Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 30 September 2015

Pembebasan Lahan Beres, Frontage Road Sisi Barat Tersambung

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani terutama pada jam berangkat kerja, dalam waktu dekat akan segera terurai. Pembangunan Frontage Road (FR) sisi barat, menunjukkan progres menggembirakan seiring tuntasnya pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah selesai pada September ini. Sebelumnya, masih ada beberapa titik yang pembebasan lahannya cukup memakan waktu.

“Secara keseluruhan, untuk frontage road sisi Barat Jalan A. Yani sudah beres September ini, dalam artian sudah nyambung (jalurnya). Sementara untuk pengerjaan fisiknya akan terus dilanjutkan sampai Desember nanti,” ujar Erna.

Pembangunan dan pembebasan frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat secara bertahap dilakukan mulai dari Jalan Manunggal sampai dengan Royal Plaza. Jalan yang pembangunannya dimaksudkan untuk menambah kapasitas Jalan Ahmad Yani dan akses alternatif koridor Utara-Selatan ini memiliki panjang kurang lebih 3.280 meter dan lebar kurang lebih 34 meter.  “Kalau FR sisi Barat Jalan A. Yani ini sudah difungsikan, kepadatan lalu lintas di sana akan terurai,” sambung Erna.

Sementara Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono menambahkan, untuk pembangunan Frontage Road Jalan Ahmad Yani sisi Barat, kebutuhan lahannya sebanyak 77 persil. Dari jumlah itu, beberapa lahan cukup rumit pembebasannya. Dia mencontohkan persil Hotel Cemara yang susah dibebaskan karena ada kasus sengketa tanah antara pihak keluarganya.

“Orangnya sudah mau melepas. Dan ternyata setelah kita teliti, tanah yang disengketakan ini di luar yang kita bebaskan. Jadi itu bisa,” ujar Ganjar.

Disampaikan Ganjar, untuk mempercepat pembangunan FR sisi Barat Jalan Ahmad Yani, Pemerintah Kota Surabaya selama ini mengerjakan pembebasan lahan/persil dan pengerjaan fisik secara bersamaan. “Kita kerjakan bareng antara pembebasan lahan sama fisik. Alhamdulillah bisa. Ini sudah nyambung semua. Untuk fisik kita upayakan akhir tahun ini selesai. Desember nanti Insya Allah beres,” sambung dia.

Percepatan pembangunan FR Jalan Ahmad Yani sisi Barat memang diperlukan. Ini karena penyelesaiannya sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Salah satunya Prasetyo (37 tahun). Warga Gayungan ini menilai, jika FR Jalan Ahmad Yani sudah beres, dirinya bisa lebih semangat berangkat ke tempat kerjanya di kawasan Embong Malang. “Semoga segera selesai. Saya lihat sekarang pembangunannya sedang dikebut. Ini juga menjadi bukti Pemkot Surabaya serius untuk menyelesaikan jalan ini,” ujarnya.

Sementara pakar transportasi perkotaan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Wahyu Heriyanto menegaskan,  dengan semakin lebar dan banyak lajur, maka kapasitas kendaraan di Jalan Ahmad Yani akan terurai, minimal hingga di kawasan Royal Plaza. “Kelihatannya Pemkot Surabaya serius dalam menggarap Frontage Road Jalan Ahmad Yani ini. Seperti ada semangat besar  untuk menyelesaikannya. Dan itu bermula dari pengerjaan jalan MERR dulu,” ujar Wahyu.

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat tersebut merupakan solusi sementara mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Menurutnya, dari beberapa studi mahasiswanya, bila jalan dilebarkan, sebentar lagi akan kembali macet. Solusi jangka panjangnya adalah pembangunan jalan lingkar. Nah, Pemkot Surabaya sudah punya konsep matang soal pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT).

“Jawaban dari kemacetan adalah jalan lingkar. Ini yang juga harus diutamakan pembangunannya agar pengguna jalan tidak hanya terpusat di jalan tengah kota,” jelas Wahyu. 

Wahyu menambahkan, selain pembangunan jalan baru, solusi lain guna mengatasi kepadatan kendaraan adalah dengan memaksimalkan fungsi angkutan umum. “PR nya adalah bagaimana agar orang yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, bisa beralih kepada angkutan umum sehingga ada cukup ruang di jalan,” sambung dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan bagian Perhubungan ini. (arf)

'Otak' Pembunuhan Bos Keramik dituntut Seumur Hidup

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap lima pembunuh bos keramik dan granit tersebut.

Kelima terdakwa yakni Alex Hermawanto (40), Manasye Rieneke (32), Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo.

Dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Alex Hermawanto dituntut paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Beratnya hukuman Alex dikarenakan dianggap sebagai 'otak' tewasnya Budi Hartono Tamadjaja.

Sedangkan isteri terdakwa Alex yakni Manasye Rieneke dituntut lebih rendah, yakni 18 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Tarsono dan Fitroni dituntut 15 tahun penjara. "Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana,"Terang Jaksa Hasanudin dalam persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.

Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa pembunuhan ini mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang sedianya dibacakan dalam persidangan mendatang.

Seperti diketahui, Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.

Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)