Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 28 September 2017

Pelajar Halsel Menjadi Undangan Khusus HUT TNI Di Jakarta


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Sejumlah 5 orang pelajar dari SMAN 21 Halmahera Selatan terpilih menjadi undangan khusus untuk berangkat ke Jakarta guna menghadiri acara puncak peringatan HUT TNI ke-72 yang akan dilaksanakan di Cilegon Prov. Banten.

Adalah Ifdal Yusri, Kemal Nurlete, Egar Iskandar, Suprianto M Sholeh, dan Rosalinda. Kelima pelajar tersebut tergabung dalam kontingen Wisata Nusantara Bersatu ke-2 dimana mereka akan bergabung dengan pelajar lain dari seluruh nusantara.

Para pelajar itu akan dikumpulkan di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur serta menjadi undangan untuk menyaksikan puncak upacara HUT TNI Ke-72 yang akan dilaksanakan di Cilegon Provinsi. Banten pada 3 s.d 6 Oktober 2017.

Pemilihan berdasarkan kriteria bahwa mereka merupakan bagian dari keluarga asuh TMMD ke-98 yang dilaksanakan di Pulau Batang Lomang dan telah berakhir medio Mei 2017 selain itu kriteria lainnya adalah pelajar tersebut berprestasi serta belum pernah ke Jakarta.

Rosalinda salah satu dari lima pelajar tersebut sangat bangga sebab hal itu merupakan suatu anugerah untuk dapat terpilih bergabung bersama Wisata Nusantara Bersatu ke-2 apalagi menjadi perwakilan dari Halsel serta menjadi undangan khusus dari Panglima TNI,

"Saya seolah tidak percaya ketika kakak asuh Serda Efendi menyampaikan kabar gembira tersebut" ujarnya.

Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Jhoni Widodo menyampaikan bahwa undangan tersebut disampaikan langsung oleh Mabes TNI kepada Kodim, sehingga segera kita urus segala perizinan baik dari pihak sekolah maupun orang tua.

" Alhamdulillah semuanya telah mendapat ijin dan tinggal kita berangkatkan, semoga pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga bagi mereka dan dapat menumbuhkan rasa Nasionalisme dan Cinta Tanah air karena mereka nantinya akan berbaur dengan perwakilan siswa dari seluruh Nusantara." bangganya. (arf)

Lantamal IX Borong Juara Menenmbak Eksekutif


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Dalam memeriahkan peringatan HUT TNI ke - 72 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2017, Lantamal IX berhasil memborong juara pada lomba menembak pistol eksekutif yakni Wakil Komandan Lantamal IX Kolonel Marinir Imam Sopingi meraih juara kedua dengan total nilai 183,01 dan juara ketiga diraih Mayor Laut (T) Edy Setyo dengan total nilai 177,01 sedangkan juara pertama Pangdam XVI/PTM Mayjen TNI Doni Monardo dengan total nilai 184. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Tembak Leo Wattimena Lanud Pattimura Ambon. Selasa, (27/09/2017).

Pelaksanaan lomba menembak eksekutif diikuti 60 peserta yang dibagi 11 gelombang dimana dalam pelaksanaan menembak yakni 3 butir peluru percobaan, 10 butir peluru penilaian Slow fire dan 10 butir Rapid Fire dengan jarak tembak 20 Meter. Sebelum melaksanakan lomba menembak, terlebih dahulu diberi instruksi oleh panitia untuk menembak yang benar, apabila terjadi masalah saat melaksanakan penembakan, peserta diwajibkan memberikan isyarat dengan mengangkat tangan dan senjata diletakan, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan saat melaksanakan lomba.

Kegiatan ini sangat berguna untuk meningkatkan prestasi yang lebih baik serta dapat menumbuhkan minat dan bakat dalam olahraga menembak khususnya dan pada umumnya untuk mengasah atau merefresh kembali kemampuan agar dapat lebih berprestasi dimasa yang akan datang.

Selain itu, bertujuan untuk mendekatkan TNI, POLRI dan menjalin silahturahmi dengan instansi sipil diantaranya Bank BRI, Pelindo, Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku serta Jasaraharja. (arf).

Pomdam Jaya Gelar Kembali Razia PPL


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dalam rangka HUT TNI ke 72 Pekan Disiplin , Satlakhartib Pomdam Jaya kembali menggelar razia PPL di depan Mall Atrium Senen Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat.

Dansatlakhartib Lettu Cpm farid Gustaviano sebagai Perwira tertua di lapangan ikut memantau jalannya razia, razia ini gabungan dari Satuan POM AU,POM AL serta Dishub dan Garnisun serta POLRES Jakarta Pusat, masih banyak nya para pelanggar lalulintas dari umum diantaranya Para pengendara roda dua banyak yang terjaring Razia.

Tidak luput juga razia stiker yang berbau TNI pun ikut tertibkan, sesuai intruksi Panglima TNI, hasil dalam razia tersebut 1 dari TNI yang kelengkapan suratnya tidak ada dan di tilang sesuai kesalahan nya dan dilimpahkan ke Pomdam Jaya, untuk masyarakat sipili yang terjaring razia oleh polisi langsung dibuatkan surat tilang. (rio)

Komandan Lantamal VI Tinjau Donor Darah di Tiga Tempat


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI Yusup S. E, M. M selaku Ketua Pelaksana Rangkaian Kegiatan HUT TNI ke-72 melaksanakan peninjauan donor darah  HUT TNI ke-72 di tiga tempat yang berbeda di wilayah Makassar. Rabu(27/09/2017).

Peninjauan tiga tempat tersebut yaitu Kesdam XIV Hasanudin di dampingi Pangdam XIV Hasanudin Mayjen TNI Agus Surya Bakti, di gedung Sultan Hasanudin Lantamal VI dan Lanud Sultan Hasanuddin.

Kegiatan donor darah yang dilaksanakan oleh TNI bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Makssar itu terkumpul 1500 kantong darah untuk wilayah Makassar.

Donor darah yang digelar itu  di ikuti personel TNI AD, AL dan AU wilayah Makassar serta anak anak sekolah dan masyarakat Makassar. Ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Ulang tahun  ke - 72 TNI tahun 2017,  yang puncak peringatan tanggal 05 Oktober 2017 wilayah Makassar dipusatkan di Lapangan Karebosi.

Komandan Lantamal VI  Yusup S. E, M. M   mengatakan kegiatan donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT TNI ke-72 yang di gelar di Makassar.

Selain Lantamal VI, Kodam XIV Hasanuddin dan Lanud Sultan Hasanuddin juga mengelar  donor darah serentak di tempatnya masing - masing lanjut Danlantamal VI. (arf)

Rabu, 27 September 2017

Dua Saksi Ahli Sebut Dr Aucky Hinting Lakukan Wan Prestasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang gugatan perdata wan prestasi akibat dugaan mal praktek yang dilayangkan Pasangan suami-istri (Pasutri), Tomy Han dan  Evelyn Soputra terhadap Dr Aucky Hinting, PhD Sp And memasuki babak baru.

Pada persidangan yang dipimpim Hakim Jihad Arkhaudin di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2017) beragendakan keterangan dua ahli yang diajukan pasutri, Tomy Han dan Evelyn Soputra, pasien bayi tabung. 

Dua ahli  tersebut adalah  Muhammad Said Santoso dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP)  Jatim dan Bambang Sugeng Ariadi, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukim Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Muhammad Said Utomo, Ketua YLKP Jatim mendapat giliran pertama memberikan keterangan terlebih dulu. Nah, dalam keterangannya, Said membeberkan sejumlah keilmuannya terkait gugatan wan prestasi yang dilayangkan Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Di persidangan, Said Utomo memberikan keterangan yang memberatkan pihak tergugat, yakni Dr Aucky Hinting. Menurutnya, pasien dapat digolongkan sebagai konsumen sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan, dimana dan keduanya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeuting yakni pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya, dengan demikian pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak menuntut segala kerugian materil maupun inmateril yang diakibatkan oleh buruknya penyedia pelayanan kesehatan khususnya dokter berdasarkan UU Perlindungan Konsumen." kata Said dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad

Sehingga, Masih kata Said,  dokter dan rumah sakit harus tunduk dengan Pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi apabila ada tindakan wanprestasi  yang mencederai si pasien.

"Tanggung jawabnya meliputi, tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang/jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan." tambahnya.

Kesaksian Said itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat dan menanyakan jika pasien dianggap konsumen, lantas apakah rumah sakit itu disebut sebagai pelaku usaha?

Said  dengan tegas menjawab bahwa pasien  berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

"Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi."terangnya.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,  pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan definisi konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu,setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan.

"Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK," terang Said.

Sementara terkait laporan pidana dr Aucky Hinting yang telah dihentikan atau di SP3 oleh Penyidik Polrestabes Surabaya masih dapat dibuka kembali, apabila ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK.

"SP3 polisi tidak mengikat , bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK,"terang Said.

Sementara, Bambang Sugeng SH MH menandaskan bahwa perbuatan wan prestasi diatur dalam Pasal 1320 KUHAP tentang sahnya  Perjanjian dan pasal 1338 KUHAP perihal batalnya perjajian

"Karena dia menjanjikan sesuatu yang di luar hak atau kewenangannya." tandasnya.

Terpisah usai persidangan,  Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn Soputro saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkannya semakin menguatkan adanya perbuatan ingkar janji yang dilakukan Dr Aucky Hinting.

"Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami terkait wan prestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting," terang Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP, And ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.

Tomny  dan Evelyn  adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal di kawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatannya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)

Yoyok, Bos Sabu LP Nusa Kambangan Divonis Mati


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria yang disapa bos di kalangan dunia narkoba ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama ini dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hariyanto ini menyebut, jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan dan menghapus pidana terdakwa Yoyok.

Terlebih, terdakwa adalah seorang residivis yang sudah dihukum 20 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya dan sedang menjalankan hukumannya di Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan.

"Mengadili, menghukum terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok alias Bos dengan pidana mati,"ucap Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2017).

Vonis hakim ini sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yoyok langsung menyatakan perlawanan.

"Saya banding pak hakim,"ujar Yoyok yang langsung disambut ketukan Palu Hakim sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Sementara, JPU Gusti Putu Karmawan saat dikonfirmasi mengaku belum bisa bersikap atas vonis hakim.

"Saya laporkan ke pimpinan," kata jaksa kelahiran Bali ini.


Usai persidangan, Didik Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Yoyok mengatakan, upaya banding yang dilakukan kliennya adalah sebagai bentuk untuk mencari keadilan.

"Wajar kalau langsung bandin, karena klien merasa putusannya kurang adil,"kata Didik Sungkono.

Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 Kg sabu yang disuplay dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg  sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.

Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah di hukum oleh Hakim PN Surabaya.

Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung di kasasi oleh Kejari Surabaya. (Komang)

Sidang Alfian Tanjung Ditunda, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman harus menunda persidangan kasus ini.

"Sidangnya ditunda satu minggu, silahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,"kata Hakim Dedi Fardiman diruang sidang cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2017).

Usai persidangan, Abdulah Alkatiri selaku ketua tim advokasi terdakwa Alfian Tanjung mempertanyakan profesionalisme jaksa yang tidak mampu menghadirkan kliennya ke persidangan.

"Terlebih yang menyidangkan perkara ini langsung Kajari Tanjung Perak, masak sekelas Kajari tidak mampu berkomunikasi dengan Pihak Polda Metro Jaya. Tentunya patut dipertanyakan kinerja dan profesionalismenya,"ujar Abdulah Alkatiri usai persidangan.

Selain itu, Abdulah Alkitiri juga mempertanyakan tentang dakwaan baru yang akan didakwakan pada kliennya, mengingat pada dakwaan sebelumnya sudah ditolak oleh Hakim yang sama. Menurutnya, saat ini pihaknya telah berperang melawan konstruksi dakwaan jaksa melalui adu strategi.

"Bukan hanya jaksa yang punya dakwaan alternatif, kita juga pakai strategi, namanya eksepsi alternatif. Kenapa alternatif, karena kami sedang melakukan upaya hukum banding. Jadi kami optimis jika dakwaan jaksa bakal tidak diterima,"katanya.

Terkait materi banding yang dilakukannya, Abdulah menyebut, jika perkara Alfian Tanjung tidak bisa disidangkan di peradilan umum.

"Karena materi ceramahnya berhubungan dengan Pilkada, sehingga menyangkut kewenangan absolut, yang berhak menyidangkan kasusnya adalah peradilan khusus bukan peradilan umum,"ujar Abdulah.

Terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi penundaan sidang kasus ini.

"Minggu depan kami pastikan bisa hadirkan terdakwa ke persidangan,"kata Rachmat.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Pria yang berjuluk Ustadz ini dibebaskan Hakim lantaran adanya kesalahan jaksa dalam penulisan surat dakwaan.

Pada amar putusan sela yang dibacakan Rabu (6/9/2017) lalu, Hakim Dedi Fardiman mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, Ada lima belas point yang diajukan Alfian Tanjung, Tapi hakim hanya mengabulkan tiga point saja.

Tiga point tersebut adalah, Salahnya penulisan pelimpahan perkara yang semestinya Pengadilan Negeri Surabaya, tapi di tulis Pengadilan Negeri Tanjung Perak.

Lalu Point yang kedua, adalah tidak singkronnya dakwaan ke satu dengan lainnya, terkait masalah tempus atau waktu kejadian.  Dan yang ketiga adalah terkait jeratan pasal yang didakwakan dianggap tidak jelas.

Atas putusan itu, Jaksa tidak melakukan upaya hukum dan melanjutkan memperbaiki isi dakwaan sesuai dengan putusan hakim dan melimpahkan kembali perkara ini ke PN Surabaya.

Sementara, Alfian Tanjung justru  melakukan upaya hukum banding atas putusan sela Hakim Dedi Fardiman.

Sebelumnya, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)

Selasa, 26 September 2017

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SD Nurul Iman


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, tahun anggaran 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi dikawasan Sememi Kecamatan Benowo.

Dua tersangka itu adalah Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, Pelaksana Proyek.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (26/9/2017).

Diterangkan Kajari Suranaya, Didik Farkhan Alisyahdi,  Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014," terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Selasa (26/9/2017).

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 270 juta.

"Cairnya dari Pemkot Rp. 326 juta, tapi pembangunannya hanya 17 persen,"sambung Jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Diceritakan Didik, salah seorang tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

"Saat ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif,"terang Didik Farkhan.

Diceritakan Didik, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman.

" Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP." terang Didik diakhir konfirmasi. (komang)  

Kursi Jabatan Danyon Raider 500/Sikatan Resmi Beralih


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dipimpin oleh Letkol Inf Ruli Nuryanto, akhirnya kursi kepemimpinan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 500/Sikatan resmi beralih. Hal itu, ditandai dengan adanya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A. di Mako Yonif Raider 500/Sikatan. Selasa, (26/9/2017) pagi.

Menurutnya, alih tugas dan fungsi jabatan merupakan salah satu hal yang lumrah di kalangan TNI, khususnya TNI-AD. Selain itu, dijelaskan Mayjen Kustanto, upaya itu merupakan salah satu bentuk penyegaran kehidupan suatu organisasi yang dinamis dan berorientasi. “Alih tugas dan jabatan yang berlangsung saat ini, merupakan salah satu bentuk mekanisme pembinaan personel di lingkungan Kodam V/Brawijaya,” kata Pangdam.

Oleh sebab itu, jelas Pangdam, serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan Komandan Batalyon ini, sudah sepatutnya dipahami sebagai salah satu upaya untuk memelihara dan mengoptimalkan kinerja organisasi maupun satuan.

“Serah terima ini dalam rangka mendukung pencapaian tugas pokok TNI-AD, terlebih di jajaran Kodam V/Brawijaya,” jelas Mayjen Kustanto.

Tak hanya itu, Pangdam juga menyempatkan diri untuk berterima kasih kepada Letkol Inf Ruli Nuryanto yang selama ini dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

“Kepada Letkol Inf Ruli Nuryanto, saya ucapkan terima kasih banyak atas dedikasi dan sumbangsih yang selama ini diberikan kepada Satuan. Kepada Mayor Inf Sidik Wiyono, dengan berbekal pengalaman dan tugas, saya harapkan kedatangan saudara dapat membawa perubahan positif,” tuturnya.

Perlu diketahui, Mayor Inf Sidik Wiyono merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2001. Selama mengemban tugas sebagai prajurit TNI-AD, Mayor Inf Sidik pernah mengemban tugas di Staf Perencanaan (Staf Ren) Kodam V/Brawijaya dan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat. Selang beberapa lama kemudian, berbekal pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai prajurit. Tahun ini, dirinya ditetapkan menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 500/Sikatan. (arf)

Piala Panglima TNI, Atlet Kodam V/Brawijaya Duduki Peringkat Kedua


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melewati proses persaingan yang cukup alot, akhirnya atlet karate Kodam V/Brawijaya yang diberangkatkan beberapa hari yang lalu, resmi menduduki peringkat kedua dalam ajang Karate Piala Panglima TNI tahun 2017.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya mengatakan, dalam event bergengsi tersebut, kontingen Kodam V/Brawijaya berhasil menduduki posisi kedua dan menyabet 1 medali emas, 1 medali perak dan 1 medali perunggu.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan dan harus ditingkatkan,” kata Kolonel Arh Sinthu Bas Igantius, S. Sos ketika ditemui di mako Yonif Raider 500/Sikatan usai acara penerimaan atlet karate kontingen Kodam V/Brawijaya. Selasa, (26/9/2017) pagi.

Dirinya menambahkan, sebelum diberangkatkan, 11 atlet karate kontingen Kodam V/Brawijaya tersebut, telah melewati proses seleksi dan latihan yang cukup ketat.

“Sebelumnya, mereka (atlet, red) sudah melewati beberapa tahapan, hingga akhirnya dinyatakan layak masuk ke kontingen,” jelas Kapendam Brawijaya ini.

Perlu diketahui, sebanyak 748 peserta mengikuti ajang bergengsi tersebut. Bahkan, event tersebut terbagi menjadi 31 kontingen yang terdiri dari seluruh Kotama TNI. Dalam pertandingan kelas 55 Kg putra, Serda Rifki Ardiansyah dari Satuan Jasdam V/Brawijaya, berhasil menyabet 1 medali emas. Sedangkan untuk di kelas perorangan dengan perolehan medali perunggu, berhasil diraih oleh Sertu Erwan Prasetyo dari Satuan Rindam V/Brawijaya. Untuk di kelas komite beregu, Kodam V/Brawijaya berhasil menyabet 1 medali perak. (arf)

Kodim Tobelo Kembali Terima Penyerahan Senjata Organik


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo) Personel TNI dari Unit Intel Kodim 1508/Tobelo kembali berhasil memperoleh penyerahan senjata api organik jenis Pistol Revolver merk Smith and Wesson dari masyarakat Kec. Kao Barat Kab. Halmahera Utara.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya senjata api illegal, personel Unit Intel Kodim 1508/Tobelo saat melaksanakan silaturahmi dalam rangka Operasi Teritorial TNI kemudian diperoleh informasi tentang kepemilikan senjata api organik milik masyarakat di Kec. Kao Barat, berangkat dari informasi tersebut personel Unit Intel melaksanakan pendalaman untuk memastikan keberadaan senjata tersebut, setelah dipastikan selanjutnya dilaksanakan pendekatan persuasif sehingga masyarakat tersebut mau menyerahkan senjata api jenis Pistol Revolver merk Smith and Wesson Made in USA Cal. 38 Marcas Regidtradas Springfield dengan nomor seri yang telah terhapus beserta 6 butir munisi Cal. 38 tersebut kepada Serka Safiil Anam kemudian senjata tersebut langsung dibawa ke Makodim untuk diamankan.

Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1508/Tobelo Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan bahwa perolehan senjata ini merupakan keberhasilan di akhir pelaksanaan Satgas Opster TNI yang dilaksanakan di wilayah Halut, oleh karenanya Dandim menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang sudah mendukung selain itu juga pada kesempatan ini Dandim menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Halut dan Morotai yang masih memegang senjata api peninggalan konflik horizontal agar dapat menyerahkan kepada personel TNI terdekat. (arf)

Lanal Malang Lakukan Fogging, Jelang Pantukhirpus Cata TNI AL


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Balai Kesehatan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang Lantamal  V  melaksanakan fogging (pemberantasan sarang nyamuk dengan pengasapan)  di Kesatrian Lanal Malang dalam rangka mengantisipasi penyebaran  penyakit demam berdarah yang mungkin terjadi diwilayah sekitar Ksatrian Lanal Malang menjelang pelaksanaan Pantukhirpus Calon Tamtama TNI AL Gelombang ll/2017, Selasa (26/9).

Pelaksanaan fogging dimulai dari keseluruh ruangan diantaranya  kantor, mess, kelas ,   kamar mandi dan lain-lain,  yang berada di Mako Lanal Malang  yang dipimpin langsung oleh  dr. Omali, S.H. Ka  BK LanaL Malang  dan dibantu oleh beberapa anggota Balai Kesehatan  sebagai petugas fogging.

Komandan Lanal Malang Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, S.H. mengatakan bahwa fogging ini dilaksanakan secara rutin dalam rangka pencegahan penyebaran demam berdarah, mengingat fasilitas Lanal Malang dalam waktu dekat ini akan digunakan Panthukirpus Catam  Gel II/2017 sebagai tempat penampungan para calon personelTNI AL yang sementara waktu mengikuti seleksi di Lanal Malang sebelum berangkat menuju tempat pendidikan yang berada di Komando pengembangan Pendidikan TNI  AL ( Kobangdikal ) Surabaya.

Seperti diketahui dalam penerimaan personel TNI AL yang baru ,di samping harus memenuhi syarat  psikologi, akademik dan kesamaptaan  juga diperlukan syarat kesehatan, sehingga perlu adanya lingkungan yang bersih agar terhindar dari berbagai penyakit termasuk  demam berdarah. (arf)