Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Desember 2018

Garuda Indonesia Cargo Bakal Disegel Bila Tak Lunasi Tunggakan IMB Selama Waktu 7 Hari


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya akan memberi batas waktu selama 7 hari terhadap Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya agar segera melunasi tunggakan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi bila dalam jatuh tempo tersebut masih mokong maka DPRKPCKTR akan menerbitkan Bantuan Penertiban (Bantib).

“ Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP agar segera ditertibkan.” tegas Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Surabaya pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan, Jum'at (7/12).

Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan di kantor Maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar