Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 28 November 2017

Dr Bagoes, Buronan Utama Korupsi P2SEM Jatim Dibekuk di Malaysia


KABARPROGRESIF.COM : (Batam) Pengejaran Dokter Bagoes Soetjipto, terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya membuahkan hasil.

Buronan Utama Korupsi P2SEM Jatim ini berhasil di tangkap di Malaysia.

Pemulangannya dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).

Bagoes tampak digiring tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari pintu Imigrasi pelabuhan sampai ke mobil, kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlokasi tidak begitu jauh dari Pelabuhan Batam Center,

Dr Bagoes Soetjipto ini menjadi buronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

Kasus ini bikin heboh Jatim karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. (*/rio)

Empat Pejabat Bank Jatim Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan korupsi Kredit Macet  PT Surya Graha Semesta (SGS) yang menjerat empat pejabat Bank Jatim memasuki babak baru.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar itu mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/11/2017)

Empat pejabat yang diadili itu adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim),  Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.

Pembacaan surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.

Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Pada persidangan perdana itu,  terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi. Serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Sementara dalam persidangan, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Terpisah, Jaksa Harwaidi mengatakan, para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"terang Harwaedi saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Harwaedi, Para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang  telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. 

"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,"jelasnya.

Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” sambung  Harwaedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim tersebut sebagai tersangka. (Komang)