Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 Agustus 2021

Oknum Anggota TNI Ikat dan Aniaya Bocah 13 Tahun hingga Pingsan karena Dituduh Curi HP


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Seorang bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus Seu itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. 

Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI AD itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. 

Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. 

Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. 

Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. 

Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya. 

Kami harus memberikan pemahaman kepadanya agar tidak trauma," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Sementara Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya. 

Dia juga telah mengunjungi bocah yang menjadi korban untuk memastikan kondisinya dan meminta maaf.

Atas kejadian itu, Dandim 1627 Rote Ndao menegaskan akan bertanggung jawab. Pelaku telah dilaporkan dan akan diproses untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan militer.

"Perlu saya tegaskan, walaupun kita memang melaksanakan kegiatan atau upaya secara kekeluargaan, tetapi pelaku telah dilaporkan ke Denpom Kupang untuk segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di militer. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar