Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 31 Agustus 2016

Jadi Bandar Sabu, Oknum Wartawan Online Terancam 20 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Abdul Gofur, Oknum wartawan Online yang tinggal dijalan Kapas Madya Surabaya ini didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016).

Dia diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Akibatnya ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan  melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang sari PN Surabaya.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

"Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, saudara wajib didampingi seorang penasehat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari LBH Lacak, yang juga mantan wartawan sama seperti profesi anda sekarang,"ucap Hakim Anton yang langsung diamini terdakwa Gofur.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada 14 April 2016 lalu, didesa Suko Legok Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Saat itu terdakwa hendak mengirim sabu seberat 0,56 gram ke Polisi yang menyamar jadi pembeli. Saat ditangkap, oknum wartawan itu sempat membuat sabu yang berada dalam penguasaannya.

Dalam penyidikan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Bambang Irawan (berkas terpisah), seharga Rp 600 ribu. (Komang)

Puluhan Orang jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih saja terjadi. Rabu (31/8) pagi, puluhan orang mendatangi balai kota. Mereka mengaku dijanjikan bekerja di instansi-instansi Pemkot Surabaya.

Salah seorang korban, Benny Susilo menuturkan, penipuan ini bermula lima bulan lalu saat dirinya berkenalan dengan oknum bernama Anang Efendi. Anang mengaku bekerja di Pemprov Jatim. Benny tampaknya terbuai dengan cerita karangan Anang yang mengatakan bahwa dia dekat dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Selanjutnya, Anang mulai memungut biaya administrasi untuk penerimaan CPNS di lingkup pemkot. Benny pun tak curiga karena Anang menunjukkan dua lembar surat yang belakangan dipastikan palsu. Dalam surat tersebut, sejumlah nama dicatut, antara lain Wali Kota Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armuji, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan, dan Sofyan Djalil (tertulis sebagai staf Kementerian Dalam Negeri).


Benny melanjutkan, korban yang telah tertipu dan menyetorkan uang sekitar 50 orang, terdiri dari keluarga, teman, kerabat dan tetangganya.

“Kisaran nominal yang disetorkan beragam, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 16 juta,” ujar pensiunan RSUD dr. Soetomo ini dengan nada resah. Belakangan diketahui ada korban yang dipungut hingga Rp 35 juta.

Para korban penipuan diberi surat palsu yang intinya mewajibkan datang ke balai kota pada 31 Agustus dengan agenda pengarahan oleh wali kota. Namun, puluhan orang yang sudah berpakaian rapi hitam-putih harus menelan pil pahit setelah mengetahui di balai kota tidak ada agenda sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Rombongan korban akhirnya ditemui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi. Mia menjelaskan bahwa sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015, bahwa sejak tahun 2015 sampai sekarang, Pemkot Surabaya tidak melakukan penerimaan CPNS.

“Kalau ada penerimaan CPNS, pasti akan diumumkan melalui media massa dan website resmi www.surabaya.go.id,” katanya.

Di samping itu, Mia menambahkan, penerimaan CPNS di lingkup Pemkot Surabaya tidak pernah memungut biaya alias gratis.

“Jadi kalau ada permintaan uang, sudah pasti itu adalah penipuan,” imbuhnya. Selanjutnya, Mia menyarankan para korban penipuan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menyayangkan masih ada warga yang tertipu ulah oknum. Menurut dia, hal itu tidak perlu terjadi seandainya warga mau lebih aktif melakukan konfirmasi ke Pemkot Surabaya.

Terkait surat palsu yang dipakai oknum, Fikser mengatakan ada banyak kejanggalan. Surat-surat tersebut tidak sesuai pakem tata naskah dinas. Misalnya, jabatan wali kota tertulis

“Wali Kota Pemerintah Kota Surabaya”. Nomor induk pegawai (NIP) juga tidak sesuai.

Sedangkan pada surat berlogo burung Garuda, oknum mencantumkan nama Ketua DPRD Armuji, Wali Kota Tri Rismaharini dan Staf Kementerian Dalam Negeri Sofyan Jalil lengkap dengan tanda tangan dan stempel palsu.

“Di sini tertulis ‘IR. Ibu Tri Rismaharini’. Ini kan sudah tidak benar,” urai mantan Camat Sukolilo ini.

Fikser berharap masyarakat dapat lebih jeli mencermati surat-surat yang mengatasnamakan pemerintah.

“Kroscek ke dinas terkait itu sangat diperlukan agar warga tidak terjebak dengan upaya penipuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kejadian ini langsung direspon pemkot dengan menerbitkan surat edaran yang ditanda tangani Sekda Surabaya. Surat tersebut disebarluaskan ke seluruh dinas untuk mencegah kejadian serupa tak terulang.

Ditanya apakah pemkot akan melaporkan kasus pemalsuan surat ini ke pihak berwajib? Fikser menjawab pihak pemkot masih mengkoordinasikan secara internal dengan dinas terkait.

“Ini kita masih koordinasi apa langkah selanjutnya,” pungkas pejabat kelahiran Serui ini. (arf)