Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 31 Mei 2016

Dideportasi Imigrasi, La Nyalla Langsung Ditangkap Kejagung Saat Turun Dari Pesawat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung membenarkan penangkapan La Nyalla Matalitti oleh Kejagung.

Ketua PSSI itu ditangkap usai di deportasi pihak Imigrasi. "Begitu turun dari pesawat, La Nyalla ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim,"kata Maruli kepada media di Kantor Kejati Jatim Jalan A Yani 54-56 Surabaya, Selasa (31/5).

Setelah ditangkap, lanjut Maruli, La Nyalla langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. "Setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,"terang Maruli.

Maruli memastikan, tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin tersebut akan dibawa ke Surabaya. "Pasti kita bawa kembali ke Surabaya, sidangnya juga di Pengadilan Tipikor Surabaya,"ujarnya.

Maruli sempat menolak saat ditanya kapan La Nyalla akan menjalani proses tahap II di Kejati Jatim. "Itu teknis,  kan kita tahan samapi 20 hari kedepan, tunggu saja,"pungkasnya.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung  ini sempat mengelak saat ditanya, apakah pihaknya memburu La Nyalla hingga Singapura. "Itu teknis, kalau kami tidak ada kerjasama dengan Atase Singapura dari mana kami tau La Nyalla sudah berhasil diamankan,"pungkasnya.

Maruli pun tak gentar, jika penangkapan dan penahanan tersebut nantinya akan disoal kembali melalui praperadilan. "Silahkan saja, kita siap menghadapinya,"ujarnya.

Terkait masalah DPO, Kata Maruli dengan sendirinya telah gugur."Dunia juga sudah tau kalau La Nyalla ditangkap,"terangnya.

Tertangkapnya La Nyalla dipastikan akan  mengungkap terjadinya korupsi Perkara yang berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp 26 miliar.

Status tersangka La Nyalla baru di tetapkan pada hari Senin (30/05) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Sprindik baru

Sebelumnya, pihak humas Dirjen Imigrasi mengirim kronologis penangkapan La Nyalla pada awak media. Dari pesan yang disampaikan pihak Dirjen tertulis membenarkan penangkapan La Nyala Mattaliti atau LN dalam posisi Over Stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

" Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dgn rute penerbangan Singapura - Jakarta (soetta) jam 1735 dan tiba pukul 18.30. Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkankepada pihak penyidik kejaksaaan,"  Humas Dirjen Imigrasi.

Terpisah kuasa hukum La Nyalla yakni Soemarso menolak dikatakan kliennya ditangkap di Singapura. Sebab menurut Soemarso, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia karena over stay.

" Pak Nyalla tidak ditangkap karena pak Nyalla orang bebas. Pengadilan sudah memutuskan bahwa penyidikan terhadap pak Nyalla tidak sah, jadi pak Nyalla tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Soemarso, Selasa (31/5).

Terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan, Soemarso menyatakan akan mempertanyakan hal itu sebab tidak ada dasar penangkapan terhadap kliennya.

" Sprindik baru keluar kemarin kok sekarang langsung menahan, pak Nyalla belum pernah dipanggil sebagai saksi, harusnya dipanggil dulu sebagai saksi, jangan asal menangkap," ujar Soemarso.(Komang)

Tanpa Surat Dokter Asli, Hakim Malah Bantarkan Lenny Silas Ke RS Medistra Jakarta



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan mengejutkan kembali dibuat Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar, dengan terdakwa Eunike Lenny Silas.

Pada persidangan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Efran lagi-lagi mengambil langkah aneh, dengan membantarkan terdakwa Eunike Lenny Silas ke RS Medistra Jakarta meski  hanya berdasarkan surat keterangan dokter RS Mitra Keluarga berupa foto copy saja dan tanpa melakukan kroacek terhadap dokter RS Mitra Keluarga.

Di dalam copy surat dokter yang dibacakan  Jhon Mathias selaku tim penasehat hukum terdakwa Lenny Silas mengatakan, jika kliennya mengalami pembengkakan kelenjar getah bening di dada bagian kanannya, akibat adanya pembengkokan selang pasca operasi kanker.

Tak hanya itu, pernyataan aneh juga dilontarkan Jhon Mathias dengan menyebut, pihak dokter RS Mitra Keluarga tidak berani mengambil tindakan operasi lantaran adanya pemberitaan yang miring.

Selain itu, Jhon mengungkapkan agar pembantaran terhadap kliennya dilakukan di RS Medistra Jakarta,  mengingat RS Mitra Keluarga tidak punya alat untuk operasi pet scan.

"Majelis mengabulkan permohonan pembantarannya bukan penangguhan penahanannya, penetapan pembantaran tidak bisa hari ini, penetapan akan di buat besok, dengan jaminan tim lawyer nya untuk bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan berikutnya," ucap Efran pada tim kuasa hukum terdakwa Eunike pada persidangan, Selasa (31/5).

Selain itu, Efran meminta agar tim pemasehat hukum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan dalam dua pekan mendatang.

"Anda jaminannya, kalau memang tidak bisa hadir, anda yang harus hadir,"kata Efran.

Keberanian Efran untuk membuat keputusan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Eunike, nampaknya juga sudah di restui Jaksa Putu Sudarsana, yang mengamini copy an diagnosa dokter RS Mitra Keluarga tersebut benar.

"Mau gimana lagi, hakim sudah melakukan pembantaran,"ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara terkait penangguhan penahanan yang diajukan Usman Wibisono, terdakwa lain dalam kasus ini masih belum diterima oleh majelia hakim.

"Setelah kami diskusikan, keputusan untuk permohonan saudara belum dapat kami lakukan, kita tunggu persidangan berikutnya,"ucap Hakim Efran pada terdakwa Usman dan tim kuasa hukumnya.

Terpisah, Jhon Mathias berkelit saat dikonfirmasi terkait keabsahan surat dokter tersebut. Dari fisik yang dilihatkan Jhon Mathias, ternyata surat tersebut bukanlah surat dokter melainkan keluhan pasien ketika pertama kali masuk ke RS Mitra Keluarga.

Surat pernyataan tersebut bukan ditanda tangani dr Ugroseno seperti yang diperintahkan Hakim Efran pada persidangan sebelumnya, melainkan hanya ditanda tangani dokter Yasin.

"Yang asli baru bisa didapat setelah pasien keluar dari RS, makanya kami foto,"kelit Jhon saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) menilai pembantaran yang dilakukan Hakim Efran sangat janggal, mengingat pembantaran tersebut hanya berdasarkan surat keterangan yang tidak jelas.

"Keterangan dokter yang jelas saja diabaikan, bayangkan sudah berapa rumah sakit yang menyatakan terdakwa  sehat, tapi Hakim malah membantarkan dengan keterangan yang gak jelas hanya berupa foto copy,"terang Alexander saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Alexander juga menyesalkan sikap jaksa sebagai penuntut yang akan membuktikan dakwaannya malah ikut terperdaya dalam siasat terdakwa.

"Jaksa lebih aneh lagi, kan selama ini jaksa juga mengetahui kalau yang harus menangani terdakwa adalah dokter Ugroseno, tapi malah diam ketika ada keterangan dokter lain,"jelasnya.

Saat ditanya, apakah ada dugaan aliran dana yang mengalir ke majelis hakim dalam pembataran ini, Alexander tak mau menangapinya.

"Saya kira wartawan yang bisa menilainya,"pungkas Alexander.

Seperti diketahui, dugaan rekayasa sakit terdakwa bukanlah sekali dilakukan, sebelumnya Lenny juga pernah mengaku sakit saat pertama kali majelis hakim melakukan penahanan.

Penahanan Lenny ditolak pihak Rutan Medaeng, sehingga jaksa melakukan second opinion dan memeriksakan terdakwa ke RS Onkologi Surabaya. Hasilnya, terdakwa dinyatakan sehat.

Hasil itu tak membuat jaksa mengembalikan Lenny ke penjara, Lenny malah dilepas. Dugaan skenario lanjutan pun kembali dilakukan, Dengan menggandeng RS Medistra Jakarta, Lenny dinyatakan sakit.

Hakim Efran pun tak percaya dan memerintahkan agar terdakwa diperiksakan ke RSAL Dr Ramelan Surabaya, Hasilnya Lenny dinyatakan sehat dan tidak perlu rawat inap.

Atas hasil itu, Jaksa Kembali menjebloskan Lenny ke Medaeng. Tiga hari ditahan, Lenny kembali berulah di dalam penjara, dengan pingsan dan muntah-muntah membuat pihak dokter Rutan merujuknya ke RS Bhayangkara.

Namun hingga sepekan, tak ada hasil medis yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Selanjutnya Hakim Efran kembali melakukan second opinion ke RS Onkologi Surabaya. Hasilnya sama, terdakwa dinyatakan sehat dan tidak perlu perawatan.

Namun hasil pemeriksaan dokter RS Onkologi mendapat perlawanan, tim penasehat hukum Lenny merasa tidak puas dengan pemeriksaan medis RS Onkologi yang tidak melakukan Citi scan, dan meminta agar terdakwa Lenny diperiksakan di tempat praktek  dokter Ugroseno di RS Mitra Keluarga. (Komang)