Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 Maret 2019

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Tiga Perkara Berbeda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari tiga perkara yang dianggap melanggar tindak pidana.

" Ya hari ini, kita (Kejari Tanjung Perak) memusnahkan berbagai barang bukti dari tiga tindak pidana yang berbeda." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, selasa (5/3).

Barang bukti dari ketiga tindak perkara tersebut ungkap Lingga diantaranya ganja 6 perkara dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 2 kilo 287 gram, sementara sabu-sabu sebanyak 366 perkara dengan jumlah barang bukti lebih kurang 1 kilo 945 gram beserta alat hisapnya dan XTC sebanyak 4 perkara sedangkan jumlah barang buktinya mencapai 57 butir. Sedangkan pil double L sebanyak 8 peekara dengan barang bukti lebih kurang 169.592 butir, Pil karnopen 1 perkara sebanyak lebih kurang 4.000 butir dan untuk alat judi remi 1 kardus, 35 perkara terdiri dari kartu remu, rekapan kertas judi, spidol, hp, kalkulator, ATM serta Sajam 5 perkara.

" Semuanya itu meliputi perkara yang melanggar tindak pidana narkoba, Perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perkara yang melanggar tindak pidana umum atau tindak pidana perjudian." Pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti dihalaman Kejari Tanjung Perak itu disaksikan perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, perwakilan dari Polrestabes Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar