Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Gubernur Aceh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan model yang juga staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase, Jumat (19/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Steffy bisa memenuhi agenda pemeriksaan.

Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Tadi ada pemberitahuan pada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kebutuhan ke rumah sakit. Jadi rencananya akan dijadwalkan besok pagi (Jumat). Jadi kami harap, saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)

Hari Ini Batas Akhir Banding Putusan Mantan Dirut PT Dok


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dipastikan akan mengambil alih atas vonis hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin 4,8 tahun PT Dok & Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin atas kasus korupsi proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi.

"Hari ini batas akhir kami untuk menempuh usaha hukum bandeng," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Jum'at (19/10).

Dikatakan Dimaz, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan yang terkait dengan keputusan yang dijatuhkan Hakim I Wayan Sosiawan pada Jum'at (12/10) lalu.

"Kita masih terkelola dulu, karena kasus ini adalah perkunjukan Kejagung," ujar Dimaz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Firmansyah Arifin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama.

Selain divonis 4,3 tahun penjara, Mantan Dirut PT DOK & Perkapalan Surabaya ini juga menghasilkan uang tunai sebesar 28 persen dari nilai uang negara, yaitu 109 USD.

Pidana korupsi ini juga menjerat tiga pejabat PT DOK & Perkapalan lainnya, yaitu Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya. Ketiganya juga divonis bersalah dan masing-masing divonis 4,3 tahun.

PT. Asuransi Indonesia Tbk. PT. BERIKUTNYA BERGABUNG DENGAN PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan proyek pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan pengalihan sebesar 3,9 juta Dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, memang tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu berlaku untuk membayar pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina ke Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah memiliki Anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang / jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pembelian proyek fiktif itu, penyidik ​​Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US $ 3,3 juta atau tepatnya Rp33 miliar. (Mang)