Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 13 Mei 2022

KRI Unsur Satkor BKO Guspurla Koarmada II Beri Penghormatan Prajurit KRI Nanggala - 402


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Laksma TNI Deny Prasetyo memimpin penghormatan pasukan dalam rangka mengenang dan menghormati para prajurit KRI Nanggala - 402 yang telah melaksanakan eternal patrol sejak 21 April 2021 yang lalu. 

Dalam penghormatan tersebut Danguspurla Koarmada II onboard di KRI I Gusti Ngurah Rai-332 (KRI NGR-332) yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Lewis Nogot Nainggolan, MMDS, PSC(J)., Selain KRI NGR-332 KRI Unsur Satkor yang terlibat yaitu KRI Frans Kaisiepo-368 (KRI FKO-368), dan KRI Sultan Hasanudin-336 (KRI SHN-336), Ketiga KRI ini Bawah Kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah melaksanakan pengamanan VVIP Kasal, dan serangkaian kegiatan ziarah bersama keluarga Brigjen (Anm) I Gusti Ngurah Rai di Bali. Pelaksanaan penghormatan ini dilaksanakan oleh Danguspurla beserta 126 prajurit KRI GNR -332,  untuk KRI SHN -366 diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) Boy Yopi Hamel dan KRI Frans Kaisiepo juga diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) John David.

Sendu dan kesedihan yang menyelimuti kegiatan penghormatan KRI Nanggala-402 mengenang rekan, kolega, kerabat, dan sahabat yang turut gugur dalam peristiwa tersebut. Setelah pelaksanaan penghormatan kepada prajurit KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas, dilanjutkan tabur bunga ke laut dipimpin Danguspurla dan diikuti seluruh prajurit unsur Satkor sebagai wujud untuk mengenang dan menghargai serta berharap mereka yang telah mendahului  gugur, semangatnya terus abadi dan diteruskan setiap prajurit TNI AL, TNI, dalam mengabdikan kepada Bangsa dan Negara.

Tidak lupa seluruh prajurit juga memanjatkan doa-doa kepada prajurit yang gugur dan juga keluarga yang ditinggalkan agar tetap tegar dalam menjalani kehidupan kemudian hari. 

Pada pelaksanaan upacara tersebut Danguspurla Koarmada II berpesan bahwa kita sebagai penerus rekan-rekan yang telah mendahului gugur, semoga senantiasa mendapatkan kekuatan agar kita bisa menjalankan tugas kedepan dengan baik, membawa nama baik TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara.

“Negara dan Bangsa selalu bangga dan salut atas pengabdianmu, pengabdian tanpa batas, tanpa pamrih dan tidak kenal putus asa. Eternal Patrol, KRI Nanggala – 402.” Tutup Danguspurla. (Dispen Koarmada II)

P21, Subdit Tipiter Poldasu Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Ke Kejati Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pidum menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal.

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut diruangan tahanan , atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, Kamis (12/05/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Madina dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution pada Tahun 2020 lalu di Madina.

"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina tanpa izin dengan merusak ekosistem alam," kata Yos.

Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut untuk mengetahui keadaan kesehatannya.

"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Sumut, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," terang Yos.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Mandailing Natal. 

Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sambung Yos A Tarigan, perihal barang bukti nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. 

Namun, kata Yos, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka.

"Barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Madina. Barang bukti disana diserahkan, namun jika tidak serahkan tidak menjadi hambatan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," cetus Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Alasan tersangka ditahan, disebut Yos, dikarenakan tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang tersangka AAN akan dititip di Lapas Kelas II Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup," bebernya mengakhiri.

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kejari Kendari Layangkan Panggilan Ketiga ke Dirut PT Roshini Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa kasus penggelapan, Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, pasca vonis1 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama dan kedua terhadap terdakwa Lily Sami sudah pernah dilayangkan sehingga pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Surat panggilan ketiga ini merupakan panggilan terakhir bagi terdakwa.

"Panggilan kedua sudah, tapi beliaunya ada surat keterangan sakit untuk penundaan dulu. Panggilan ketiga kalinya akan dilayangkan dan terakhir. Kalau panggilan ketiga sudah tidak datang ya upaya paksa," tegas Nanang kepada media, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebut surat panggilan ketiga akan dilayangkan 12 Mei 2022 kepada terdakwa sesuai alamat yang ada diberkas perkara

"Hari ini (Rabu, 11 Mei) kita bikinkan, mungkin besok lah (Kamis, 12 Mei) suratnya kita krim lewat pos ke alamat yang ada dibekas di Kendari dan Jakarta," pungkas Nanang.

Ia menerangkan, berdasarkan aturan, jangka waktu panggilan pertama ke panggilan kedua satu minggu. Kemudian panggilan kedua ke panggilan ketiga juga satu minggu. 

"Secara aturan memang tiga kali (panggilan, red)," bebernya.

Sebelumnya, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Terkait hal ini, Nanang mengaku pihaknya belum melakukan penahanan dan bakal segera melakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

Ditempat terpisah, Direktur Utama PT Total, A. Haidir selaku pelapor mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah membatalkan putusan PN Kendari.

"Pertama-tama tentu saya bersyukur. Artinya penegakan hukumnya ternyata benar-benar berlangsung semestinya yang diharapkan oleh masyarakat. Instrumen negara sudah bekerja begitu baik dan ini maksimal. Cukup puas dengan hasil yang ada dan apapun konsekuensinya juga kita siapkan. Namanya hak-hak kita harus perjuangan," ungkapnya, belum lama ini.

Haidir menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus penggelapan ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada 27 Januari 2021 silam.

"Laporannya kasus penipuan dan penggelapan dan ini bergulir terus. Dipersidangan ternyata keputusan awal kita tidak puas. Lily malah divonis bebas, tapi kita tidak berhenti. Inilah hasilnya," cetus Khaidir sembari merasa puas atas putusan MA. 

Semangati Warga, Camat Oba Tengah Sambangi Lokasi TMMD Kodim Tidore


KABARPROGRESIF.COM: (Oba Tengah) Dalam rangka menyemangati warganya dan prajurit yang sedang beraktifitas pengerjaan Jalan desa di TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore, Plt. Camat Oba, Safrudin Nasir menyempatkan diri untuk sambangi Desa Lola yang menjadi sasaran TMMD TNI Kodim 1505/Tidore, Jumat (13/05/2022). 

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin dia haru melakukan sesuatu yang bisa mempengaruhi positif kepada masyarakat yang di pimpinnya. 

“Kita hadir saja jelas akan menambah semangat warga, terlebih apabila kita dapat bersatu berbaur dengan masyarakat pasti akan menambah moril dan semagat para warga”, ungkapnya. (Pen.152)

Ungkap Kasus Narkoba, Kabaharkam Polri Berikan Penghargaan Kepada Personel Ditpolairud Polda Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Komando Polairud Polda Sumut, Belawan, Kamis (12/5).

Didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, setibanya di Mapolairud Polda Sumut, Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto disambut Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi bersama sejumlah personel.

"Kedatangan saya untuk memberikan penghargaan kepada personel Kapal Kedidi Baharkam Polri karena berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 49 kg," katanya.

Usai memberikan penghargaan kepada personel, Kabaharkam Polri bersama Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut dan Direktur Polairud Polda Sumut mengecek kondisi Kapal Kedidi.

Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap agar personel Kapal Kedidi terus meningkatkan patroli laut dalam menjaga perairan lautan di Indonesia agar tidak susupi masuknya narkoba.

"Penghargaan yang diberikan ini agar kira menjadi motivasi dalam melaksanakan patroli menjaga lautan Indonesia," harapnya.

Pada kesempatan itu, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, turut memberikan paket bingkisan kepada masyarakat pesisir usai mengikuti vaksinasi massal di Kapal Poliklinik Terapung milik Direktorat Polairud Polda Sumut.

"Target vaksinasi di Sumatera Utara sudah melebihi capaian target. Namun begitu Polda Sumut tetap menggelar vaksinasi dan terus berjalan. Angka penyebaran pandemi Covid-19 telah mengalami penurunan," pungkasnya. 

Maksimalkan Aplikasi SIMANTAP, Kejari Nganjuk Tingkatkan Layanan dan Percepatan Penanganan Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) intensif dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Upaya itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiyan menjelaskan, aplikasi SIMANTAP dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital.

Di mana pada setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan melalui aplikasi SIMANTAP dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Reskrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.

"Tentunya, pemanfaatan layanan digital aplikasi SIMANTAP tersebut akan memberi manfaat efisien dan efektif dalam proses penanganan perkara," kata Roy Ardiyan mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Roy Ardiyan, sejak awal tujuan dari program apliklasi SIMANTAP tersebut yakni untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejanksaan.

Hal itu mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan, Penyidik Kepolisian dapat menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan. 

Jika melebihi batas waktu tersebut maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum.

Apalagi, ungkap Roy Ardiyan, mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dengan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, maka diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat.

"Dengan alasan itulah, kami membuat aplikasi SIMANTAP dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari Kejari Nganjuk," tandas Roy Ardiyan.

Di mana, tambah Roy Ardiyan, para Penyidik dapat dengan mudah penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Karena penyidik cukup mudah masuk ke aplikasi SIMANTAP darimanapun berada.

"Dengan demikian, keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud di Kabupaten Nganjuk," tutur Roy Ardiyan.

Polres Malang Limpahkan Perkara 3 Jaksa Gadungan Ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Tiga tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang setelah berkasi penyidikan P-21 (lengkap).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi menyebutkan dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).

"Hari ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, Kamis (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala dan staf kejari itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Modus mereka terbukti mampu menipu korban hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Namun, hingga kini, korban tidak pernah mendapatkan kendaraan yang dimaksud.

"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Hingga akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.

AKP Donny mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri.

Kepala kejaksaan jadi-jadian diserahkan ke Kejari Malang. Siap-siap bakal segera disidang.

Salah seorang perempuan berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, sementara wanita lainnya, DTM, menyaru sebagai istri salah satu jaksa.

Adapun tersangka laki-laki inisial RP berperan sebagai staf kejaksaan atau anak buah FRA.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada Maret 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Warga dan Tim Satgas TMMD Bekerja Sama Dalam Pembuatan Saluran Air Got


KABARPROGRESIF.COM: (Tikep) Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 113 yang tengah berlangsung di Desa Fanaha, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep, Malut, saat ini mampu menyedot perhatian warga setempat. 

Warga antusias berbaur saling bantu dalam pembuatan saluran air got sepanjang 100 M.

Suatu keunikan, sekaligus membanggakan karena atensi masyarakat dalam bergerak membangun desa sangat tinggi. 

Terbukti saluran air got yang dikerjakan bersama Satgas TMMD yang meliputi anggota TNI, Polri, Satpol-PP dan masyarakat setempat lainnya yang berlokasi cukup menyita tenaga itu tak menghambat animo masyarakat untuk larut dalam kegiatan tersebut.

Seperti diungkapkan Ahmad, salah seorang warga Desa Fanaha yang tengah bekerja memasang bebatuan saluran air got.

kondisi yang terjadi ini juga memperlihatkan bahwa kemanunggalan TNI yang terlibat dalam Satgas TMMD dan seluruh komponen masyarakat terjalin dengan erat. Ungkap Ahmad.

"ini, para prajurit Satgas merasa terbantu karena masyarakat disini sangat antusias untuk membantu kerja di TMMD," pungkas Ahmad.

Kejari Buton Tetapkan Direktur PDAM Busel Tersangka Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Buton) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton masih terus menelusuri oknum "nakal" yang turut bermain dengan duit negara yang dititip ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Setelah Dirut Perumda Oeno Lia Muhiddin ditetapkan sebagai tersangka sebulan lalu, kini lembaga penegak hukum itu juga menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Busel berinisial Ir TT.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, penetapan tersangka baru sudah melalui proses pengembangan kasus dan pemeriksaan 17 saksi. Ir. TT diduga kuat juga ikut menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020. Ir. TT kebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 300 juta.

"Tersangka baru, Ir TT yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Busel ikut menikmati sebesar Rp 300 juta dan baru mengembalikan Rp 100 juta. Masih tersisa Rp 200 juta lagi," kata Ledrik Takaendengan.

Lanjut dia, kasus Perumda PDAM Buteng merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Dari para tersangka Kejari Buton sudah menerima uang pengembalian sebanyak Rp 3.071.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 3.279.373.536.

Terhadap bukti tersebut, selanjutnya telah dilakukan penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo. 

Selain menyelamatkan uang negara, Kejari Buton juga menyita 1 unit mobil Rush sebagai aset hasil korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ledrik juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Sehingga masih dimungkinkan adanya tersangka baru. 

Melalui kesempatan itu, dia juga berharap upaya keras Kejari Buton memberantas korupsi bisa memberikan efek jera kepada pejabat, agar berhati-hati mengelola keuangan negara. 

Penyidikan Rampung, Abdul Gafur Cs Bakal Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Tim Jaksa melanjutkan penahanan Abdul Gafur cs untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei sampai 7 Juni. 

Abdul Gafur dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Sementara Plt Sekda PPU Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Jaksa KPK akan menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. 

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/5), tim penyidik telah memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Soal Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng di Surabaya, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 81 ribu kiloliter atau 81 Ton minyak goreng kemasan berhasil digagalkan proses ekspornya oleh petugas gabungan, Kepolisian dan Bea Cukai pada 28 April 2022 lalu.

Polisi menyita minyak goreng kemasan itu dari delapan truk kontainer yang mengangkut minyak-minyak tersebut.

Dari penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial E dan R.

"Hasil temuan itu kami dalami, saat ini ada dua tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian itu," sebut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (12/5/2022).

Agus menyebut, peran masing-masing tersangka adalah sebagai pemilik barang (minyak goreng) yang hendak diekspor dan satu lainnya berperan sebagai pengurus dokumen ekspor.

"Peran L pemilik barang. Ia meminta bantuan e untuk mengurus dokumen ekspor," imbuhnya.

Agus memastikan bakal terus meminta Kapolda dan jajarannya untuk mengusut tuntas permainan eksportir nakal yang tak patuh pada kebijakan pemerintah.