Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 30 November 2015

Cabuli Anak Dokter, Supir Pribadi Ini Dihukum 6 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran mencabuli anak majikannya VE,  yang masih  berusia 9 tahun ,
Prisa Wardhana (34) Warga Jalan Prapen Surabaya ini dipastikan bakal mendekam dipenjara lebih lama lagi.

Oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, Terdakwa yang bekerja sebagai Supir pribadi ini, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Senin (30/11).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau dengan tipu muslihat berupa bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak,"Ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Dijelaskan dalam amar putusan, peristiwa cabul itu terjadi pada Nopember 2015 lalu. Saat itu terdakwa sedang mengantar korban untuk berenang di Apartemen Water Palace.

Usai berenang, terdakwa memandikan korban dikamar 0108 Apartemen Water Palace. "Lalu terdakwa meminta korban untuk tidur miring di sofa kanar tamu, selanjutnya terdakwa meminta korban untuk menggigit dan mengocok kemaluannya,  tapi ditolak korban. Lantas terdakwa memasukan penisnya ke dubur korban dengan cara berulang ulang hinga terjadi klimaks,"terang hakim Ferdinandus.

Aksi terdakwa berakhir setelah ibu korban mengetahui anaknya sering buang air besar yang tidak sewajarnya. Setelah didesak, Korban pun mengaku telah disodomi oleh terdakwa."Hasil viaumnya menunjukan telah terjadi luka akibat benda tumpul,"ucap Hakim Ferdinadus.

Dijelaskan dalam putusan, Terdakwa bekerja sebagai supir pribadi orang tua korban. Selain bertugas mengantar korban ke sekolah , terdakwa juga mengantar terdakwa berenang. "Terdakwa bekerja sebagai supir sejak Januari 2015, saat itu ayah korban yang berprofesi sebagai dokter tak lagi bisa mengantar jemput putranya, makanya menerima terdakwa bekerja ditempatnya,"terang Hakim Ferdinandus.

Alasan pemberat dalam vonis hakim ini, dikarenakan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih berusia 9 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ahmad Jaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Vonis inipun tak langsung diterima, terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (Komang)

Mayjen TNI Hartind Asri Kupas Media Setting Theory kepada 25 Peserta Diklat IBPAOC 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Pusat) "Perkembangan media di Indonesia sangat pesat, terkadang sulit untuk dapat membedakan mana media yang benar benar memberitakan realita, akurat dan tanpa ditumpangi kehendak ataupun tujuan dari si empunya media" demikian kupasan awal Kepala Pusat  Diklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin saat mengisi materi agenda setting theory, kepada 25 orang peserta kegiatan Indonesian Basic Public Affair Officer Course, bertempat di ruang Teater Gedung Maria Tuhateru Jl. Salemba Raya No 14 Jakarta Pusat, Jumat 28/11.

Jenderal Bintang Dua TNI Angkatan Darat ini menambahkan, melihat kondisi dunia media Indonesia yang cenderung bermuara pada bisnis dan politik, sara dengan nuansa adu kepentingan dari pemilik media, menuntut perwira penerangan untuk dapat menguasai seluruh tugas yang diemban.

menyikapinya dengan langkah-langkah yang terencana dengan sebaik mungkin. Kesatuan pola pikir berikut tindakan sangat mutlak diterapkan, agar kita dapat menyampaikan tujuan yang hakiki dari sebuah berita atau kejadian kepada masyarakat/publik, dalam arti tidak mengorbankan sisi kebenaran dan keseimbangan (truth and balance).

Letnan Dua Kevin peserta kursus bertanya tentang tips atau upaya yang dapat dilakukan agar seorang perwira penerangan dapat bekerja lebih maksimal. Mayjen TNI H. Asrin menjelaskan bahwa "selain harus dapat menguasai semua ilmu yang diajarkan pada kursus ini, para public affair juga harus sering berlatih, kaya akan pengetahuan baik di bidang pendidikan, undang-undang, hukum dan sebagainya. Rajin buka dan baca buku apa saja dan yang terpenting, seorang perwira penerangan wajib mengaplikasikan prinsip-prinsip intelijen di dalam menyajikan sebuah berita atau pemberitaan demi terjaminnya kerahasiaan dan nilai kepatutan", tandasnya.

Sejalan dengan materi diatas, masyarakat dunia pada umumnya memang sudah hampir tidak peduli lagi dengan apa yang kita ketahui, namun publik akan tahu pasti dengan apa yang perwira penerangan pedulikan", demikian hal senada sebagai gambaran publik dalam hal penggunaan media dan kecanggihan fasilitasnya saat ini. (arf)