Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 29 November 2014

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah-wajah sumringah dan gembira, memenuhi Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (28/11) pagi. Mereka adalah pasangan suami-istri yang merayakan  resepsi nikah massal warga Kota Surabaya 2014. Mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah sekian lama menikah (siri). Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak dan bahkan cucu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi ‘peserta’ nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda. Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.  Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan “hasil penjaringan aspirasi” warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di beberapa lokasi.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar walikota yang baru selesai melaksanakan kerja bakti rutin hari Jumat.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” ujar walikota.

Walikota menambahkan, dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Menurutnya, wargasebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak.

“Tetapi mereka tidak punya biaya. Dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil,” ujarnya.

Suasana di Balai Pemuda Surabaya kemarin memang semarak oleh kehadiran 75 pasangan suami-istri dengan busana khas mantenan. Beberapa pasangan bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah”. Ke-75 pasangan suami-istri yang merayakan resepsi nikah massal di Balai Kota tersebut,  berasal dari tujuh kecamatan di SUrabaya. Rinciannya, sebanyak 23 pasangan dari Kecamatan Kenjeran, 19 pasangan dari Kecamatan Bubutan, 10 pasangan dari Kecamatan Simokerto, delapan (8) dari Kecamatan Tandes, tujuh (7) dari Kecamatan Asem Rowo, lima (5) dari Kecamatan Sawahan dan tiga (3) dari Kecamatan Krembangan.

Dari jumlah tersebut, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari walikota. Pasangan Riskiawan Abadi (23 tahun) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto, menjadi pasangan termuda. Pasangan ini sudah memiliki satu orang anak. “Rasanya senang sekali akhirnya bisa punya buku nikah. Tapi juga merasa grogi karena ada ibu walikota,” ujar Riskiawan sambil memamerkan buku nikahnya.

Sementara pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68 tahun) dari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, menjadi pasangan tertua. Keduanya telah dikaruniahi lima orang anak dan seorang cucu.(arf)

Kamis, 27 November 2014

Ahli Hukum Ubhara : Kasus Soetijono Bukan Masuk Pidana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Solahudin SH,MH ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 182 Surabaya sengan terdakwa Soetijono (62).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya,Kamis (27/11/2014), Ahli hukum pidana ini menerangkan seputar dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 167 KUHP

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, Solahudin menjelaskan, jika  unsur dalam pasal 167 meliputi mengkriminalisasikan, memaksa masuk ke rumah tertutup atau tanpa hak memasuki pekarangan orang lain dan tidak segera pergi meskipun sudah mendapat peringatan dari yang memiliki objek.

Sementara delik hukum dalam pasal 167 KUHP intinya adalah melawan hukum yang sifatnya khusus, artinya harus dibuktikan dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Terkait kasus yang saat ini menimpa terdakwa, dimana terdakwa dituding melakukan penyerobotan tanah yang disewa oleh palopor yakni Kurniawan, saksi ahli menyatakan bahwa kasus tersebut masuk wilayah hukum keperdataan, karena sewa menyewa adalah hukum keperdataan.

" Apabila terjadi masalah dalam kasus sewa menyewa maka hal itu masuk dalam hukum keperdataan, maka harus melakukan upaya hukum keperdataan, dan yang berhak melakukan gugatan adalah pihak yang menyewakan," ujar Solahudin dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Yapi, Kamis (27/11/2014).

Solahudin menambahkan, dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa maka pembangunan yang dilakukan pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Namun, apabila pada suatu hari terjadi masalah maka yang harus menyelesaikan adalah pihak penyewa.

Solahudin menambahkan dalam suatu perbuatan pidana khususnya pidana umum maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang melakukan perbuatan itu sendiri secara matreiil dan tidak boleh diwakilkan.

" Apabila bukan orang yang melakukan perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban maka terjadi error in persona," imbuhnya.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Suhandi meyakini bahwa dakwaan yang diajukan JPU Jamin sudah jelas error in persona dan masuk hukum perdata bukan pidana.

" Dengan keterangan ahli tersebut maka sudah jelas bahwa dakwaan JPU error in persona dan masuk ranah perdata, dan hal itu tidak lepas dari keterangan ahli Nur Basuki yang memberikan keterangan menyesatkan," ujar Suhandi.

Persoalan ini terjadi sejak dua tahun silam dimana yg dipersolakan Kurniawan Soedewo adalah pihak SPBU Soetijono memasuki pekarangan nya 40cm. (Komang)