Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 08 Oktober 2021

Kejari Aceh Tetapkan Kadis Perkim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, pada dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2019.

Masing-masing tersangka berinisial MZ (55) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga sebagai Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.

MZ diketahui kini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Aceh.

"Tersangka telah melakukan kecurangan (fraud) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Jumat (8/10).

Dia menjelaskan, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. 

Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.

"Selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka selisih tersebut tak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan suatu kerugian keuangan negara," ujarnya.

Deddi Maryadi menyebut, pekerjaaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN) yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Aceh.

Saat ini, ketiga tersangka tahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan.

0 komentar:

Posting Komentar