Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Januari 2019

Korupsi Rp. 29 Miliar, Pejabat BUMD Pemprop Jatim Ditahan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sependapat dengan Mabes Polri.

Kedua penegak hukum ini menilai bila perbuatan tersangka Wahyu Pujo Saptono (WPS) selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT. Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara berdasarkan Hasil audit BPK RI telah merugian daerah sebesar Rp. 29.133.596.855,00.

" Tersangka sebelumnya sudah di tahan di mabes Polri, sekarang kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas Satu Surabaya  Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur." tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, kamis (17/1).

Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (arf)

Kejari Surabaya Terima Limpahan Tahap II Korupsi PT PJU Dari Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Jadi benar pada hari ini kamis (17/2019) penuntut umum pada Kejaksaan negeri Surabaya yang juga awalnya ada tim penuntut umum pada Kejagung menerima tersangka dan barang bukti atas nama WPS." Kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat jumpa pers, kamis (17/1).

Menurut Heru, tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PJU ini terjadi adanya kerjasama dengan PT GHI pada 15 November 2010 silam. PT PJU diduga tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004.

" Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara  penarikan uang kepada pihak PT GHI. Asa juga faktur fiktif, aehingga muncul kerugian negara." Jelas Heru. (arf)