Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Maret 2019

Keluar Jalani Tahap II 3,5 Jam, Dua Mucikari VA Tutupi Pakai Masker


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 17.00 Wib, dua tersangka yakni Endang Suhartini alias Siska (EN) dan Tantri (TN) terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), selesai menjalani tahap II sekitar 3,5 jam terhitung saat keduanya masuk ke gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib.

Saat keluar, kedua mucikari itu telah mengenakan rompi tahanan warna merah.

Tak satu pun kalimat yang terucap dari mereka ketika wartawan menanyakan kasusnya.

Berbeda ketika mereka datang. Kedua mucikari ini memilih menutupi wajahnya. Namun saat keluar usai jalani tahap II hanya Tantri yang memilih berjalan cepat menutupi wajahnya dengan masker untuk menghindari para awak media lalu masuk ke dalam mobil Honda Jazz warna merah no pol L 451 VJ.

Sedangkan tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska (EN) terlihat santai berjalan bersama pengacaranya meski mulutnya juga ditutupi dengan masker.

Kedua tersangka mucikari ini lantas dijebloskan ke rutan medaeng, Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kejari Surabaya maupun Kejati Jatim memberikan komentar.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar