Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2019

Ada Nilai Sejarah, JPN Akan Pertahankan Wisma Persebaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca berhasil mengamankan Wisma Persebaya dari penguasaan pihak-pihak  yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya selaku pemilik aset, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Pemkot Surabaya mengaku akan mengembalikan fungsi Wisma Persebaya seperti semula.

"Melihat dari sisi historis dan sisi sosiologis kemasyarakatan bahwa memang wisma tersebut menjadi ikon Persebaya,maka kami akan mengusulkan atau memprioritaskan kepada Persebaya untuk bisa kembali memanfaatkan gedung tersebut dengan hubungan hukum yang jelas,"kata Arjuna Megahnada, Kamis (16/5).

Diterangkan Arjuna, Wisma Karanggayam atau dikenal Wisma Persebaya itu dibangun oleh Pemkot Surabaya untuk Persebaya. Namun dengan berjalannya waktu, karena ada aturan baru, Pemkot Surabaya sudah tidak bisa lagi mengeluarkan APBD untuk Persebaya.

"Pada 17 Desember 2017 lalu ada perjanjian dari Persebaya untuk mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya, tapi tidak terlaksana. Dan kemarin kami pun melaksanakan pengamanan fisik atas aset tersebeut, dengan mengosongkan semua penghuni liar yang tinggal didalamnya,"terangnya.

Setelah berhasil mengosongkan aset Wisma Persebaya tersebut, masih kata Arjuna, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Surabaya.

"Kami hanya pengamanan fisik, Penggendaliannya tetap Pemkot Surabaya,"pungkasnya.

Kendati telah mengosongkan Wisma Persebaya, Arjuna mengaku akan tetap memberikan ijin kepada club club olah raga yang telah memiliki jadwal kegiatan untuk memakai Wisma Persebaya.

"Semua kegiatan olahraga persepakbolaan yang telah berjalan kita ijinkan Monggo silahkan, nanti lapor aja sama kami ke Datun, nanti kita buka aksesnya. Dengan satpol dan Dipora yang mengendalikan. Yang bukan kuncinya Dispora atau Satpol PP tidak seperti selama ini, yang membukan kuncinya adalah pihak pihak yang tidak punya hubungan hukum,"terang Arjuna.

Untuk diketahui, hari Rabu(15/5) kemarin, Pemkot Surabaya dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya melakukan pengamanan fisik terhadap Wisma Persebaya.

Pengamanan fisik berupa pengosongan Wisma Persebaya tersebut berdasarkan surat kuasa
yang diberikan Pemkot Surabaya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Surabaya.

Pengosongan terhadap semua penghuni liar di Wisma Persebaya itu dimaksudkan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang telah dikuasai oleh pihak luar tanpa memiliki hubungan hukum. Hal tersebut telah  sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. (Komang)

Sebelum Dikosongkan, Kondisi Wisma Persebaya Memprihatinkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kondisi Wisma Persebaya dijalan Karanggayam Surabaya ternyata cukup memprihatinkan. Bangunan yang berdiri tahun 1995 dan dibangun oleh Pemkot Surabaya itu kini terlihat tidak terawat lagi.

Hal itu diungkapkan Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megahnada sehari setelah melakukan pengosongan Wisma Persebaya.

"Didalamnya kumuh, dan bangunannya juga sudah tidak terawat, sudah banyak atap yang jebol dan jendela juga rusak,"kata Arjuna, Kamis (16/5).

Selain kumuh dan rusak, didalam Wisma Persebaya juga terdapat banyaknya berdiri petakan bangunan liar (Bangli) yang terbuat dari triplek.

"Diisi oleh orang orang yang tidak berhak, bahkan kami juga dapat informasi kalau dijadikan tempat tongkrongan anak anak malam,"terang Arjuna.

Tidak terawatnya Wisma Persebaya ini, masih kata Arjuna dikarenakan aset  milik Pemkot Surabaya itu dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum.

"Karena itu kemarin kami melakukan pengamanan fisik berupa pengosongan. Pemkot pingin merawat sebagai ikon Surabaya kembalikan Wisma Persebaya sebagai fungsinya." pungkasnya.

Untuk diketahui, hari Rabu(15/5) kemarin, Pemkot Surabaya dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya melakukan pengamanan fisik terhadap Wisma Persebaya.

Pengamanan fisik berupa pengosongan Wisma Persebaya tersebut berdasarkan surat kuasa
yang diberikan Pemkot Surabaya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Surabaya.

Pengosongan terhadap semua penghuni liar di Wisma Persebaya itu dimaksudkan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang telah dikuasai oleh pihak luar tanpa memiliki hubungan hukum. Hal tersebut telah  sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. (Komang)

Diberi Kuasa Pemkot, Kejari Surabaya Amankan Wisma Persebaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah mendapat kuasa dari Pemkot Surabaya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya langsung mengamankan Aset Pemkot Surabaya berupa Wisma Persebaya alias Wisma Karanggayam.

" Ya, kemarin (15/5) kita lakukan pengamanan fisik terkait wisma Persebaya tersebut sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016." Kata Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meganada, Kamis (16/5).

Wisma persebaya itu lanjut Arjuna adalah milik Pemkot Surabaya. Hal itu berdasarkan alas hak sertifikat hak pakai No 5 Kelurahan Tambaksari atas nama Pemerintah daerah tingkat II kota surabaya tertanggal 28 maret 1995.

" Dan aset itu juga terdaftar di simbada (simpanan barang daerah) dengan nomer register 12345678000019844/1. Artinya selama ini pemkot surabaya tidak menguasai fisik aset tersebut dan selama ini fisik tersebut dikuasai orang atau pihak lain tanpa ada hubungan hikum sehibgga itu melanggar ketentuan. Dan selanjutnya dilakulan penertiban." Jelasnya.

Arjuna menambahkan, pengamanan aset wisma Persebaya ini terpaksa dilakukan supaya Pemkot Surabaya dalam mengelola atau memperbaiki segala fasilitas yang diperlukan.

" Memang tanpa adanya penguasaan fisik berarti Pemkot Surabaya tidak bisa mengelola wisma tersebut sehingga kurang representatif dan kotor, tidak terawat. Ditemukan sana sini banyak plafon yang jebol, jendela rusak. Belakang ada bangunan liar diisi oleh orang-orang yang tidak berhak tinggal disana. Pemkot pingin merawat sebagai ikon Surabaya kembalikan sebagai fungsinya." pungkasnya. (arf)

Rabu, 15 Mei 2019

Vanessa Angel Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengacara Vanessa Angel yakni Milano Lubis melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran ada sejumlah kejanggalan terhadap proses pemeriksaan atas kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami sudah laporkan hari ini ke Propam Mabes Polri terhitung kalau enggak salah pukul 13.00 WIB. Dan tujuh penyidik kita laporkan," kata Milano Lubis usai sidang di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (14/5) kemarin.

Sayangnya Milano Lubis enggan menjelaskan secara detail apa saja laporan yang dilayangkan terhadap tujuh penyidik Polda Jatim itu. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan itu ke penyidik Mabes Polri.

"Kita tidak mau bicara di sini, itu ranahnya Mabes Polri melakukan penyidikan, kita percayalah Mabes Polri membuka apakah penyidik-penyidik terbukti salah atau tidak. Kalau salah harus diberi sanksi," jelasnya.

Milano beranggapan laporan ini sangat penting, karena kasus ini bisa jadi bukan hanya kepada Vanessa saja, melainkan apabila semua orang bisa terjerat dalam pasal 27 ayat 1 dan dinyatakan bersalah.

Apalagi Lanjut Milano, kasus ini adalah chat pribadi semata, dan tak bisa dipidana. Hal itu sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi penyidik mengatakan tidak ada distribusi konten asusila sosial media, hanya antara Siska (muncikari) dan Vanessa.

"Itu adalah bentuknya chat pribadi. Nah kalau ini dihukum bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain, ini sangat bahaya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angle disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf)

KSU Arta Srikandi Banyuwangi Yakin Ada Peluang Damai Dengan Kreditur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa Hukum KSU Arta Srikandi Banyuwangi, Agung Silo Widodo Basuki akan mempertimbangkan permintaan para kreditur yang sempat menolak upaya pembayaran utang dengan cara diangsur selama 25 tahun yang disampaikan dalam rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaja di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Tidak ada penolakan, perdamaian masih terbuka, hanya saja belum sepakat atas kesanggupan prinsipal yang kami sampaikan dalam rapat kreditur tadi,"terang Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Rabu (15/5).

Menurut Agung, perdebatan soal metode pembayaran utang ke kreditur merupakan  hal yang wajar dalam proses perdamaian.

"Intinya prinsipal masih berniat baik untuk membayar utang para kreditur dan kalau memang belum ada kesepakatan dari apa yang kami tawarkan, maka kami kordinasikan ke prinsipal, karena tadi yang kami sampaikan baru framenya saja, belum tertuang dalam proposal perdamaian,"ujar Agung.

Proposal perdamaian tersebut, masih kata Agung, akan diajukan pada 21 Mei mendatang.

"Masalah disetujui atau tidak, kan masih ada proses votting,"kata Agung.

Sementara terkait adanya permohonan pihak Manajer KSU Arta Srikandi yang meminta dilibatkan dalam rapat kreditur bukan menjadi permasalahan.

"Karena memang masalah ini muncul ketika manajer menerima mandat untuk menjalankan operasional, tapi belum ada laporan pertanggung jawabannya ke Koperasi, Dan bahkan pada saat rapat kreditur tgl 23 april 2019 manager KSU Arta Srikandi menyatakan sudah mengundurkan diri,”terang Agung.

Untuk diketahui, dalam rapat kreditur yang digelar diruang kartika Pengadilan Niaga Surabaya tadi siang,  sejumlah kreditur menolak dengan tawaran pembayaran utang yang  diajukan KSU Arta Srikandi.

Sejumlah kreditur ada yang meminta agar pembayaran utang dilakukan secara tunai dan ada juga yang sepakat dibayar dengan cara mengangsur dengan tempo yang tidak lama.

PKPU yang dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja ini tercatat dalam register perkara nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga SBY tertanggal 10 April 2019.

PKPU ini dimohonkan karena adanya tagihan utang yang telah jatuh tempo, namun belum dibayar oleh KSU Arta Srikandi. (arf)

Selasa, 23 April 2019

Begini Cara KSU Arta Srikandi Tuntaskan Tagihan Konsumen

PERMOHONAN PKPU



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya penyelesaian hutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang diajukan dua konsumen Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi berpotensi damai.

Pasalnya, Permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaya ini mendapat respon positif dari pihak KSU Arta Srikandi yang berjanji akan menuntaskan tagihan hutang pada dua konsumennya senilai Rp 6 miliar.

Niat baik KSU Arta Srikandi ini pun mendapat persetujuan hakim pengawas melalui rapat kreditur yang digelar diruang Kartika 1, Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (23/4).

"Rapat kreditur tadi mengarah ke Perdamaian, karena kami selaku termohon masih kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada para pemohon,"kata Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kreditur.

Dijelaskan Agung, sikap kooperatif tersebut ditunjukan KSU Arta Srikandi sejak tahun 2010, hanya saja terkendala dengan mandat yang diberikan pengurus kepada manajer KSU Arta Srikandi belum dilaporkan ke pengurus koperasi.

"Sejak mandat itu diberikan ke Manajer, Ketua Koperasi sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap operasional. Namun hingga saat ini, manajer belum melaporkan atau mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus koperasi,"jelas Agung.

Untuk diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya telah mengumumkan hasil keputusan PKPU sementara KSU Arta Srikandi berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hariyanto telah mengabulkan PKPU pemohon selama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menunjuk Pesta Sitorus sebagai hakim pengawas.

Selain itu, Hakim pemutus PKUP juga mengangkat Bangun Patrianto sebagai kurator dalam proses PKPU tersebut. (arf)

Senin, 11 Maret 2019

Kejari Tanjung Perak Buru 5 DPO Kasus Kepabeanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan beberapa eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi maupun lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Terus berupaya memburu buronan yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini sudah ada lima orang yang masuk dalam 'radar' pencarian.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan ke lima orang tersebut harus menjalankan pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

" Kita akan mengeksekusi mereka, sesuai putusan MA." kata Dimaz, senin (11/3).

Sebelum melakukan eksekusi, lanjutnya, pihak Kejari Surabaya terlebih dahulu menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.

" Kita sudah layangkan panggilan pertama, bila mereka tetap tak kooperatif, kita layangkan panggilan hingga ke tiga kalinya." Jelasnya.

Sedangkan untuk batas waktu panggilan pertama hingga ketiga, Dimaz enggan menjelaskan. Namun yang jelas, tak hanya melakukan panggilan tetapi pihaknya juga berusaha mencari keberadaan terpidana tersebut.

" Nanti tiap panggilan kita sesuaikan. Kita juga terjunkan tim ke lapangan." ujarnya.

Kelima terpidana yang diketahui terjerat kasus kepabeanan tersebut, masih kata Dimaz, saat ini terlacak telah berpindah-pindah tempat bahkan ada yang berada di luar Surabaya.

" Tiga di Surabaya, dua di luar Surabaya." pungkasnya. (arf)

Sabtu, 09 Maret 2019

Di PTUN kan, Pemkot Surabaya Menang Atas PT Maspion


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan gugatan perdata terhadap PT Maspion atas obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya.

Ternyata sebelumnya PT Maspion pernah men PTUN kan Pemkot Surabaya terkait surat peringatan.  Sayangnya langkah yang dilakukan PT Maspion itu kandas.

" Kalau TUN kebalikannya. Yang gugat PT Maspion. Penggugat gak punya hak. Menolak penundaan atas peringatan itu. Terkait gugatan TUN dari PT Maspion jalan Pemuda 17 Surabaya, Walikota menang di PTUN." Pungkas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Megananda, sabtu (9/3).

Seperti diketahui tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya jadi obyek sengketa antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan PT. Maspion.

Keduanya saling memperebutkan tanah seluas 2143 m2.

Tak hanya gugatan di PTUN Surabaya yang dimenangkan Pemkot Surabaya.

Namun meski menang, kali ini Pemkot Surabaya juga balik melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum). (arf)

Jumat, 08 Maret 2019

'Jaksa Masuk Sekolah' Beri Penyuluhan Hukum Soal UU ITE


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melalui kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah', Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya perudungan atau bullying melalui media sosial terhadap ratusan pelajar SMP Negeri 15 Surabaya.

"Melalui penyuluhan ini, kami memberikan pengetahuan tentang dampak negatif penggunaan medsos yang berdampak pada tindak pidana UU ITE," terang Kasi Intelijen, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi di sela sela penyuluhan, Jum'at (8/3).

Selain UU ITE,  'Jaksa Masuk Sekolah' dari tim Intelijen Kejari Tanjung Perak ini juga memberikan penyuluhan kepada para pelajar tentang bahaya narkotika dan trafficking atau perdagangan manusia.

"Kami juga mengajari bagaimana cara melakukan pencegahan pelecehan seksual terhadap anak," jelas Lingga.

Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejari Tanjung Perak untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.

"Ini program rutin dan bagian tugas dari kami untuk meminimalisir angka kejahatan terhadap anak," ujar Lingga.

Dari pantauan di aula SMPN 15 Surabaya, ratusan pelajar terlihat antusias mengikuti penyuluhan hukum melalui kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah'. Sejumlah pelajar pun terlihat melakukan diskusi dengan para jaksa.

Tak ada rasa canggung dan takut ketika para jaksa itu melakukan penyuluhan. Para pelajar pun memanggil para jaksa bukan dengan panggilan bapak jaksa melainkan kakak jaksa.

Usai melakukan diskusi kasus, para pelajar yang berani tampil mendapatkan hadiah dari kakak jaksa, salah satunya diterima oleh Fitri, Siswi kelas 8.

"Tentunya ini dapat menambah wawasan kami sebagai pelajar," kata Fitri, Siswi kelas 8 SMPN 15 Surabaya saat dikonfirmasi usai penyuluhan. (Komang)

Siska, Mucikari Vanessa Angel Ternyata Pekerja Pabrik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Siapa yang menyangka, jika Endang Suhartini alias Siska, Mucikari Vanessa Angel hanya sebagai pekerja pabrik.

"Klien kami ini bekerja disuatu perusahaaan sebagai staf biasa disebuah pabrik,"kata Franky Desima Waruwu, penasehat hukum Siska waktu pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Rabu (6/3).

Lantas saat ditanya bagaimana asal mula Siska bisa mengenal Vanessa Angel ?.

"Siska ini pernah menjadi manajemen artis dan akhir 2017 ada temannya datang mau kenalkan dengan VA. Lalu nomor hp Siska diberikan ke VA dan di invite. Dari situlah terjadi komunikasi diantara mereka kurang lebih satu tahun ini,"beber Franky.

Ketika ditanya bagaimana Siska bisa terjerumus masuk dalam dunia prostitusi online. Franky mengaku, jika Vanessa Angel yang menawarkan diri ke kliennya.

"Menurut pengakuan Siska, justru Vanessa sendiri yang menawarkan diri, dengan mengirim foto foto ke Siska,"terang Franky.

Sedangkan yang menentukan tarif jasa postitusi itu diakui Franky adalah Vanessa.

"Termasuk pembagian hasilnya, semua Vanessa yang mengatur,"katanya.

Untuk diketahui, Dalam waktu dekat,
Endang Suhartini alias Siska akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka Siska ke Kejari Surabaya, Rabu (6/3)

Selain Siska, Polda Jatim juga melimpahkan Tantri ke Kejari Surabaya. Keduanya terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV).

Dalam kasus ini, Keduanya disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (Komang)

Rebut Kembali Jl Pemuda 17, Pemkot Surabaya Gugat PT Maspion


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan perdata pada obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) dan PT. Maspion (Tergugat) akan di putus pada pertengahan bulan februari.

" 14 maret akan dilakukan agenda putusan." kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arjuna Megananda, jum'at (8/3).

Putusan atas gugatan tersebut lanjut Arjuna sebenarnya dilakukan pada tanggal 28 februari, namun lantaran ada kendala maka putusan tersebut diundur selama 14 hari.

" Ditunda 2 minggu seharusnya tanggal 28 februari lalu." jelasnya.

Arjuna menjelaskan Pemkot Surabaya menyerahkan SKK ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya atas gugatan tanah di jalan Pemuda 17 Surabaya seluas 2143 m2.

Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).

" Diminta sama Pemkot, karena tidak dimanfaatkan dalam arti tidak ada bangunan tapi PT Maspion tidak menyerahkan." pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pokok perkara nomor 834/Pdt.G/2018/PN Sby yang tertera di website resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa penggugat mohon kepada PN Surabaya untuk menerima dan mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) seluruhnya, oleh karena penggugat terbukti sebagai pemegang alas hak yang sah terhadap obyek sengketa tanah itu.

Dasar gugatan dari Pemkot Surabaya karena telah memiliki hak pengelolaan Nomor 2/kel. Embong Kaliasin, Gambar Situasi Nomor 2116/1994 tanggal 22 Mei 1994, yang terbit pada tanggal 14 Nopember 1994, atas nama pemerintah kotamadya daerah tingkat II Surabaya, dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register : 12345678-1994-20230-1.

Oleh karena itu penggugat memohon agar hakim menetapkan bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut dalam gugatannya, Pemkot Surabaya memohon agar hakim untuk menghukum tergugat ataupun pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, sesuai petitum 2, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap itu.

Selain itu, penggugat memohon agar tergugat di haruskan membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai dan sekaligus. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.181.070.395,- (dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), dan immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara tersebut diucapkan.

Apabila terlambat dalam melaksanakan isi putusan itu, tergugat diwajibkan membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari sejak putusan. Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi. (arf)

Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Tunggak Iuran Rp. 1,3 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 119 penghuni rusunawa Urip Sumoharjo, Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng menunggak iuran pembayaran ke Pemkot Surabaya mencapai angka Miliaran rupiah. Tunggakan itu terhitung mulai tahun 2006 hingga 2019.

" Mulai Desember 2006 hingga Februari 2019, warga penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo belum bayar iuran sebesar Rp. 1.387.918.199." kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Megananda, jum'at (8/3).

Arjuna menambahkan, dari data yang diterima, sebanyak 119 penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo menunggak iuran pembayaran bervariasi.

" Yang terkecil Rp. 1,250 juta dan terbesar mencapai angka Rp. 16,5 juta." jelasnya.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Arjuna, Pemkot Surabaya meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibawah naungan Datun Kejari Surabaya.

" Kita terima SKK Walikota 23 Januari 2018, untuk penanganan masalah rusunawa Urip Sumoharjo." Paparnya.

Dalam SKK tersebut, Arjuna menambahkan, salah satu tugas yang dilakukannya saat ini yakni melakukan sosialisasi iuran terbaru atas penempatan rusun tersebut.

" Kita meminta penagihan tunggakan warga penghuni rusunawa tersebut dan melakukan inventarisasi hubungan hukum penghuni rusunawa dengan pemkot Surabaya." tegasnya.

Diterangkan Arjuna dalam kasus Rusunawa Urip Sumoharjo yang di bangun pada tahun 1983 dan direnovasi pada tahun 2006.

Rusun tersebut terdiri dari tiga blok masing masing 4 lantai dengan jumlah 119 unit hunian dan status tanah dan bangunan sesuai data Simbada dengan nomer register tanah 2348589 dan Nomor register bangunan 12345678-2007-1815534-1.

" Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi untuk pemakaian Rusunawa Urip Sumoharjo, untuk Lantai I sebesar Rp 105.000 per bulan, Lantai II sebesar Rp 95.000 per bulan sedangkan Lantai III sebesar Rp 85.000 per bulan dan Lantai IV sebesar Rp 75.000 per bulan." Pungkasnya. (arf)

Kamis, 07 Maret 2019

Yakin Tak Bersalah, Pengacara Mucikari Siska Siap Buka-Bukaan Dipersidangan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari mucikari Endang Suhartini alias Siska (EN) terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) merasa cukup gembira dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka (tahap II) di Kejari Surabaya.

" Alhamdullillah kemarin P21 dan langsung tahap II. Kami harap satu minggu ke depan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan biar proses lebih cepat dijalani dipersidangan."Jelas Franky Desima Waruhu, kuasa hukum dari Endang Suhartini aliaa Siska (EN), kamis (7/3).

Franky menjelaskan dengan disidangkannya kasua tersebut maka diharapkan dapat diketahui apakah kliennya turut terlibat seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.

" Kami ini kan sudah melakukan koordinasinasi dengan penyidik dan kejaksaan. Artinya agar segera mungkin dipersidangkan untuk membuktikan secara terang benderang yang terjadi seperti apa terkait perkara itu." jelas Franky.

Tak hanya itu, untuk membuktikan bila Endang Suhartini alias Siska (EN) tak bersalah, Franky pun juga membuktikannya dengan tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Ajukan mungkin tidak mengharapkan." tandasnya.

Salah satu bocoran bukti yang akan dipertanyakan dalam persidangan nanti lanjut Franky yakni adanya seorang pria yang disebut pihak kepolisian saat terjadi penangkapan pada tersangka Vanessa Angel.

" Informasi di dapat ada inisial 'R'. Kita pertanyakan ke persidangan kan." ujarnya.

Tak hanya pria berinisial 'R' yang akan dipertanyakan dipersidangan namun masih banyak bukti lain yang juga disiapkannya. Namun Sayangnya Franky enggan menjelaskannya saat ini. Ia ingin mengungkapkannya pada persidangan nanti.

" Jadi kami belum bisa buka semuanya. Nanti dipersidangan kami buka semuanya." pungkasnya.

Seperti diketahui, kemarin, rabu (6/3) Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV).

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska (EN) dan Tantri (TN).

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

Rabu, 06 Maret 2019

Tantri Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari Tantri satu dari dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) pernah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayangnya oleh penyidik Polda Jatim tidak dikabulkan.

" Sudah ngajukan tapi belum dikabulkan." Kata Heru Suprayitno, kuasa hukum Tantri, rabu (6/3).

Menurut Heru, alasan penyidik menolak penangguhan penahanan terhadap mucikari Tantri ini lantaran tempat tinggal Tantri berada di luar wilayah Polda Jatim.

" Itu sudah kita lakukan, tapi karena ada beberapa pertimbangan terutama domisilisi klien kami yang di jakarta alasan kepraktisan sewaktu waktu dibutuhkan, penangguhan penahanannnya belum dikabulkan." jelasnya.

Heru pun mengakui, penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus prostitusi online ini bisa dikatakan cukup sibuk. Pasalnya untuk melengkapi berkas agar P21 atau sempurna terpaksa harus mondar-mandir Surabaya-Jakarta.

" Sebetulnya prosesnya beberapa kali bolak balik jadi ada berkas atau keterangan dari saksi harus dilengkapi sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU)." pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

Keluar Jalani Tahap II 3,5 Jam, Dua Mucikari VA Tutupi Pakai Masker


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 17.00 Wib, dua tersangka yakni Endang Suhartini alias Siska (EN) dan Tantri (TN) terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), selesai menjalani tahap II sekitar 3,5 jam terhitung saat keduanya masuk ke gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib.

Saat keluar, kedua mucikari itu telah mengenakan rompi tahanan warna merah.

Tak satu pun kalimat yang terucap dari mereka ketika wartawan menanyakan kasusnya.

Berbeda ketika mereka datang. Kedua mucikari ini memilih menutupi wajahnya. Namun saat keluar usai jalani tahap II hanya Tantri yang memilih berjalan cepat menutupi wajahnya dengan masker untuk menghindari para awak media lalu masuk ke dalam mobil Honda Jazz warna merah no pol L 451 VJ.

Sedangkan tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska (EN) terlihat santai berjalan bersama pengacaranya meski mulutnya juga ditutupi dengan masker.

Kedua tersangka mucikari ini lantas dijebloskan ke rutan medaeng, Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kejari Surabaya maupun Kejati Jatim memberikan komentar.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

Mucikari Tantri Bakal Dijebloskan Ke Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari Tantri (TN) salah satu tersangka mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) mengakui hari ini kliennya menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Untuk perpanjangan masa penahanan di kepolisian Tanggal 6 berakhir. Tadi siang sudah di bawa ke Kejati. Sudah di prosea admin di Kejati. Hari ini dari Kejati, sore ini dikejari sukomanunggal. " kata Heru Suprayitno, pengacara Tantri, rabu (6/3).

Heru menambahkan, usai menjalani tahap II, dipastikan tersangka Tantri akan segera dijebloskan ke Lapas Medaeng Sidoarjo.

" Dipastikan sore ini di bantar dilapaa medaeng."

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostirusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

Dua Mucikari Vanessa Angel Diserahakan Ke Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polda Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostirusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil hoda Jazz ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada yang dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, tidak EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.


Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing – masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing – masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

Preman Kenjeran Divonis 1 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Mata Hori alias Mati Jepang dalam kasus penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan semua unsur-unsurnya.

Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Terdakwa Mat Jepang mengaku tidak menerima putusan hakim, dengan menyatakan banding.

Sementara itu, seusai sidang berlangsung, sempat terjadi keributan diinternal keluarga terdakwa Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi selaku pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar.

Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Surabaya Timur ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan atas properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi.

Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi menegur Mat Jepang mengapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053. (arf)

Selasa, 05 Maret 2019

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Tiga Perkara Berbeda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari tiga perkara yang dianggap melanggar tindak pidana.

" Ya hari ini, kita (Kejari Tanjung Perak) memusnahkan berbagai barang bukti dari tiga tindak pidana yang berbeda." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, selasa (5/3).

Barang bukti dari ketiga tindak perkara tersebut ungkap Lingga diantaranya ganja 6 perkara dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 2 kilo 287 gram, sementara sabu-sabu sebanyak 366 perkara dengan jumlah barang bukti lebih kurang 1 kilo 945 gram beserta alat hisapnya dan XTC sebanyak 4 perkara sedangkan jumlah barang buktinya mencapai 57 butir. Sedangkan pil double L sebanyak 8 peekara dengan barang bukti lebih kurang 169.592 butir, Pil karnopen 1 perkara sebanyak lebih kurang 4.000 butir dan untuk alat judi remi 1 kardus, 35 perkara terdiri dari kartu remu, rekapan kertas judi, spidol, hp, kalkulator, ATM serta Sajam 5 perkara.

" Semuanya itu meliputi perkara yang melanggar tindak pidana narkoba, Perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perkara yang melanggar tindak pidana umum atau tindak pidana perjudian." Pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti dihalaman Kejari Tanjung Perak itu disaksikan perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, perwakilan dari Polrestabes Surabaya. (arf)

Senin, 04 Maret 2019

Raih WBK, Kejari Surabaya Banjir Kunjungan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam menyisihkan 27 Kejari dan Kejati se-Indonesia dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (NenPan-RB) tahun 2018 lalu tak ayal menjadi jujugan sejumlah kejaksaan di hampir seluruh Indonesia.

" Sekarang jadi pusat pembelajaran. Studi banding maupun studi tiru Luar Jatim, ada dari Minahasa Utara, Banjar Baru, Perak, Malang, Batu, Mojokerto Kota dan Kabupaten." jelas Kajari Surabaya, Teguh Darmawan, senin (4/3).

Teguh menjelaskan kedatangan beberapa kejaksaan negeri dari berbagai daerah tersebut bertujuan untuk mencari pengetahuan bagaimana cara mengelola management yang baik mulai dari administrasi hingga personal dalam melayani masyarakat.

" Mereka ingin mencontoh bagaimana Surabaya (Kejari Surabaya) raih WBK. Kita sih seneng melakukan tukar informasi, tukar ilmu untuk kejaksaan kedepan lebih baik." pungkasnya.

Seperti diberitakan sukses meraih WBK dari MenPan-RB, kini Kejaksaan Kejari Surabaya mencanangkan deklarasi setingkat lebih tinggi yakni Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

WBK dan WBBM ini tidak ada bedanya, semua program tersebut bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang bebas dari korupsi.

Pelayanan masyarakat atau publik yang dilakukan oleh Kejaksaan tergantung dari bidang atau seksi yang berada di naungan Korps Adhyaksa.

Misalnya tilang, Pengembalian Barang Bukti (BB). Untuk intelijen seperti TP4D bagaimana dengan stake holder hubungan dengan dinas-dinas terkait. Begitu juga dengan Datun sama, bagaimana hubungan dengan dinas-dinas terkait. Sedangka untuk Pidum misalnya, bagaimana hubungan dengan kepolisian, bagaimana hubungan dengan pengadilan. (arf)