Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Januari 2016

Pertemuan Konsultasi Masyarakat Sekitar Bendung Gerak Bengawan Solo

KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Sebanyak 75 orang terdiri dari tiga wilayah Kecamatan di Bendung Gerak, yakni Kecamatan Kalitidu, Trucuk dan Dander menghadiri Rapat Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, di Kantor Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (27/1/2016).

Rapat Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang dihadiri oleh Forpimda, Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro, Muspika tiga Kecamatan, sepuluh Kepala Desa di tigs Kecamatan dan Masyarakat, merupakan salah satu kegiatan untuk memelihara jaringan air baku dari Bendung Gerak Bojonegoro, agar tidak terganggu dalam pemenuhan kebutuhan air akibat merebaknya aktifitas penambangan pasir yang tidak terkendali dihilir Bendung Gerak tersebut.           

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab dengan tidak terkendalinya aktifitas penambangan pasir itu dapat menyebabkan degradasi pada dasar sungai yang mengancam Bendung Gerak tersebut” ujar Pasiter Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Teguh Irianto, yang hadir pada pertemuan itu.

Ditambahkan oleh Pasiter Kodim 0813, bahwa terselenggaranya kegiatan pertemuan tersebut dengan tujuan tersusunnya secara detail Desain Groundsill, yakni dengan sasaran sebagai pengaman Bendung Gerak Bojonegoro yang dilengkapi dengan Gambar Konstruksi, Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi serta Dokumen Tender Pekerjaan Supervisi.
“Selain itu juga, dengan adanya Pertemuan Konsultasi Masyarakat ini dapat meminimalisir kerusakan yang lebih parah, sebab Bendung Gerak merupakan bangunan Vital guna pemenuhan air domestik, industry minyak dan Irigasi Pertanian, sehingga diperlukan peran serta semua Stake Holder untuk mewujudkan hal tersebut” tandasnya. (arf)

Giliran SMAN-2 Pare, Terima Sosialisasi Pendaftaran Akmil dari Kodim Kediri.

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Kebutuhan personal dengan memfokuskan regenerasi yang yang berkelanjutan dan berkesinambungan, perlu digali secara efektif dan efisien, baik dalam perluasan wawasan maupun pengembangan jatidiri. Salah satu regenerasi yang perlu ditindaklanjuti adalah perekrutan yang berkualitas dan berkuantitas ,seperti halnya pada pendaftaran calon taruna akademi militer.

Kodim 0809/Kediri melakukan sosialisasi pendaftaran calon taruna akademi militer secara "door to door" sejak hari senin kemarin, hingga hari ini. Sebelumnya Kodim Kediri secara bergilir mendatangi beberapa sekolah unggulan atau favorit yang ada di Kota dan Kabupaten Kediri, seperti halnya yang dilakukan pada Rabu 27 Januari 2016, dimana Kodim Kediri melakukan sosialisasi di SMAN 2 Pare Kabupaten Kediri.
Dandim Kediri, Letkol Inf Purnomosidi, memberikan gambaran secara garis besar, syarat-syarat yang mutlak dilakukan oleh calon taruna akademi militer, salah satunya kesiapan fisik dan mental, disamping persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Kesiapan mental dianggap perlu, karena ketika memasuki tahap seleksi, persaingan dalam menunjukkan kemampuan individual, cenderung membutuhkan ketahanan mental, disamping ketahanan fisik juga. Pengenalan syarat dan ketentuan dalam pendaftaran calon taruna akademi militer ,kepada siswa siswi, khususnya setingkat SLTA sederajat, perlu diberikan gambaran secara jelas, baik berupa tes tulis atau tes fisik.

Tidak menutup kemungkinan juga selain persiapan mental dan fisik ,calon taruna akademi militer perlu meninjau ulang kemampuan individual dalam setiap tahap seleksi. Dampak sosial dimasa lalu, seperti pernah menggunakan sejenis obat-obatan terlarang, sudah jelas, kelak dikemudian hari akan mempengaruhi kejiwaan mental seseorang.

 "Saat inilah masa-masa generasi emas bangsa ini, minat tentu harus seiring dengan bakat, tetapi bakat tidak akan bisa berjalan sendirian tanpa minat, kedua hal tersebut ,bakat dan minat tidak bisa terwujud bila ada tekad, karena ada tekad berarti ada kemauan" kata Letkol Inf Purnomosidi, saat didampingi Pasi Pers Kodim Kediri Kapten Inf Yanis Prasetyo dan Danramil Pare Kapten Arh Ajir, Rabu 27 Januari 2016.(arf)  

Kasus Pengerusakan Stand Pasar Sumurber Gresik Mandeg, Korban Wadul Kejati Jatim

Jaksa Kejari Gresik Dianggap Mandegkan Perkara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengerusakan stand Pasar Sumurber Panceng Gresik semakin tak jelas arahnya. Meski penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kejari Gresik, tapi kasus ini tak akan pernah sampai ke meja hijau alias tenggelam.

Maslihatin dan kawan-kawannya datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntut keadilan terutama dalam hal persoalan hukum yang membelitnya.

Warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik ini menyatakan dirinya adalah korban kasus pengrusakan stand pasar miliknya yang ada di Desa Sumurber.

" Pelaku ada 14 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengirimkan SPDP, namun sampai saat ini tidak diikuti dengan pelimpahan berkas ke Jaksa, bahkan lapora saya ini seolah-olah dibekukan," ujar Muslihatin.

Sementara Sayfuddin adik dari Muslihatin ini mengeluhkan bagaimana kinerja aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus yang ada di Desa Sumurber kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Selama ini kata Sayfuddin banyak warga yang melaporkan adanya tindak pidana namun saat dilaporkan ke pihak kepolisian selalu dipastikan tidak ada kelanjutannya.

" Kami harus meminta perlindungan ke siapa? Apabila setiap tindak kejahatan yang kami laporkan selalu tidak ada proses kelanjutannya," ujar dia.

Selain meminta perlindungan hukum dan menuntut keadilan ke Kejati Jatim, pihaknya juga mengadu ke Polda Jatim, dan juga Mabes Polri.

" Kami berharap kasus-kasus yang ada di wilayah Sumurber ini bisa ditangani dengan baik oleh Polres Gresik dan juga Kejaksaan, agar kami merasa ada pihak yang bisa dijadikan untuk perlindungan hukum,"cetusnya. (Komang)

Kodam Jaya Turut Aksi Kawal Kedatangan Ex Anggota Gafatar

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dinamika tugas Kodam Jaya yang sangat dinamis tidak menutup hanya bergerak disekitar Pengamanan VIP, Bidang Teritorial maupun latihan guna menunjang kemampuan menuju Prajurit Kodam Jaya yang Profesional. Kali ini Kodam Jaya bergerak membantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial  dalam proses evakuasi para eks anggota Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) yang tiba di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok menyusul kepulangannya dari Kalimantan menggunakan kapal Teluk Banten 516 yang membawa mereka bersandar di dermaga.

Dengan bersandarnya kapal tersebut dan pintu kapal terbuka saat itu pula Pasukan Kodam Jaya bersama Kowad Kodam Jaya dibantu juga oleh anggota Polri masuk ke dalam kapal membantu para anggota ex Gafatar. Rabu (27/1).

Dengan rasa penuh humanis dan kekeluargaan para prajurit Kodam Jaya, penuh semangat tanpa mengenal rasa lelah untuk membantu menurunkan para penumpang eks anggota Gafatar terutama bagi para lansia, para wanita dan anak-anak.

Tanpa rasa sungkan mereka memapah para eks anggota Gafatar yang tampak letih dan juga Prajurit membawakan barang mereka.

Tak hanya memikul tas para ex anggota Gafatar saja melainkan Prajurit Kodam Jaya turut menggendong anak-anak eks Gafatar untuk kemudian diantarkan menuju bus yang telah siap di pelataran parkir perlabuhan.

Lebih dari itu Prajurit Kodam Jaya telah siap menghantar para warga eks gafatar ke tempat penampungan sementara di Wiladatika yang telah disediakan dan ditentukan oleh pihak kementerian sosial sebelum dipulangkan kedaerah masing- masing untuk pendataan. (arf)

Kodam Jaya Kembali Tertibkan Aset Di KPAD Kwitang Timur

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban 3 Rumah Dinas di perumahan KPAD KWITANG TIMUR Jakarta Pusat, Rabu (27/01).

Didasari Permenhan RI nomor 30 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Dephan dan TNI, serta Surat Telegram Kasad Nomor ST/508/2006 tanggal 20 April 2006 tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas dan mengamankan asset IKN TNI AD khususnya rumah dinas TNI AD dengan Humanis Prajurit Kodam Jaya melaksanakan penertiban kali ini melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya.

Adapun 3 Unit Tanah dan Rumah yang ditertibkan diantaranya Rumah No.1/D-201 Jl. Tanah Tinggi Barat, a.n Anto (Putra alm Kapten Haris), Rumah No.06/H-117 Jl. Kwitang Timur, a.n ibu Kristin (Putri menantu alm Kol. Subandi) dan Rumah No. 114 Jl. Kali Baru Timur, a.n Budi Santoso (Putra alm Marsekal Pertama Susanto). Ketiga rumah tersebut saat ini ditempati oleh mereka yang tidak memiliki hak untuk menghuni rumah dinas.

Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban asset-asset Negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.

Penertiban ini dilaksanakan semata untuk memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota Kodam Jaya yang masih berdinas aktif hingga perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit.

Dengan sangat arif dan bijaksana Kodam Jaya juga memperhatikan dan memberikan kebijaksanaan berupa bantuan Kontrakan Rumah didaerah Jatiasih bekasi. Penertiban diawali dengan mengamankan komplek, dilanjutkan dengan negosiasi secara humanis. Setiap Rumah yang ditertibkan dibantu dari pengemasan barang oleh Prajurit Kodam Jaya yang telah dilengkapi dengan peralatan yang akan digunakan, Kemudian pihak Kodam Jaya menyiapkan kendaraan untuk membawa barang tersebut ke tempat tinggal tujuan yang telah ditentukan hingga menata lagi barang yang mereka bawa dari rumah lama sampai rumah tersebut rapih dan siap huni lalu Prajurit Kodam Jaya berpamitan untuk kembali.

Kegiatan ini ditinjau langsung oleh Kepala Staf Kodam Jaya Brigjen TNI Ibnu Triwidodo yang senantiasa menekankan kepada setiap Personel yang terlibat dalam evakuasi dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar. Kodam Jaya telah menyiapkan Protap pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (arf)

Danrem 052 Hadiri Pemusnahan Miras

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Komandan Korem 052/WKR Kolonel Kav M. Zamroni hadiri pemusnahan 4.088 botol minuman keras serta 10 juta batang rokok hasil sitaan sejak 2015 oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Tangerang, Selasa (26/1/16).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, perkiraan atas nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berjumlah Rp. 3.119.367.150,- dengan nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 2.626.682.595,-

“Nilai barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp. 3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2,6 miliar lebih,” katanya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang ikut dalam kegiatan pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai Banten yang sepanjang 2015 menggelar 90 kali kegiatan penindakan. Airin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha.

“Di Kota Tangerang Selatan sudah ada perda tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Meski banyak pro dan kontra, kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius,” kata Airin. (arf)

Rabu, 27 Januari 2016

Sidang Perdana, Pengemudi Lambhorhini "Maut" Terlihat Galau

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status hukum Wiyang Lautner, Pengemudi Lambhorgini "maut"  resmi berubah, dari tersangka menjadi terdakwa.

Wirausahawan ini menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/1).

Persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman ini disidangkan oleh tiga hakim, Burhanudin bertindak sebagai sebagai Ketua, Mangapul Girsang dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana sebagai hakim anggota.

Sebelum pembacaan surat dakwaannya, Hakim Burhanudin melakukan verifikasi data Wiyang dengan BAP. Diketahui, Wiyang ditahan sejak 17 Desember 2015 hingga saat ini. "Saya sudah dua bulan ditahan,"ucap Wiyang menjawab pertanyaan Hakim Burhanudin.

Oleh Jaksa Feri Rahman, Terdakwa berparas tampan ini  didakwa melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Dijelaskan dalam dakwaan, kecelakaan maut itu  terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

" Akibatnya, Kuswarijono (51), pembeli STMJ, meninggal dunia. Sedangkan  Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka berat,"jelas Jaksa Feri Rahman saat membacakan surat dakwaannya.

Ironisnya, meski ancaman dakwaan tersebut 6 tahun penjara, namun terdakwa  Wiyang melalui Ronald Napitupulu tak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka meminta kasus ini dilanjutkan ke pembuktian.

Namun diakhir persidangan Ronald Napitupulu mengajukan bukti adanya perdamaian antara keluarga korban dengan kliennya, tapi ditolak Hakim Burhanudin dengan alasan agar diajukan dalam pembelaan.

"Kalau begitu, silahkan jaksa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya, "ucap Hakim Burhanudin pada Jaksa Feri yang selanjutnya memukulkan palunya sebagai tanda persidangan berakhir.

Terpisah, pada persidangan perdananya, Wiyang terlihat gerogi. Pengemudi mobil mewah seharga puluhan milliaran rupiah itu sesekali tersenyum dan tertunduk, serta meminta pada awak media untuk berhenti menyorotkan kamera dan handycam padanya. "Sudah Sudah, saya bukan artis,"pintanya pada sejumlah awak media sebelum persidangannya dimulai.

Wiyang pun mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya."Saya sudah siap,biar perkaranya cepat selesai,"ucapnya.

Usai persidangan, Ronald Napitupulu selaku pengacara Wiyang ogah berkomentar. Terlebih saat ditanya alasan tidak mengajukan ekksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. (Komang)

Usai Pemeriksaan Tahap II, Jaksa Langsung Menahan Tersangka Penipuan Mobil

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Gubeng akhirnya melimpahkan berkas perkara penipuan mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (27/1)

Selain berkas perkara, dalam pelimpahan tahap II, penyidik juga menyerahkan Tersangka Hadi Susanto.

Usai menjalani pelimpahan tahap II, Hadi langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya.

Hadi tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 09:10 dengan didampingi keluarganya. Dengan mengenakan celana pendek, Pria bertubuh tambun dan berjenggot itu menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap II dengan didampingi penyidik Polsek Gubeng. Tak sampai setengah jam, pemeriksaan tahap II yang dilakukan jaksa Indra Timothy telah selesai dilakukan.

Kepada wartawan, jaksa Timothy menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan identitas, Hadi akan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. "Di kepolisian status Hadi ditahan dan setelah dilimpahakan kami akan tetap melakukan penahanan. Nantinya tersangka Hadi akan ditahan di Rutan Medaeng," ujarnya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng atas laporan Ang Dennis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor. Kasus tersebut berawal saat Dennis membeli dua mobil kepada Hadi dengan total harga sekitar Rp 300 juta.

Namun meskipun Dennis sudah melunasi pembayaran mobil, teryata Hadi tak kunjung memberikan BPKB mobil tersebut. Setelah diselidiki terungkap ternyata BPKB dua mobil itu malah digadaikan oleh Hadi.

Merasa tertipu, Dennis kemudian melaporkan Hadi ke Polsek Gubeng atas kasus penipuan dan penggelapan mobil. Tak lama kemudian, Polsek Gubeng akhirnya menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Dalam kasus ini tersangka Hadi dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan," pungkas Timothy.

Sebelumnya, Hadi pernah melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya. Melalui Romel Limbong selaku kuasa hukumnya, Hadi mempra peradilankan Polsek Gubeng. Tapi oleh Hakim PN Surabaya ditolak dan menyatakan penetapan tersangkanya telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

Kasus Korupsi Pelatihan Otomotif Disnaker Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Tersangka Roro Sri Wanitarsih Sajekti Jalani Pelimpahan Tahap II diruang Pidsus



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas dan tersangka korupsi pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya.

Dengan menggenakan kerudung hitam, Dra Roro Sri Wanitarsih Sajekti (65),  tersangka dalam kasus ini menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidsus Kejari Surabaya, Rabu (27/1).

Tersangka wanita yang menjabat sebagai Direktur CV Yasco Training Center diperiksa oleh Jaksa Jolvis Samboe dan didampingi Penasehat Hukumnya, Sunarno Edi Wibowo.

Dijelaskan Kanit III Tipidkor Polrestabes Surabaya, AKP Sukris Tri Hartono, pengusutan kasus ini membutuhkan proses waktu yang lama. Tak tanggung-tanggung, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta ini diusut hingga 12 bulan lamanya.

"Proses dari penyelidikan hingga penyidikan selama 1 tahun,"jelas AKP Sukris pada kabar progresif.com saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Kamis (27/1).

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga PNS Disnaker sebagai tersangka. Tapi ketiganya yakni, Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani akhirnya bebas, setelah ketiganya mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangkanya.

I Dewa Gede Ngurah Adnyana selaku Hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini, Rabu (26/1) kemarin menyatakan penetapan status tersangka mereka tidak sah dan cacat hukum.

"Kita belum laksanakan putusan Hakim, karena belum menerima petikan maupun salinan putusannya. Jadi kami belum bisa keluarkan ketiganya dari tahanan,"ujar AKP Sukris.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi mengatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dakwaan sudah kita susun,"Terangnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/1).

Dalam kasus ini, tersangka wanita  yang tinggal di Jalan Gayungan Timur II F 12 Menaggal Surabaya ini dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto  pasal 55 KUHP, Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Selanjutnya kami tahan di Rutan Medaeng,"Sambungnya.

Seperti diketahui, tersangka Dra Roro Sri Wanitarsih Sajekti dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kasus pelatihan otomotif di Disnaker Kota Surabaya.

Proyek tersebut bersumber dari dana DIPA Tahun 2012. Nilai  pagu  Rp 1,2 miliar dan nilai penawarannya hingga realisasinya Rp 1,095 miliar.

Nah, pada pelaksanaan pelatihan otomotif itulah ditemukan adanya jumlah mark up peserta yang mengikuti pelatihan. Dari jumlah 119 peserta, tapi dilaporkan 300 peserta.

"Kerugiannya sekitar empat ratus jutaan,"terang Didik diakhir konfirmasi. (Komang)

BISNIS E-COMMERCE FASTPAY SIAP HADAPI PERSAINGAN MEA

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menghadapi pesaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di Tahun 2016 ini , fastpay yang merupakan bisnis prabayar via online dibawah PT Bimasakti Multi Sinergi yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang payment gateway paymet switching siap dan fokus pengembangan transaksi pembayaran elektronik.

Pelaku Usaha Payment Gateway Paymet Switching, Ibnu Sunanto di Suabaya, Rabu (27/1) mengatakan, untuk menghadapi persaingan Masyarakat ekonomi Asean (MEA) pihaknya memperkuat layanannya. "Setelah dibukanya MEA para pemain luar tidak hanya melihat payment metode tidak hanya di dunia e commerce saja, beberapa waktu lalu kami juga  pernah sharing dengan operator payment di Singapura,  mereka juga ternyata ingin melayani transasksi non e-commerce, itupun sudah mulai masuk pasar Indonesia,” ujar Ibnu yang juga menjabat CEO PT Bimasakti Multi Sinergi

Dia menjelaskan, MEA kali ini sudah dibilang sangat dimanfaatkan para pengusaha di asia. “Bila teman teman di Singapura sudah menyiapkan diri memasuki pasar Indonesia Apakah para provider payment sistem di Indonesia siap menghadapinya?," ungkap Ibnu Sunanto

Selama ini, Ibnu menilai, yang mampu bersaing di tingkat Internasional baru di dunia Perbankan saja.  Sementara di dunia Payment yang berada di layar menengah, itu belum menyadari ancaman provider dari luar negeri. “Oleh karena itu kita (Bimasakti Multi Sinergi dan fastpay) untuk antisipatif salah satunya dengan memperkuat layanan kita dengan memperbanyak pelayanan itu yang pertama.  Kita antisipatif, dengan memperbanyak layanan yang diberikan pada masyarakat, " beber Ibnu.

Selain itu, lanjutnya, langkah selanjutnya kedua pihaknya juga menggabungkan dalam produk yang bisa disinergikan seperti  layanan periklanan, layanan penjualan barang atau jasa sehingga itu jika disinergikan berbagai layanan yang bisa dikonsumsi masyarakat kita bisa lebih kuat dalam menghadapi provider dari luar negeri.

Untuk kendala, Ibnu menuturkan, Ditanya apa saja kendala krusial sendiri? Dirinya menegaskan olehnya mengumpulkan dari macam bisnis yang berbeda dan itu bukan hal yang mudah," tegasnya.

Sementara itu, Suroto Direktur Sales Marketin PT. Bimasakti Multi Sinergi optimistis bisa berkembang di era digital saat ini. "Fastpay tetap berkeinginan untuk memberikan layanan yang memuaskan bagi pelanggan dan strategi itulah yang membuat kami bisa berkembang," tukasnya.

Pada MEA ini, menurut Suroto hendaknya dapat dijadikan momen penting bagi bangkitnya pebisnis lokal di antara tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. "Kami di Fastpay sudah siap dan kami juga kuatkan simpul hingga ke bawah di tingkat loket," tuturnya.

Sekedar diketahui Fastpay berkembang ke beberapa bisnis pembayaran online mulai dari rekening listrik, air, telpon, layanan transportasi seperti kereta api dan pesawat hingga layanan ticketing event lainnya. Yang terbaru juga mengembangkan Fastmedia yakni perantara iklan ke media massa baik cetak maupun elektronik.

Berdasarkan data saat ini pihak Fastpay (Bimasakti Multi Sinergi) memiliki 78.000 outlet PPOB aktif di seluruh Indonesia, 1.100 selain itu Total transaksi yang dibukukan secara nasional mencapai 11,2 jutaan transaksi per bulan dan 2,3 juta transaksi di Yogyakarta. (endi)

Sidang Polisi Nyabu Masuk Babak Baru, Ini Tuntutan Jaksa

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Bripka Deni Firmasnyah dan Aipda Made.

Keduanya oknun Polisi ini dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masinh selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan," ujar jaksa asal Kejari Surabaya ini saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/1).

Seperti diketahui, Keduanya adalah Polisi Aktif,  Bripka Deni Firmansyah bertugas di Polsek Simokerto, Sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo.

Tuntutan 7 tahun penjara tersebut, dipastikan akan mempengaruhi karier Deni dan Made. Jika Hakim sependapat dengan jaksa, tak luput sanksi pemecatan sebagai anggota Polri juga bakal mengancamnya.

Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka.  Saat digerebek, Warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas.

Waktu digerebek, Demi dan Made  tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made."Berkasnya terpisah, dan sidangnya juga terpisah, untuk Romy dan Bambang, ketua majelis hakimnya Pak Jalili,"Ujar Jaksa Suseno saat dikonfirmasi usai persidangan. (Komang)

Penyuluhan Narkoba di Kodim Lamongan

KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Baik Militer Maupun PNS Dim 0812 Lamongan mengikuti sosialisasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN ) Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada seluruh anggota Kodim 0812 Lamongan bekerjasama Denkesyah Lamongan bertempat di Aula Makodim 0812 Lamongan Kadet Soewoko Jalan Panglima Sudirman no 113 yang diikuti sekitar 253 Orang dan sebagai narasumber Dr. Emaika (Dari Denkesyah Lamongan) pada Rabu (27/1/2016).

Berangkat dari kekawatiran terhadap maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini yang sasaran targetnya adalah semua kalangan baik itu di lingkungan aparat, pegawaimaupun masyarakat umum terutama pelajar, maka dari itu Kodim 0812 Lamongan menggagas diselenggarakannya penyuluhan bahaya narkoba guna membentengi para anggota dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Penyuluhan ini dipandang perlu untuk memberikan daya tangkal dan upaya pencegahan dini terhadap anggota atas maraknya penyalahgunaan narkoba khususnya dikalangan Prajurit dan PNS yang hingga saat masih ada yang terjerumus di dalamnya.

Harapannya seluruh anggota mengetahui dan memahami bahaya dari penyalahgunaan narkoba, sehingga terbentuk imunitas individu masing-masing untuk mampu menolak semua penyimpangan perilaku, terutama penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam kelangsungan generasi masa kini dan masadepannya. Untuk itu dalam pencegahan memfokuskan pada upaya menjadikan masyarakat, khususnya anggota memiliki pola pikir, sikap terampil untuk menolak penyalahgunaan narkoba serta upaya menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Setelah dilaksanakan penyuluhan tentang efek dan bahaya narkoba tersebut, juga ikut mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa narkoba cenderung sejalan dengan arah tindak kriminal dan ini merupakan kejahatan nomor satu, dampak dari narkoba bisa terkena Penyakit yang berbahaya serta kronis. kegiatan penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat, dimana informasi-informasi tentang menjadi masukan bagi kita dan akan menjadi tolok ukur kita dalam mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayah masing masing. (arf)