Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 20 Oktober 2016

LPS Berikan Kemudahan Dan Jaminan Terhadap Masyarakat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai  fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpanan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan kali ini memberikan penjelesan tentang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga ( DPK) 

Dijelaskan Poltak L Tobing, Executive Vice President LPS,  DPK diperkirakan peningkatannya berkisar antara  bakal melonjak 10 persen pertahun. Dan justru meningkat 12 hingga 15 persen per tahun.

“Kenaikan tersebut sudah terjadi di tahun 2006, pas setahun LPS berdiri dan hingga sampai saat ini DPK pun melaju diatas angka 10 persen,” Kata Poltak  saat gelar presscon dengan awak media, Rabu  (19/10/2016) di Surabaya

Masih kata Poltak, peningkatan DPK  masih belum menyaingi pertumbuhan asset LPS sekitar Rp 72 triliun dan dari modal pemerintah sekitar Rp 4 triliun.

“Harusnya kalau target 2,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, maka aset LPS sudah mencapai Rp 110 trillun. Apalagi kini bank umum yang terdaftar LPS di Indonesia sudah 118 bank. Data bank yang tercatat tersebut, ada 187 juta rekening yang menyimpan dana Rp 4.678 triliun. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berjumlah 1.794 bank dengan 12 juta rekening yang mengantongi dana Rp 76 triliun,” papar Poltak.

Ditempat yang sama Suyatno, Ketua Perbarindo Jawa Timur menerangkan,saat kini BPR Jawa Timur telah melakukan perkembangan yang positif,dikarenakan simpanan dari masyarakat saat sudah tumbuh 20 % per tahun.

“Ini menandakan masyarakat mulai percaya kepada BPR, ditambah lagi jika LPS yang memberikan jaminan penuh untuk dana simpanan mereka di BPR,”  Pungkasnya  (Dji)

Komisi C Usir Pedagang Sememi yang Bengal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya geram dengan ulah salah satu kelompok pedagang pasar di Sememi Surabaya.

Ini lantaran kelompok salah satu pedagang tersebut dianggap tak menghargai institusi DPRD Surabaya. Para pedagang itu sempat menanyakan kapasitas dari komisi C masuk dalam perkara para pedagang.

Akibatnya dengan terpaksa legislator di Komisi C tersebut mengusir salah satu kelompok para pedagang agar meninggalkan ruang rapat.

"Akhirnya kami mengusir dan mereka meninggalkan ruangan, apa mereka tidak tahu tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) dewan," kata Endy dengan sedikit geram.

Hingga berita ini diturunkan, dengar pendapat masih berlangsung. (arf)

Perkara Penipuan Notaris Intiana Berlanjut ke Pembuktian



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana, terdakwa kasus penipuan untuk lolos dari hukuman penjara melalui eksepsi (keberatan atas dakwaan) berakhir kandas. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang dengan tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa Intiana dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

Penolakan eksepsi Intiana diutarakan hakim Mangapul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10/2016). "Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo," ujar hakim Mangapul.

Atas penolakan itu, jaksa Ade langsung diperintahkan oleh hakim Mangapul agar tetap menyidangkan kasus ini ke agenda pembuktian. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian," tegasnya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Intiana mengklaim bahwa kasus penipuan yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata. Sehingga dirinya tidak bisa diajukan ke muka persidangan sebagai pesakitan. "Eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga masih memerlukan pembuktian lagi atas perkara ini," jelas hakim Mangapul.

Dalam kasus ini, Intiana diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri yaitu Handoko Mintojo Rahardjo.

Kasus ini berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya kepada terdakwa Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta.

Namun ternyata pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut justru tak terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi. Atas perbuatannya, Intiana dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)