Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 31 Agustus 2016

Jadi Bandar Sabu, Oknum Wartawan Online Terancam 20 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Abdul Gofur, Oknum wartawan Online yang tinggal dijalan Kapas Madya Surabaya ini didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016).

Dia diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Akibatnya ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan  melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang sari PN Surabaya.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

"Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, saudara wajib didampingi seorang penasehat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari LBH Lacak, yang juga mantan wartawan sama seperti profesi anda sekarang,"ucap Hakim Anton yang langsung diamini terdakwa Gofur.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada 14 April 2016 lalu, didesa Suko Legok Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Saat itu terdakwa hendak mengirim sabu seberat 0,56 gram ke Polisi yang menyamar jadi pembeli. Saat ditangkap, oknum wartawan itu sempat membuat sabu yang berada dalam penguasaannya.

Dalam penyidikan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Bambang Irawan (berkas terpisah), seharga Rp 600 ribu. (Komang)