu waktu 30 menit," jelasnya menjawab Surya di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/).

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Usai membaca berkas dakwaan, majelis hakim yang diketuai H Yapi menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, dan ditolak karena tak ada kuasa hukum. "Ini nanti apakah terdakwa akan mengajukan kuasa hukum sendiri atau ditunjuk ?" tanya H Yapi.

Keenam terdakwa pun kompak menjelaskan bahwa mereka memahami isi dakwaan sehingga langsung pada materi persidangan. Mereka pun meminta majelis hakim menunjuk kuasa hukum bagi terdakwa. "Kami minta ditunjuk kuasa hukum oleh hakim," terang Hery Triyatna.

Dengan begitu, maka pada sidang berikutnya, keenam terdakwa baru didampingi kuasa hukum prodeo.

Untuk diketahui, beberapa tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Juni lalu. Itu adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Prayogo, dan penyelia Bank Jatim, Toni Bahrawan. Mereka divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada Juni lalu. Satu lagi tersangka, Carolina Gunadi, yang tak lain adalah mantan istri Yudi Setiawan, sudah memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda, dan disusul empat analisis Bank Jatim pada Selasa (8/10) lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar