Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 11 Juni 2018

Perkuat Keamanan Melalui Sipandu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah gencar di sosialisasikan, akhirnya aplikasi sistem pelayanan dan pengaduan terpadu telah siap untuk digunakan oleh seluruh aparatur keamanan di Surabaya.

Hal itu, ditandai dengan adanya pemberian akses aplikasi tersebut yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli dan Kapolrestabes Surabaya, Kombel Pol M Rudi Setiawan beserta beberapa aparat keamanan terkait lainnya. Senin, (11/6/2018) sore.

Dikatakan Tri Rismaharini, menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi aparatur keamanan dan Pemkot Surabaya untuk terus menciptakan kondusifitas wilayah, terlebih keamanan wilayah selama berlangsungnya hari besar tersebut.

“Semua pihak, termasuk RT dan RW di Surabaya. Semuanya kita berikan akses untuk memberitahukan setiap kejadian di masing-masing wilayahnya,” kata Walikota Surabaya ini.

Tak hanya itu, dirinya juga menginstruksikan seluruh stakeholder di wilayah kerja Pemkot Surabaya, untuk lebih aktif selama libur panjang lebaran tahun ini.

“Semuanya, termasuk Dinas Kebakaran, PD Pasar dan PDAM. Semuanya stand by 24 jam di pos masing-masing. Siap dipanggil kalau ada keluhan dari warga,” tegasnya.

Perlu diketahui, aplikasi sistem pelayanan dan pengaduan terpadu (Sipandu) dinilai sangat efektif dalam menjaga keamanan di Kota Surabaya. Aplikasi tersebut, sangat berguna untuk mendeteksi setiap kejadian yang terjadi di Kota Surabaya. (andre)

Terpidana Penistaan Agama Alfian Tanjung Dijebloskan Ke Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alfian Tanjung, terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan agama di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (11/6).

Pria berjuluk ustadz ini dieksekusi dirumahnya di Jakarta oleh jaksa eksekutor Kejagung dan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Mako Brimob Kelapa Dua dan dibawa ke Surabaya dengan naik pesawat melalui Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 05.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Dosen Universitas Muhamadiyah Prof Hamka ini tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 06.05 WIB. Dan selanjutnya, menjalani pemeriksaan administrasi di Ditreskrimum Unit Jatanras Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.45,  Alfian Tanjung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo dan tiba di Lapas Porong sekitar 10.00 WIB.

Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady,SH.,MH, dengan disaksikan Kapolres Sidoarjo.

" Kasasinya ditolak MA, dan menguatkan putusan PN Surabaya, karena itu kami lakukan eksekusi ini," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady pada awak media.


Sementara Alfian Tanjung yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya saat dieksekusi mengaku akan mengajukan upaya peninjauan kembali.

" Habis lebaran saya akan ajukan PK," pungkas Alfian Tanjung.

Seperti diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung di vonis bersalah melakukan penistaan agama saat mengisi ceramah di masjid Mujahidin, Perak Surabaya.

Alfian dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Tak terima dengan putusan itu, Alfian Tanjung pun langsung mengambil langkah hukum. Tapi upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus penistaan agama ini dilaporkan  oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. (Komang)