Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 November 2014

Ahli Hukum Ubhara : Kasus Soetijono Bukan Masuk Pidana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Solahudin SH,MH ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 182 Surabaya sengan terdakwa Soetijono (62).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya,Kamis (27/11/2014), Ahli hukum pidana ini menerangkan seputar dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 167 KUHP

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, Solahudin menjelaskan, jika  unsur dalam pasal 167 meliputi mengkriminalisasikan, memaksa masuk ke rumah tertutup atau tanpa hak memasuki pekarangan orang lain dan tidak segera pergi meskipun sudah mendapat peringatan dari yang memiliki objek.

Sementara delik hukum dalam pasal 167 KUHP intinya adalah melawan hukum yang sifatnya khusus, artinya harus dibuktikan dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Terkait kasus yang saat ini menimpa terdakwa, dimana terdakwa dituding melakukan penyerobotan tanah yang disewa oleh palopor yakni Kurniawan, saksi ahli menyatakan bahwa kasus tersebut masuk wilayah hukum keperdataan, karena sewa menyewa adalah hukum keperdataan.

" Apabila terjadi masalah dalam kasus sewa menyewa maka hal itu masuk dalam hukum keperdataan, maka harus melakukan upaya hukum keperdataan, dan yang berhak melakukan gugatan adalah pihak yang menyewakan," ujar Solahudin dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Yapi, Kamis (27/11/2014).

Solahudin menambahkan, dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa maka pembangunan yang dilakukan pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Namun, apabila pada suatu hari terjadi masalah maka yang harus menyelesaikan adalah pihak penyewa.

Solahudin menambahkan dalam suatu perbuatan pidana khususnya pidana umum maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang melakukan perbuatan itu sendiri secara matreiil dan tidak boleh diwakilkan.

" Apabila bukan orang yang melakukan perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban maka terjadi error in persona," imbuhnya.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Suhandi meyakini bahwa dakwaan yang diajukan JPU Jamin sudah jelas error in persona dan masuk hukum perdata bukan pidana.

" Dengan keterangan ahli tersebut maka sudah jelas bahwa dakwaan JPU error in persona dan masuk ranah perdata, dan hal itu tidak lepas dari keterangan ahli Nur Basuki yang memberikan keterangan menyesatkan," ujar Suhandi.

Persoalan ini terjadi sejak dua tahun silam dimana yg dipersolakan Kurniawan Soedewo adalah pihak SPBU Soetijono memasuki pekarangan nya 40cm. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar