Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 20 Oktober 2018

Hari Ini Batas Akhir Banding Putusan Mantan Dirut PT Dok


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dipastikan akan mengambil alih atas vonis hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin 4,8 tahun PT Dok & Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin atas kasus korupsi proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi.

"Hari ini batas akhir kami untuk menempuh usaha hukum bandeng," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Jum'at (19/10).

Dikatakan Dimaz, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan yang terkait dengan keputusan yang dijatuhkan Hakim I Wayan Sosiawan pada Jum'at (12/10) lalu.

"Kita masih terkelola dulu, karena kasus ini adalah perkunjukan Kejagung," ujar Dimaz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Firmansyah Arifin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama.

Selain divonis 4,3 tahun penjara, Mantan Dirut PT DOK & Perkapalan Surabaya ini juga menghasilkan uang tunai sebesar 28 persen dari nilai uang negara, yaitu 109 USD.

Pidana korupsi ini juga menjerat tiga pejabat PT DOK & Perkapalan lainnya, yaitu Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya. Ketiganya juga divonis bersalah dan masing-masing divonis 4,3 tahun.

PT. Asuransi Indonesia Tbk. PT. BERIKUTNYA BERGABUNG DENGAN PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan proyek pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan pengalihan sebesar 3,9 juta Dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, memang tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu berlaku untuk membayar pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina ke Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah memiliki Anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang / jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pembelian proyek fiktif itu, penyidik ​​Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US $ 3,3 juta atau tepatnya Rp33 miliar. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar