Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 September 2021

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung dari Kalimantan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis yang dilindungi dari Kalimantan ke Nganjuk, Senin (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelakunya penyelundupan burung itu ialah Andi Wibowo (36), warga Dr Soetomo, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan satwa yang diselundupkan itu sehabyak 1.081 ekor dan tanpa kelengkapan dokumen resmi.

"Pelaku mengirimkannya melalui jalur laut menggunakan kapal," ujar Siswantoro tertulis, Rabu (29/9).

Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya muatan kapal yang dicurigai membawa truk yang di dalamnya terdapat satwa dilindungi.

Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB, tim Intelair melihat target turun.

Kemudian pelaku dibuntuti oleh tim hingga kendaraannya berhenti di Jalan Kalianak.

Saat truk membongkar muatannya, petugas melihat adanya satwa langka yang dikemas dalam beberapa boks buah-bahan ke mobil lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro membeberkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Kalimantan, Rabu (29/9).

"Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Dia memerinci, burung yang diselundupkan itu di antaranya 85 ekor burung cucak hijau, sepuluh ekor murai, 940 ekor kolibri, 14 ekor tledekan, dan 32 ekor kapas tembak serta dua unit ponsel.

"Satwa tanpa kelengkapan dokumen itu kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan," kata dia..

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.

"Hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Siswantoro.

0 komentar:

Posting Komentar