Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 September 2021

Empat Tahun Buron, Kejagung Tangkap DPO Dugaan Tindak Pidana Kehutanan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Maman Suherman, terdakwa kasus tindak pidana kehutanan yang menjadi buronan selama ini, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin 27 September 2021 kemarin.

Penangkapan terhadap Maman dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

“Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, dikutip Selasa (28/9).

Setelah kurang lebih empat tahun dalam pelariannya, Maman akhirnya berhasil ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya menjalani hukuma pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard

Adapun duduk perkara, berawal pada Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, Maman yang merupakan wiraswasta dilaporkan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Alhasil majelis hakim menyatakan Maman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Maman Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah,” ujar dia.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar