Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 28 Agustus 2017

Cegah TKI Ilegal, Imigrasi Gandeng Instansi Terkait


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang lolos di beberapa negara, menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Sebab, ketika TKI bermasalah di negara orang dan diketahui mereka datang dan bekerja tanpa melalui prosedural, sangat sulit bagi Indonesia memberikan perlindungan hukum.

“Makanya ini perlu dicegah, jangan sampai terlambat. Tidak hanya imigrasi saja yang harus melakukan pencegahan. Instansi-instansi pendukung lain, harus bekerjasama agar jangan sampai mereka yang tidak prosedural lolos. Kasihan mereka juga ketika di negara orang sengsara,” ujar Med Evawadi, Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Senin (28/8). 

Dijelaskan Med, sebab para TKI dengan segala cara akan melakukan apa saja untuk bisa bekerja di negara orang. Salah satunya dengan memberikan data palsu ketika mengurus paspor. Namun, upaya pencegahan terhadap calon TKI yang non prosedural, bisa dilakukan dengan pencegahan dini.

“KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah atau surat baptis, harus benar-benar sesuai dengan identitas pemohon paspor. Makanya, ketika wawancara, petugas kita akan mendalami dengan menggali informasi terkait tujuan membuat paspor. Kalau data yang diberikan ke kita salah, bisa fatal,” sambung Med.

Selama ini, para TKI bisa dengan mudah bekerja di Negara lain tanpa harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kementrian/Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota. Mereka TKI yang nekad bekerja, hanya menggunakan visa kunjungan, umroh, kunjungan keluarga dan sebagainya.

 Sementara itu, dalam kegiatan sosialasasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Senin (28/8), di hotel kawasan Jalan Basuki Rahmat, mengambil tema Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural dan Upaya Peningkatan Pelayanan Permohonan Paspor RI, diikuti ratusan peserta dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, para undangan yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, BNP2TKI, Dinas Penddikan, Dispendukcapil, Disnaker, perwakilan Kemenang masing-masing daerah juga para camat di Surabaya, banyak mengeluhkan banyaknya aturan persayaratan pembuatan paspor.

“Sebenarnya nggak ribet, selama persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi oleh pemohon. Mulai KTP, KSK dan ijazah. Kalau ijazah tidak ada, bisa pakai akta kelahiran, surat nikah. Kecuali untuk paspor umroh, harus dilengkapi rekomendasi dari Kemenag setempat,” ujar Made Nur Hepi Juniartha, Kasi Lantaskim Kelas I Tanjung Perak.

 Tidak itu saja, Relita, petugas Dispendukcapil juga seringkali mendapat pengaduan masyarakat terkait penolakan imigrasi menyoal surat perekaman e-KTP yang berbarcode dan tidak berbarcode.

“Saya sering mendapatkan keluhan, kareana imigrasi menolak. Memang ada dua, barcode dengan foto sudah di print. Dan tidak berbarcode dengan foto ditempel. Semuanya sama dan sah,” sahut Relita.

Mendapati penjelasan itu, pihak Imigrasi Tanjung Perak, berupaya akan memudahkan persoalan yang dihadapi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP. (arf)


Lurah Kedurus Klaim Belum Ketahui Adanya Unjuk Rasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana adanya aksi unjuk rasa di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Surabaya senin (28/8/2017) pagi ternyata tak diketahui Lurah Kedurus.

" Saya gak tau, yang demo siapa saya gak tau." kelit Jusaq NH, Lurah Kedurus saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Senin, (28/8/2017).

Menurut Jussaq, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui permasalahan itu pasalnya belum ada surat pemberitahuan secara tertulis maupun lisan dari warga yang akan menggelar unjuk rasa di tempat kerjanya tersebut.

" Saya gak tau masalah dengan warga itu." katanya.

Bahkan ketika ditanya terkait kedatangan sejumlah satuan polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Karang Pilang dikantornya, Lagi-lagi Lurah Kedurus, Jussaq NH mengelak bila hal tersebut dalampengamanan adanya aksi unjuk rasa.

" Kemungkinan, mereka hanya mampir, perintah dari Kecamatan." ujarnya.

Seperti diberitakan, rencananya sejumlah warga akan menggelar unjuk rasa di kelurahan Kedurus kecamatan, Karang Pilang, Surabaya. Namun sayangnya aksi tersebut akhirnya batal di gelar.

Informasi yang beredar dilapangan aksi warga ini batal dilakukan lantaran diduga akibat adanya intervensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya aksi tersebut.

Sebelumnya beredar ingormasi pada senin ( 28/8/2017) pukul 09.00 Wib, akan ada aksi demonstrasi warga yang meminta warga lainnya yang merasa menerima uang dari pengembang waduk kedurus diharuskan untuk mengembalikannya.

selain itu tuntutan warga lainnya meminta pencopotan RW yang telah mendukung pengembang.

Tak hanya itu warga juga meminta Lurah Kedurus tak menyetujui pelepasan aset bekas tanah kas desa (BTKD). (arf)