Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Mei 2022

Maksimalkan Aplikasi SIMANTAP, Kejari Nganjuk Tingkatkan Layanan dan Percepatan Penanganan Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) intensif dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Upaya itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiyan menjelaskan, aplikasi SIMANTAP dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital.

Di mana pada setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan melalui aplikasi SIMANTAP dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Reskrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.

"Tentunya, pemanfaatan layanan digital aplikasi SIMANTAP tersebut akan memberi manfaat efisien dan efektif dalam proses penanganan perkara," kata Roy Ardiyan mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Roy Ardiyan, sejak awal tujuan dari program apliklasi SIMANTAP tersebut yakni untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejanksaan.

Hal itu mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan, Penyidik Kepolisian dapat menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan. 

Jika melebihi batas waktu tersebut maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum.

Apalagi, ungkap Roy Ardiyan, mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dengan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, maka diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat.

"Dengan alasan itulah, kami membuat aplikasi SIMANTAP dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari Kejari Nganjuk," tandas Roy Ardiyan.

Di mana, tambah Roy Ardiyan, para Penyidik dapat dengan mudah penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Karena penyidik cukup mudah masuk ke aplikasi SIMANTAP darimanapun berada.

"Dengan demikian, keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud di Kabupaten Nganjuk," tutur Roy Ardiyan.

0 komentar:

Posting Komentar