Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Januari 2016

Usai Pemeriksaan Tahap II, Jaksa Langsung Menahan Tersangka Penipuan Mobil

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Gubeng akhirnya melimpahkan berkas perkara penipuan mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (27/1)

Selain berkas perkara, dalam pelimpahan tahap II, penyidik juga menyerahkan Tersangka Hadi Susanto.

Usai menjalani pelimpahan tahap II, Hadi langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya.

Hadi tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 09:10 dengan didampingi keluarganya. Dengan mengenakan celana pendek, Pria bertubuh tambun dan berjenggot itu menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap II dengan didampingi penyidik Polsek Gubeng. Tak sampai setengah jam, pemeriksaan tahap II yang dilakukan jaksa Indra Timothy telah selesai dilakukan.

Kepada wartawan, jaksa Timothy menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan identitas, Hadi akan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. "Di kepolisian status Hadi ditahan dan setelah dilimpahakan kami akan tetap melakukan penahanan. Nantinya tersangka Hadi akan ditahan di Rutan Medaeng," ujarnya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng atas laporan Ang Dennis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor. Kasus tersebut berawal saat Dennis membeli dua mobil kepada Hadi dengan total harga sekitar Rp 300 juta.

Namun meskipun Dennis sudah melunasi pembayaran mobil, teryata Hadi tak kunjung memberikan BPKB mobil tersebut. Setelah diselidiki terungkap ternyata BPKB dua mobil itu malah digadaikan oleh Hadi.

Merasa tertipu, Dennis kemudian melaporkan Hadi ke Polsek Gubeng atas kasus penipuan dan penggelapan mobil. Tak lama kemudian, Polsek Gubeng akhirnya menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Dalam kasus ini tersangka Hadi dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan," pungkas Timothy.

Sebelumnya, Hadi pernah melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya. Melalui Romel Limbong selaku kuasa hukumnya, Hadi mempra peradilankan Polsek Gubeng. Tapi oleh Hakim PN Surabaya ditolak dan menyatakan penetapan tersangkanya telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar