Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Januari 2019

Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Terkait Praktik Prostitusi Artis Online


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Mulai hari ini, VA kami tetapkan tersangka,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat pres rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Diterangkan Luki, Penetapan tersangka ini didasarkan dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan Vanessa Angel saat diperiksa pada Senin lalu.

"Penetapan VA sudah melalui beberapa tahapan, termasuk dilakukannya gelar perkara,"terang Luki.

Selain itu, keterangan Ahli juga menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Saat gelar perkara, kami juga minta pendapat para ahli, diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI,"ujar Luki.

Dijelaskan Luki, Vanessa Angel  secara langsung mengeksplor dirinya pada mucikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukannya dengan mucikari.

"Bahkan ada foto yang dishare ke tersangka yang sudah kita amankan,"jelasnya.

Saat ditanya apakah melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, Kapolda menyatakan hal itu akan dilihat nanti saa diperiksa pasa Senin (21/1).

"Hari Senin, VA baru kami periksa sebagai tersangka,"pungkas Luki.

Untuk diketahui, sebelum Vanessa Angel, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini, yakni Endang, Tentri dan Fitria,Ketiganya berperan sebagai mucikari. 

Mereka disangkakan melanggar  UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (Komang)

Mendagri Siap Beri Keterangan Atas Kesaksian Bupati Bekasi dalam Kasus Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap jika diminta memberikan penjelasan dalam kasus proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sudah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dirjen kami sudah dua kali dipanggil KPK, clear. Tetapi dengan munculnya telepon ini, kalau saya diperlukan kesaksian, saya siap hadir," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/1/2019).

Neneng sebelumnya menyebut Tjahjo memintanya untuk membantu proyek Meikarta.

Terkait itu, Tjahjo menjelaskan posisi Kemendagri untuk menengahi perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah rapat bersama, ditetapkan bahwa perizinan ini adalah kewenangan Pemkab Bekasi. Atas dasar itu, Tjahjo meminta Neneng untuk segera menuntaskan perizinannya.

"Tolong dibantu ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu saja, karena menyangkut investasi daerah," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

Selain Neneng, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK yang menanyakan perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

Neneng mengatakan Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta. (rio)