Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Maret 2019

Tantri Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari Tantri satu dari dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) pernah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayangnya oleh penyidik Polda Jatim tidak dikabulkan.

" Sudah ngajukan tapi belum dikabulkan." Kata Heru Suprayitno, kuasa hukum Tantri, rabu (6/3).

Menurut Heru, alasan penyidik menolak penangguhan penahanan terhadap mucikari Tantri ini lantaran tempat tinggal Tantri berada di luar wilayah Polda Jatim.

" Itu sudah kita lakukan, tapi karena ada beberapa pertimbangan terutama domisilisi klien kami yang di jakarta alasan kepraktisan sewaktu waktu dibutuhkan, penangguhan penahanannnya belum dikabulkan." jelasnya.

Heru pun mengakui, penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus prostitusi online ini bisa dikatakan cukup sibuk. Pasalnya untuk melengkapi berkas agar P21 atau sempurna terpaksa harus mondar-mandir Surabaya-Jakarta.

" Sebetulnya prosesnya beberapa kali bolak balik jadi ada berkas atau keterangan dari saksi harus dilengkapi sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU)." pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar