Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 28 Mei 2018

Satgas Pamtas TNI AD Amankan 6 Ton Bawang Merah Ilegal asal Malaysia


KABARPROGRESIF.COM : (Pontianak) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Yonif 511/Dibyatara Yodha mengamankan satu unit truk bermuatan 6 ton bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte mengungkapkan, truk dengan nomor polisi KT 8943 BJ tersebut membawa barang jenis bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Truk tersebut dikendarai oleh pria berinisial ES (26) yang merupakan warga asal Sanggau diamankan saat melintas di Pos Lintas Batas Bantan, Kecamatan Balai Karangan.

"Truk tersebut mengangkut 300 karung bawang merah dengan berat masing-masing setiap karungnya 20 kilogram yang akan dibawa ke Pontianak," ujar Aulia, Selasa (29/5/2018).

Sopir beserta truk dan barang bukti berupa bawang merah tersebut kemudian diserahkan ke pihak Balai Karantina Entikong untuk ditindaklanjuti. Perbatasan menjadi atensi khusus Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayor Jenderal Achmad Supriyadi. Wilayah perbatasan yang terbagi menjadi dua sektor, barat dan timur tersebut merupakan daerah yang rawan akan penyelundupan barang-barang ilegal dari negara tetangga.

Menyikapi kondisi tersebut, prajurit TNI AD yang bertugas di perbatasan juga diperintahkan untuk mencegah segala macam bentuk penyelundupan.

“Wilayah perbatasan (saat ini) sedang marak penyelundupan. Disamping tugas utama menjaga kedaulatan, juga harus mencegah aksi penyelundupan di sepanjang wilayah perbatasan," ujar Achmad Supriyadi beberapa waktu lalu.

"Segala macam bentuk penyelundupan itu harus digagalkan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan juga terorisme,” tambahnya. Perbatasan di wilayah Kalimantan Barat, sebut Pangdam terbagi atas sektor barat dan sektor timur.

Untuk saat ini di wilayah sektor barat tugas pengamanan perbatasan dijaga oleh Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Dibyatara Yodha yang beberapa waktu yang lalu menggantikan Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas. Sedangkan untuk sektor timur, saat ini akan dijaga oleh Yonif 320/Badak Putih yang menggantikan Yonif 123/Rajawali. (andre)

Sabtu, 26 Mei 2018

Jual Rumah Malah Tertipu

Calvin Bambang Hartono (kiri) bersama kuasa hukumnya, Agoes Soeseno,SH,MH menujukkan press releasenya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)
Miris benar nasib yang dialami Calvin Bambang Hartono Warga Sidoarjo. Ia harus kehilangan dua unit rumah yang dibelinya melalui sistim kredit di Bank Bukopin Cabang Panglima Sudirman Surabaya, senilai 16 milliar rupiah pada Oktober 2015 lalu.

Dua aset tanah dan bangunan yang hilang itu berada di Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya. Dua aset seharga milliaran rupiah itu jatuh ke tangan Stevanus Sulaiman Warga Manyar Surabaya melalui Ikatan Jual Beli (IJB) tanpa ada pembayaran.

Diceritakan Calvin, penjualan dua rumahnya itu bermula dari penawaran oknum Pejabat Bank Bukopin. Dari penawaran itulah akhirnya Calvin menjual asetnya yang dibeli oleh Stevanus atas rekomendasi dari oknum Pejabat Bank Bukopin.

"Saat itu kreditnya masih berjalan 1 tahun dan transaksinya disepakti 16 miliar. Lalu pada 27Januari 2017, dibuatkan IJB di Notaris Andik J Hartanto yang ditunjuk oleh Bank Bukopin,"terang Calvin pada awak media, Sabtu (26/5).

Ironisnya, IJB yang dibuat antara Calvin dan Stevanus tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dimana dalam IJB, tertulis adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta.

"Uang muka tidak pernah saya terima, hanya lisan saja. Dan setelah saya tagih, Stevanus menjanjikan akan melunasi pada akhir bulan Februari 2017,"terang Calvin.

Konyolnya lagi, setelah adanya IJB tanpa pembayaran, Stevanus justru menguasai dua aset rumah itu dan melakukan perbaikan. Tapi setelah ditagih pembayaran Stevanus terlihat menunjukkan gelagat yang tidak baik.

"Saya somasi dua kali melalui pengacara saya tapi juga tidak ada tanggapan dan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran,"sambung pria yang tinggal di Perum Deltasari Sidoarjo.

Karena tidak ada kejelasan, Calvin pun akhirnya membawa peristiwa ini ke jalur hukum. Dia melaporkan Stevanus Ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti LP Nomor STTLP/B/620.X/2017/Jatim/Restabes.Sby terkait  penggerusakan, pencurian dan penggelapan.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan keadilan pada kasusnya,  Calvin juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saat ini perdata nya sudah disidangkan, sedangkan pidananya masih berjalan ke tingkat penyelidikkan,"terang Calvin.

Sementara, Agoes Soeseno, SH,MM selaku kuasa hukum Calvin menyatakan dengan tegas, jika kliennya menjadi korban konspirasi mafia perbangkan dan pertanahan.

"Bayangkan saja, Calvin tidak pernah mendapatkan Akta Perjanjian Kredit dan Akte Pembebanan Hak Tanggungan yang mana itu adalah hak Calvin sebagai nasabah yang harus diberikan Bank Bukopin, meski sudah diminta secara tertulis tapi tetap tidak diberikan,"terang Agoes saat mendapingi Calvin.

Dijelaskan Agoes, Dari dua aset rumah tersebut, salah satunya belum dibaliknamakan oleh pihak Bank Bukopin ke nama Calvin.

"Aset yang di Saronojiwo masih atas nama pemilik lama yakni Tjandra Liman,"jelas Advokat Agoes.

Mengetahui aset dijalan Saronojiwo itu masih atas nama Tjandra Liman akhirnya dimanfaatkan oleh Stevanus dengan menggandeng  oknum Pejabat Bank Bukopin untuk merayu Calvin membatalkan jual beli dengan Tjandra Liman dengan dalih agar penyelesaian pembayaran jual beli antara Stevanus dan Calvin segera direalisasikan.

Tapi setelah dibatalkan jual beli tersebut, tanpa sepengetahuan Calvin,  pihak Tjandra Liman justru melakukan transaksi jual beli dengan Stevanus.

"Padahal, rumah itu masih menjadi tanggunggan kredit Calvin di Bank Bukopin dan  masih dibayar secara rutin oleh Calvin, oleh karenanya Bukopin juga kita gugat sebagai tergugat 2."terang Agoes.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Ben Hadjon,SH selaku kuasa hukum Stevanus Sulaiman membantah semua tudingan Calvin. Ben Hadjon menyebut, jika dua aset rumah tersebut merupakan objek sita dari Bank Bukopin akibat kredit macet.

"Itu objek sita, karena tidak mau asetnya disita, maka klien saya membantu Calvin untuk menyelesaikan masalah itu dengan Bank Bukopin,"ujar Ben Hadjon saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Sementara terkait pidana yang dilaporkan Calvin ke Polrestabes Surabaya dibenarkan oleh Ben Hadjon. Namun, Advokat kelahiran NTT ini menolak kliennya dituding menguasai dan melakukan perusakan.

"Kami tidak merusak melainkan memperbaiki, dan juga tidak kami kuasai, kalau mau diambil lagi ya silahkan saja,"pungkas Ben Hadjon. (Komang)