Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Januari 2019

Diperiksa 40 Menit Ahmad Dhani: Wes rek luwe rek


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski hanya menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 40 menit ternyata hal itu membuat musisi Ahmad Dhani kelaparan. Ini terlihat saat upaya suami Mulan Jamila segera menyelesaikan wawancara dengan awak media.

" Wes rek luwe rek." pungkas Ahmad Dhani lantas mengeloyor pergi meninggalkan gedung Kejari Surabaya, kamis (17/1).

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.

Dengan mengendarai mobil Innova warna putih ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dari Polda Jatim.

Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejari Surabaya atau sekitar 45 menit Ahmad Dhani menjalani proses pemeriksaan di lantai II.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)

Urus HKI Sekarang Ada di Siola


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola. Layanan fasilitas permohonan  itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.

“ Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu. Tujuannya meningkatkan daya saing UMKM agar jangkauannya lebih luas dan melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya." kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kamis (17/1).

Ia menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI.

“ Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu." pesannya.

Risma merasa prihatin mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelehkan masalah license tersebut.

“ Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain." ujarnya.

Dengan diresmikannya konter layanan itu, Wali Kota Risma ingin UMKM di Surabaya dilengkapi dengan license merek. Hal ini dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus meningkat. Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat perlu dilengkapi dengan license.

“ Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi misalkan yang desain (digital) itu." jelasnya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  di Surabaya. Diantaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Bahkan, ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya.

“ Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD.” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan untuk mendukung kemajuan UMKM Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan berbagai fasilitas layanan, mulai dari pelatihan, pengemasan, pemasaran hingga pembukuan. Bahkan untuk melengkapi hal itu, pihaknya juga menyediakan konter fasilitas permohonan HKI.

" Selain melalui Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, ini salah satu fasilitas untuk memberikan sertifikasi hak kekayaan intelektual.” kata Wiwiek.

Wiwiek menuturkan konter fasilitas pelayanan pengajuan HKI itu, terdiri dari pengurusan hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Ia berharap, produk UMKM Surabaya mempunyai license, sehingga aman dan tidak diklaim oleh orang lain.

" Mudah-mudahan ini semakin menarik minat pelaku UMKM untuk semakin lebih kreatif." pungkasnya. (arf)